Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LUKMAN HAKIM, S.H., M.H. | RACHMAWATI DITA AYU ; | 2 | LUKMAN HAKIM, S.H., M.H. | ANDINA NURUL AYU ; | 3 | LUKMAN HAKIM, S.H., M.H. | SILVIA ANDROMEDA SEPTIANTY ; | 4 | LUKMAN HAKIM, S.H., M.H. | PRIMA ADI KUASA ; | 5 | LUKMAN HAKIM, S.H., M.H. | ENDANG SUHARMININGSIH ; | 6 | LUKMAN HAKIM, S.H., M.H. | THOMAS EDI MARIYONO ; | 7 | LUKMAN HAKIM, S.H., M.H. | NOVIANA DEWI SUKARTININGSIH ; |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG dan/atau REVINDICATOIR BESLAG atas OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa :
- Sebidang tanah pertanian (sawah), terletak di DESA KLATAKAN , KECAMATAN KENDIT , KABUPATEN SITUBONDO , satu dan lain hal terurai pada PETOK C NO. 2150 , PERSIL NO. 90 , KLAS S.II , LUAS ± 0.467 Ha / 4.670 m2 (empat ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama GANJARAN DESA , dengan batas-batas :
Utara : selokan , lalu tanah SAWAH WELI SUSANTINA ;
Timur : tanah sawah GANJARAN DESA ;
Selatan : tanah sawah P. TINAP (alm)/KUSYATI , tanah sawah
RABIYANTO (SUHAM), tanah sawah MISWATI ,
tanah sawah WOWO ;
Barat : tanah sawah SUMARTIK, tanah sawah SUMARDI ,
tanah sawah TRI ;
untuk selanjutnya mohon disebut sebagai………..…OBJEK SENGKETA I ;
- Sebidang tanah pertanian (sawah), terletak di DESA KLATAKAN , KECAMATAN KENDIT , KABUPATEN SITUBONDO , satu dan lain hal terurai pada PETOK C NO. 2150 , PERSIL NO. 90 , KLAS S.II , LUAS ± 0.208 Ha / 2.080 m2 (dua ribu delapan puluh meter persegi) tercatat atas nama GANJARAN DESA , dengan batas-batas :
Utara : selokan, lalu tanah sawah SUILEM,
tanah sawah SUMARTIK, tanah sawah WELI SUSANTINA;
Timur : tanah sawah P. ASNAM ;
Selatan : tanah sawah P. TINAP (alm)/KUSYATI ;
Barat : tanah sawah GANJARAN DESA ;
untuk selanjutnya mohon disebut sebagai………….OBJEK SENGKETA II ;
adalah merupakan ASET DESA KLATAKAN (TANAH KAS DESA) ,
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik sah dari OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT menguasai OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan DEWI HATIDJAH semasa hidupnya yang telah menjual OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II kepada TERGUGAT tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atas OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut , bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT yang menguasai OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT menguasai OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II merupakan Hak Milik Sah PENGGUGAT selama kurang lebih 9 (sembilan) tahun secara Melawan Hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat , yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan kerugian materiil sebesar Rp. 90.000.000,-. (sembilan puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat , sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat , karena Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati apa yang menjadi haknya tersebut sebesar Rp. 90.000.000,-. (sembilan puluh juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00. (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari TERGUGAT ;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk menaati dan tunduk patuh terhadap Putusan perkara ini .;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen) ;
|