Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2017/PN Sit. YUSAQ DJUNARTO, S.H. TOYO Alias PAK TIK Bin SAHWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B.-02/0.5.39/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOYO Alias PAK TIK Bin SAHWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

-------Bahwa ia terdakwaToyo alias Pak Tik bin Sahwi pada hari Kamistanggal 24 November 2016 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2016bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Rampak RT.27 Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupten Situbondoatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondoyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara“tanpa izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” yang dilakukan oleh terdakwaToyo alias Pak Tik bin Sahwidengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dar iinformasi yang didapatkandarimasyarakatyang menyatakan bahwaTerdakwa adalahseorang penjual judi togel, sehinggasaksi Achmad Nur Daik, saksi Suryono dan saksi Lifriyanto alias Lifriselaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapatperintahuntukmelaksanakantugasraziajudi.
  • pada hari Kamis tanggal 24 November 2016 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Rampak RT.27 Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupten Situbondoketika Terdakwa sedang menunggu pembelipetugas Kepolisian Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Saksi Achmad Nur Daik, saksi Suryono dan saksi Lifriyanto alias Lifripada diri Terdakwa ditemukan 6 (enam) lembar kertas kecil bertuliskan rekapan togel yang dijual pada hari Senin tanggal 21 November 2016 dan pada hari Rabu tanggal 23 November 2016, 8 (delapan) lembar kertas kecil bertuliskan rekapan togel yang dijual pada hari Kamis tanggal 24 November 2016, 1 (satu) lembar amplop coklat bertuliskan rekapan togel, 3 (tiga) lembar kertas kecil kosong, 2 (dua) bundel kertas papir rokok merek Kiai warna putih, 1 (satu) buah ballpoint merek Standard AE warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Nokia type 1680 warna biru, dan uang tunai sejumlah Rp. 16.000,-(enam belas ribu rupiah).
  • Bahwa penjualanjudi togel tersebutdilakukan dengan cara orang yang berminat memasangke Terdakwa denganangkapasangan yang dibeliyaknimaksimal 4 (empat) angkadan minimal 2 (dua) angkadengan cara memesan sertamenyerahkan langsung kepada Terdakwasejumlahuanguntukdipasangkanatasnomortersebutbaikdengancaradatangsendirimaupunpesanmelaluihandphone. Setelahitunomor yang dipasangkemudian Terdakwatulis pada kertas kupon. Bahwa sistem judi togel yang dilakukan Terdakwa yaitu apabila ada orang membeli angka judi togel sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) untuk tebakan 2 (dua) angka akan dikalikan 55 (lima puluh lima) jadi kalau angka tebakannya keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah), untuk pembelian Rp. 1.000,-(seribu rupiah) dengan tebakan 3 (tiga) angka akan dikalikan 300 (tiga ratus) dan mendapat uang Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), sedangkan pembelian rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk tebakan 4 (empat) angka akan dikalikan 2.000 (dua ribu) sehingga pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah). Bahwa hari pemasangan judi togel yang dijalankan olehTerdakwa adalah hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu
  • Terdakwa menjualjudi togel padamasyarakat yang berminat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-haridengan omzet penjualan Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) hingga rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perhari sejak bulan Juni 2016 dengan mendapatkan keuntungan dari para pembeli yang nomornya tidak menang serta dari para pembeli yang nomornya menang. Bahwa Terdakwa menyetorkan hasil penjualannya kepada seseorang yang bernama Retno alamat Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupten Situbondo.
  • Bahwa judi togel yang Terdakwa jual kepada masyarakat tersebut bersifat untung-untungan belaka dan tidak ada izin dari pihak berwenang.

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

------------ ATAU ------------

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa Toyo alias Pak Tik bin Sahwi pada hari Kamis tanggal 24 November 2016 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2016 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Rampak RT.27 Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara“dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” yang dilakukan oleh Terdakwa Toyo alias Pak Tik bin Sahwidengan cara sebagai berikut:

  • Berawaldariinformasi yang didapatkandarimasyarakatyang menyatakan bahwaTerdakwa adalahseorang penjual judi togel, sehinggasaksi Achmad Nur Daik, saksi Suryono dan saksi Lifriyanto alias Lifri selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapatperintahuntukmelaksanakantugasraziajudi.
  • pada hari Kamis tanggal 24 November 2016 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Rampak RT.27 Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupten Situbondo ketika Terdakwa sedang menunggu pembeli petugas Kepolisian Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • saksi Achmad Nur Daik, saksi Suryono dan saksi Lifriyanto alias Lifri pada diri Terdakwa ditemukan6 (enam) lembar kertas kecil bertuliskan rekapan togel yang dijual pada hari Senin tanggal 21 November 2016 dan pada hari Rabu tanggal 23 November 2016, 8 (delapan) lembar kertas kecil bertuliskan rekapan togel yang dijual pada hari Kamis tanggal 24 November 2016, 1 (satu) lembar amplop coklat bertuliskan rekapan togel, 3 (tiga) lembar kertas kecil kosong, 2 (dua) bundel kertas papir rokok merek Kiai warna putih, 1 (satu) buah ballpoint merek Standard AE warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Nokia type 1680 warna biru, dan uang tunai sejumlah Rp. 16.000,-(enam belas ribu rupiah). 
  • Bahwa penjualanjudi togel tersebutdilakukan dengan cara orang yang berminat memasangke Terdakwa denganangkapasangan yang dibeliyaknimaksimal 4 (empat) angkadan minimal 2 (dua) angkadengan cara memesan sertamenyerahkan langsung kepada Terdakwasejumlahuanguntukdipasangkanatasnomortersebutbaikdengancaradatangsendirimaupunpesanmelaluihandphone. Setelahitunomor yang dipasangkemudian Terdakwatulis pada kertas kupon. Bahwa sistem judi togel yang dilakukan Terdakwa yaitu apabila ada orang membeli angka judi togel sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) untuk tebakan 2 (dua) angka akan dikalikan 55 (lima puluh lima) jadi kalau angka tebakannya keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah), untuk pembelian Rp. 1.000,-(seribu rupiah) dengan tebakan 3 (tiga) angka akan dikalikan 300 (tiga ratus) dan mendapat uang Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), sedangkan pembelian rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk tebakan 4 (empat) angka akan dikalikan 2.000 (dua ribu) sehingga pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah). Bahwa hari pemasangan judi togel yang dijalankan olehTerdakwa adalah hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu
  • Terdakwa menjualjudi togel padamasyarakat yang berminat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan omzet penjualan Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) hingga rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perhari sejak bulan Juni 2016 dengan mendapatkan keuntungan dari para pembeli yang nomornya tidak menang serta dari para pembeli yang nomornya menang. Bahwa Terdakwa menyetorkan hasil penjualannya kepada seseorang yang bernama Retno alamat Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupten Situbondo.
  • Bahwa judi togel yang Terdakwa jual kepada masyarakat tersebut bersifat untung-untungan belaka dan tidak ada izin dari pihak berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya