Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2023/PN Sit IRVAN SURYA HARTADI, S.H. MEI RISKA SUFAIKI alias MEI bin SULTONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1551/M.5.40.3/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN SURYA HARTADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEI RISKA SUFAIKI alias MEI bin SULTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa MEI RISKA SUFAIKI alias MEI bin SULTONI pada hari minggu tanggal 09 April 2023 sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam sekitar tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang tidak punya perizinan berusaha untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dimana Terdakwa telah menjual 1 (satu) bungkus obat jenis Pil TREX sebanyak 83 (delapan puluh tiga) butir yang mengandung Triheksifenidil HCL seharga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada HARI SOFYAN WIBOWO, dengan cara mereka janjian untuk bertemu kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus obat jenis Pil TREX sebanyak 83 (delapan puluh tiga) butir yang mengandung Triheksifenidil HCL tersebut kepada HARI SOFYAN WIBOWO dan selanjutnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dari HARI SOFYAN WIBOWO;
  • Bahwa awalnya saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo telah mendapatkan informasi dari HARI SOFYAN WIBOWO bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) bungkus obat jenis Pil TREX sebanyak 83 (delapan puluh tiga) butir yang mengandung Triheksifenidil HCL kepada dirinya, selanjutnya saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama rekan-rekannya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, lalu saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT langsung mendatangi dan menangkap Terdakwa, lalu setelah dilakukan introgasi Terdakwa menerangkan bahwa masih ada obat jenis Pil TREX yang Terdakwa sembunyikan di tembok seberang jalan dan setelah dilakukan pengecekan didapatkan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 72 (tujuh puluh dua) butir diduga berisi Pil TREX, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta tidak punya perizinan berusaha untuk menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL dan dari penjualan 1 (satu) bungkus obat jenis Pil TREX sebanyak 83 (delapan puluh tiga) butir tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03418/NOF/2023 tertanggal 08 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti nomor: 07806/2023/NOF dan nomor: 07807/2023/NOF atas nama MEI RISKA SUFAIKI alias MEI Bin SULTONI berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut adalah Positif mengandung Triheksifenidil HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli yang merupakan Apoteker Ahli Pertama di Puskesmas Kendit atas nama TANOKO HARRIS ABDILLAH, S. Farm, Apt. yang pada pokoknya menyatakan bahwa obat yang termasuk dalam sediaan farmasi yang mengandung Triheksifenidil tersebut termasuk dalam golongan obat keras yang hanya diperbolehkan untuk mengedarkan, yaitu: apoteker baik di Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotik yang telah mempunyai ijin serta harus berdasarkan resep dokter;

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan ketentuan pasal 60 angka 4 dan angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.-----------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa MEI RISKA SUFAIKI alias MEI bin SULTONI pada hari minggu tanggal 09 April 2023 sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam sekitar tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta tidak punya perizinan berusaha untuk itu, dimana Terdakwa telah menjual 1 (satu) bungkus obat jenis Pil TREX sebanyak 83 (delapan puluh tiga) butir yang mengandung Triheksifenidil HCL seharga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada HARI SOFYAN WIBOWO, dengan cara mereka janjian untuk bertemu kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus obat jenis Pil TREX sebanyak 83 (delapan puluh tiga) butir yang mengandung Triheksifenidil HCL tersebut kepada HARI SOFYAN WIBOWO dan selanjutnya Terdakwa menerima uang sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dari HARI SOFYAN WIBOWO;
  • Bahwa awalnya saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo telah mendapatkan informasi dari HARI SOFYAN WIBOWO bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) bungkus obat jenis Pil TREX sebanyak 83 (delapan puluh tiga) butir yang mengandung Triheksifenidil HCL kepada dirinya, selanjutnya saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama rekan-rekannya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, lalu saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT langsung mendatangi dan menangkap Terdakwa, lalu setelah dilakukan introgasi Terdakwa menerangkan bahwa masih ada obat jenis Pil TREX yang Terdakwa sembunyikan di tembok seberang jalan dan setelah dilakukan pengecekan didapatkan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 72 (tujuh puluh dua) butir diduga berisi Pil TREX, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta tidak punya perizinan berusaha untuk menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil HCL dan dari penjualan 1 (satu) bungkus obat jenis Pil TREX sebanyak 83 (delapan puluh tiga) butir tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03418/NOF/2023 tertanggal 08 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti nomor: 07806/2023/NOF dan nomor: 07807/2023/NOF atas nama MEI RISKA SUFAIKI alias MEI Bin SULTONI berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut adalah Positif mengandung Triheksifenidil HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli yang merupakan Apoteker Ahli Pertama di Puskesmas Kendit atas nama TANOKO HARRIS ABDILLAH, S. Farm, Apt. yang pada pokoknya menyatakan bahwa obat yang termasuk dalam sediaan farmasi yang mengandung Triheksifenidil tersebut termasuk dalam golongan obat keras yang hanya diperbolehkan untuk mengedarkan, yaitu: apoteker baik di Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotik yang telah mempunyai ijin serta harus berdasarkan resep dokter;

 

---------Perbuatan Anak tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya