Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa Kusnia alias Kusni binti Sanawi pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2017 bertempat di warung milik Terdakwa yang terletak di belakang stasiun Panarukan yang beralamat di Dusun Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl HCl di Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa di warungnya yang terletak di belakang stasiun Panarukan yang beralamat di Dusun Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo , maka tim dari Polres Situbondo mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian secara terselubung.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pembelian secara terselubung ternyata informasi yang menyatakan Terdakwa telah melakukan praktek penjualan obat keras /daftar G jenis Triheksifenidil di warungnya adalah benar, sehingga pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 pukul 22.00 WIB tim dari Polres Situbondo diantaranya saksi Feri Abriyanto dan saksi Fajar Budhi Waskita mendatangi warung milik Terdakwa yang terletak di belakang stasiun Panarukan yang beralamat di Dusun Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo guna melakukan penggeledahan dan penangkapan. Bahwa disaat saksi Feri Abriyanto dan saksi Fajar Budhi Waskita akan melakukan penggeledahan dan penangkapan, Terdakwa yang dalam keadaan panik langsung melemparkan ke arah atas kandang ayam yang terletak di belakang warung Terdakwa antara lain:
- 6 (enam) bungkus plastik kecil yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil Triheksifenidil HCl;
- 2 (dua) butir pil Triheksifenidil;
- 1 (satu) pak plastik klip, serta;
- 1 (satu) buah tas plastik/kresek warna hitam.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, tim dari Polres Situbondo juga melakukan penyitaan 2 (dua) bungkus plastik kecil yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil Triheksifenidil HCl serta sebuah hand phone merk Mito milik Terdakwa yang dipergunakannya dalam memesan pil Triheksifenidil HCl dari seseorang bernama Har warga Dusun Semangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo seharga Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) kotak yang masing-masing kotak berisi 100 (seratus) butir pil Triheksifenidil HCl, untuk kemudian Terdakwa jual lagi seharga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Triheksifenidil HCl.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang didapatkan dari diri Terdakwa yang diduga jenis Trihexyphenidyl HCl sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3861/NOF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Aniswati Rofi’ah, A.Md pada tanggal 19 Mei 2017 dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor : 5618/2017/NOF dan 5619/2017/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktek memproduksi atau mengedarkan obat keras /daftar G jenis Triheksifenidil HCl tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa Kusnia alias Kusni binti Sanawi pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2017 bertempat di warung milik Terdakwa yang terletak di belakang stasiun Panarukan yang beralamat di Dusun Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl HCl di Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa di warungnya yang terletak di belakang stasiun Panarukan yang beralamat di Dusun Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo , maka tim dari Polres Situbondo mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian secara terselubung.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pembelian secara terselubung ternyata informasi yang menyatakan Terdakwa telah melakukan praktek penjualan obat keras /daftar G jenis Triheksifenidil di warungnya adalah benar, sehingga pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 pukul 22.00 WIB tim dari Polres Situbondo diantaranya saksi Feri Abriyanto dan saksi Fajar Budhi Waskita mendatangi warung milik Terdakwa yang terletak di belakang stasiun Panarukan yang beralamat di Dusun Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo guna melakukan penggeledahan dan penangkapan. Bahwa disaat saksi Feri Abriyanto dan saksi Fajar Budhi Waskita akan melakukan penggeledahan dan penangkapan, Terdakwa yang dalam keadaan panik langsung melemparkan ke arah atas kandang ayam yang terletak di belakang warung Terdakwa antara lain:
- 6 (enam) bungkus plastik kecil yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil Triheksifenidil HCl;
- 2 (dua) butir pil Triheksifenidil;
- 1 (satu) pak plastik klip, serta;
- 1 (satu) buah tas plastik/kresek warna hitam.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, tim dari Polres Situbondo juga melakukan penyitaan 2 (dua) bungkus plastik kecil yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil Triheksifenidil HCl serta sebuah hand phone merk Mito milik Terdakwa yang dipergunakannya dalam memesan pil Triheksifenidil HCl dari seseorang bernama Har warga Dusun Semangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo seharga Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) kotak yang masing-masing kotak berisi 100 (seratus) butir pil Triheksifenidil HCl, untuk kemudian Terdakwa jual lagi seharga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Triheksifenidil HCl.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang didapatkan dari diri Terdakwa yang diduga jenis Trihexyphenidyl HCl sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3861/NOF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Aniswati Rofi’ah, A.Md pada tanggal 19 Mei 2017 dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor : 5618/2017/NOF dan 5619/2017/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktek memproduksi atau mengedarkan obat keras /daftar G jenis Triheksifenidil HCl tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 98 ayat (2) jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |