Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Sit PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN R.I. cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI R.I. cq. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR cq PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO cq PEMERITAH DESA cq. KEPALA DESA – KECAMATAN KENDIT – KABUPATEN SITUBONDO cq. NARWIYOTO , S.H. selaku KEPALA DESA KLATAKAN yang diangkat berdasarkan Surat KEPUTUSAN BUPATI SITUBONDO , Tanggal 18 MEI 2022 , Nomor : 188/181/P/001.3/2022 Tentang PEMBERHENTIAN (PJ.) KEPALA DESA DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON KEPALA DESA TERPILIH MELALUI MUSYAWARAH TOLAS alias PAK LULUK ; Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat 025/KA-DMA/SIT/V/2023
Penggugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN R.I. cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI R.I. cq. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR cq PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO cq PEMERITAH DESA cq. KEPALA DESA – KECAMATAN KENDIT – KABUPATEN SITUBONDO cq. NARWIYOTO , S.H. selaku KEPALA DESA KLATAKAN yang diangkat berdasarkan Surat KEPUTUSAN BUPATI SITUBONDO , Tanggal 18 MEI 2022 , Nomor : 188/181/P/001.3/2022 Tentang PEMBERHENTIAN (PJ.) KEPALA DESA DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON KEPALA DESA TERPILIH MELALUI MUSYAWARAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONDIN MARYASA ADAMPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN R.I. cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI R.I. cq. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR cq PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO cq PEMERITAH DESA cq. KEPALA DESA – KECAMATAN KENDIT – KABUPATEN SITUBONDO cq. NARWIYOTO , S.H. selaku KEPALA DESA KLATAKAN yang diangkat berdasarkan Surat KEPUTUSAN BUPATI SITUBONDO , Tanggal 18 MEI 2022 , Nomor : 188/181/P/001.3/2022 Tentang PEMBERHENTIAN (PJ.) KEPALA DESA DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON KEPALA DESA TERPILIH MELALUI MUSYAWARAH
Tergugat
NoNama
1TOLAS alias PAK LULUK ;
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.TOLAS alias PAK LULUK ;
Turut Tergugat
NoNama
1RACHMAWATI DITA AYU ;
2ANDINA NURUL AYU ;
3SILVIA ANDROMEDA SEPTIANTY ;
4PRIMA ADI KUASA ;
5ENDANG SUHARMININGSIH ;
6THOMAS EDI MARIYONO ;
7NOVIANA DEWI SUKARTININGSIH ;
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.RACHMAWATI DITA AYU ;
2LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.ANDINA NURUL AYU ;
3LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.SILVIA ANDROMEDA SEPTIANTY ;
4LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.PRIMA ADI KUASA ;
5LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.ENDANG SUHARMININGSIH ;
6LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.THOMAS EDI MARIYONO ;
7LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.NOVIANA DEWI SUKARTININGSIH ;
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG dan/atau REVINDICATOIR BESLAG atas OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa :
  4. Sebidang tanah pertanian (sawah), terletak di DESA KLATAKAN , KECAMATAN KENDIT , KABUPATEN SITUBONDO , satu dan lain hal terurai pada PETOK C NO. 2150 , PERSIL NO. 90 , KLAS S.II ,           LUAS ±  0.467 Ha / 4.670 m2 (empat ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama GANJARAN DESA , dengan batas-batas :

Utara          : selokan , lalu tanah SAWAH WELI SUSANTINA ;

Timur          : tanah sawah GANJARAN DESA ;

Selatan        : tanah sawah P. TINAP (alm)/KUSYATI , tanah sawah

                     RABIYANTO (SUHAM), tanah sawah MISWATI ,

                     tanah sawah WOWO ;

Barat           : tanah sawah SUMARTIK, tanah sawah SUMARDI ,

                           tanah sawah TRI ;

untuk selanjutnya mohon disebut sebagai………..…OBJEK SENGKETA I ;

  1. Sebidang tanah pertanian (sawah), terletak di DESA KLATAKAN , KECAMATAN KENDIT , KABUPATEN SITUBONDO , satu dan lain hal terurai pada PETOK C NO. 2150 , PERSIL NO. 90 , KLAS S.II ,            LUAS ± 0.208 Ha / 2.080 m2 (dua ribu delapan puluh meter persegi) tercatat atas nama GANJARAN DESA , dengan batas-batas :

Utara          : selokan, lalu tanah sawah SUILEM,

                     tanah sawah SUMARTIK, tanah sawah WELI SUSANTINA;

Timur          : tanah sawah P. ASNAM ;

Selatan        : tanah sawah P. TINAP (alm)/KUSYATI ;

Barat           : tanah sawah GANJARAN DESA ;

untuk selanjutnya mohon disebut sebagai………….OBJEK SENGKETA II ;

adalah merupakan ASET DESA KLATAKAN (TANAH KAS DESA) ,

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik sah dari OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II ;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT menguasai OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad) ;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan DEWI HATIDJAH semasa hidupnya yang telah menjual  OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II kepada TERGUGAT tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad) ;
  4. Menghukum TERGUGAT atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk  menyerahkan OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong  dari segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atas  OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut , bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;
  5. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT yang menguasai OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT menguasai OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II merupakan Hak Milik Sah PENGGUGAT selama kurang lebih 9 (sembilan) tahun secara Melawan Hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat , yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar  Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan kerugian materiil sebesar  Rp. 90.000.000,-. (sembilan puluh juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada  Penggugat , sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat , karena Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati apa yang menjadi haknya tersebut sebesar Rp. 90.000.000,-. (sembilan puluh juta rupiah) ;
  9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar         Rp. 1.000.000,00. (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini ;
  10. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu     (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari TERGUGAT ;
  11. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk menaati dan tunduk patuh terhadap Putusan perkara ini .;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R   :

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak