Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2022/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. MUHAMMAD MUDARIS alias DARIS bin H WASIL BILBARRI alias H HANIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1801/M.5.40/Eoh.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MUDARIS alias DARIS bin H WASIL BILBARRI alias H HANIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Yadi, S.H., CLA.MUHAMMAD MUDARIS alias DARIS bin H WASIL BILBARRI alias H HANIL
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MUDARIS alias DARIS bin H WASIL BILBARRI alias H HANIL pada Hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.28 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Halaman Pondok Pesantren Sumberbunga, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja merusak kesehatan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan luka berat” terhadap Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.20 Wib, Terdakwa sedang berada di asrama pondok laki-laki sunan giri di kompleks Pondok Pesantren Sumber Bunga, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, saat itu Terdakwa sedang mengobrol di halaman asrama, pada hari sebelumnya Terdakwa mengetahui di grup wa keamanan pondok, bahwa Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH bertanya terkait permasalahan Terdakwa, dia mengatakan di grup mengapa Terdakwa sudah di keluarkan dari pondok akan tetapi masih tinggal di pondok, atas kejadian itU Terdakwa berniat akan mencari Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH, kemudian pada saat itu Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy wama merah dengan Nomor Polisi P-6083-DH milik Saksi FEBRIAN AHMAD FAUZI, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi M. HASAN BAISUNI alias UBAI untuk menyetir sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa dibonceng di belakang, kemudian Terdakwa berniat untuk mencari Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH untuk melakukan penganiayaan kepadanya dan pada saat itu Terdakwa sudah membawa sebilah pedang jenis samurai yang Terdakwa sembunyikan di balik baju Terdakwa.
  • Bahwa kemuduan sewaktu tiba di halaman depan Pondok Pesantren Sumber Bunga Desa Seltreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Terdakwa melihat Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH sedang berjalan kakj di halaman Pondok Pesantren kemudian Terdakwa menyuruh M. HASAN BAISUNI alias UBAI untuk menghentikan sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor, dan mengeluarkan pedang jenis samurai dari balik baju Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang pedang jenis samurai tersebut menggunakan tangan kanan, dan Terdakwa berjalan menghampiri Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH, kemudian setelah dekat dengan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH selanjutnya Terdakwa mengatakan "Apa maksud kamu mengungkit-ungkit masa lalu saya di grup WA”  kemudian Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH menjawab "Apa Ris” selanjutnya Terdakwa mengatakan lagi "Ayo carok dengan saya”  kemudian Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH menjawa "Ayo” karena menjawab "Ayo", kemudian Terdakwa emosi dan langsung mengayunkan sebilah pedang dengan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali kearah Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH, ayunan pertama mengenai siku tangan kiri yang mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka robek di siku tangan kiri, lalu ayunan kedua mengenai jari tangan kanan yang mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka robek di jari telunjuk, kemudian ayunan ketiga mengenai dahi yang mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka robek di dahi dan ayunan keempat mengenaj jari tangan kiri yang mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka robek di jari manis, bersamaan dengan itu datang Saksi SALIM ASRORI alias AAS datang melerai peristiwa tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan halaman pondok pesantren.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka-luka yang berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 66/FORENSIK/RSUD/2022 tanggal 15 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr. ANTONIO INOKI POERDIANTO, Sp.OT dengan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:
  • KESIMPULAN:
  1. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka luka robek pada atas alis kanan dengan ukuran panjang tujuh sentimeter tepi luka rata, luka robek pada siku tangan kanan ukuran luka panjang tiga puluh sentimeter tepi luka rata luka berbentuk huruf U terbalik dengan jarak luka sepuluh sentimeter antar ujung, dalam luka sampai tulang, tampak patah tulang pada siku, robekan pada otot siku kanan, luka robek pada jari ke dua telunjuk tangan kanan dengan ukuran luka panjang tiga sentimeter tepi luka rata, luka robek pada jari ke empat / jari manis tangan kiri dengan ukuran luka panjang tiga sentimeter tepi luka rata.
  2. Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara.

----- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MUDARIS alias DARIS bin H WASIL BILBARRI alias H HANIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MUDARIS alias DARIS bin H WASIL BILBARRI alias H HANIL pada Hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.28 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Halaman Pondok Pesantren Sumberbunga, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja merusak kesehatan yang mengakibatkan luka berat” terhadap Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.20 Wib, Terdakwa sedang berada di asrama pondok laki-laki sunan giri di kompleks Pondok Pesantren Sumber Bunga, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, saat itu Terdakwa sedang mengobrol di halaman asrama, pada hari sebelumnya Terdakwa mengetahui di grup wa keamanan pondok, bahwa Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH bertanya terkait permasalahan Terdakwa, dia mengatakan di grup mengapa Terdakwa sudah di keluarkan dari pondok akan tetapi masih tinggal di pondok, atas kejadian itU Terdakwa berniat akan mencari Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH, kemudian pada saat itu Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy wama merah dengan Nomor Polisi P-6083-DH milik Saksi FEBRIAN AHMAD FAUZI, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi M. HASAN BAISUNI alias UBAI untuk menyetir sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa dibonceng di belakang, kemudian Terdakwa berniat untuk mencari Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH untuk melakukan penganiayaan kepadanya dan pada saat itu Terdakwa sudah membawa sebilah pedang jenis samurai yang Terdakwa sembunyikan di balik baju Terdakwa.
  • Bahwa kemuduan sewaktu tiba di halaman depan Pondok Pesantren Sumber Bunga Desa Seltreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Terdakwa melihat Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH sedang berjalan kakj di halaman Pondok Pesantren kemudian Terdakwa menyuruh M. HASAN BAISUNI alias UBAI untuk menghentikan sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor, dan mengeluarkan pedang jenis samurai dari balik baju Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang pedang jenis samurai tersebut menggunakan tangan kanan, dan Terdakwa berjalan menghampiri Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH, kemudian setelah dekat dengan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH selanjutnya Terdakwa mengatakan "Apa maksud kamu mengungkit-ungkit masa lalu saya di grup WA”  kemudian Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH menjawab "Apa Ris” selanjutnya Terdakwa mengatakan lagi "Ayo carok dengan saya”  kemudian Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH menjawa "Ayo” karena menjawab "Ayo", kemudian Terdakwa emosi dan langsung mengayunkan sebilah pedang dengan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali kearah Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH, ayunan pertama mengenai siku tangan kiri yang mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka robek di siku tangan kiri, lalu ayunan kedua mengenai jari tangan kanan yang mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka robek di jari telunjuk, kemudian ayunan ketiga mengenai dahi yang mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka robek di dahi dan ayunan keempat mengenaj jari tangan kiri yang mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka robek di jari manis, bersamaan dengan itu datang Saksi SALIM ASRORI alias AAS datang melerai peristiwa tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan halaman pondok pesantren.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka-luka yang berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 66/FORENSIK/RSUD/2022 tanggal 15 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr. ANTONIO INOKI POERDIANTO, Sp.OT dengan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:
  • KESIMPULAN:
  1. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka luka robek pada atas alis kanan dengan ukuran panjang tujuh sentimeter tepi luka rata, luka robek pada siku tangan kanan ukuran luka panjang tiga puluh sentimeter tepi luka rata luka berbentuk huruf U terbalik dengan jarak luka sepuluh sentimeter antar ujung, dalam luka sampai tulang, tampak patah tulang pada siku, robekan pada otot siku kanan, luka robek pada jari ke dua telunjuk tangan kanan dengan ukuran luka panjang tiga sentimeter tepi luka rata, luka robek pada jari ke empat / jari manis tangan kiri dengan ukuran luka panjang tiga sentimeter tepi luka rata.
  2. Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara.

----- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MUDARIS alias DARIS bin H WASIL BILBARRI alias H HANIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MUDARIS alias DARIS bin H WASIL BILBARRI alias H HANIL pada Hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.28 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Halaman Pondok Pesantren Sumberbunga, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja merusak kesehatan” terhadap Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.20 Wib, Terdakwa sedang berada di asrama pondok laki-laki sunan giri di kompleks Pondok Pesantren Sumber Bunga, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, saat itu Terdakwa sedang mengobrol di halaman asrama, pada hari sebelumnya Terdakwa mengetahui di grup wa keamanan pondok, bahwa Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH bertanya terkait permasalahan Terdakwa, dia mengatakan di grup mengapa Terdakwa sudah di keluarkan dari pondok akan tetapi masih tinggal di pondok, atas kejadian itU Terdakwa berniat akan mencari Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH, kemudian pada saat itu Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy wama merah dengan Nomor Polisi P-6083-DH milik Saksi FEBRIAN AHMAD FAUZI, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi M. HASAN BAISUNI alias UBAI untuk menyetir sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa dibonceng di belakang, kemudian Terdakwa berniat untuk mencari Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH untuk melakukan penganiayaan kepadanya dan pada saat itu Terdakwa sudah membawa sebilah pedang jenis samurai yang Terdakwa sembunyikan di balik baju Terdakwa.
  • Bahwa kemuduan sewaktu tiba di halaman depan Pondok Pesantren Sumber Bunga Desa Seltreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Terdakwa melihat Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH sedang berjalan kakj di halaman Pondok Pesantren kemudian Terdakwa menyuruh M. HASAN BAISUNI alias UBAI untuk menghentikan sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor, dan mengeluarkan pedang jenis samurai dari balik baju Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang pedang jenis samurai tersebut menggunakan tangan kanan, dan Terdakwa berjalan menghampiri Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH, kemudian setelah dekat dengan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH selanjutnya Terdakwa mengatakan "Apa maksud kamu mengungkit-ungkit masa lalu saya di grup WA”  kemudian Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH menjawab "Apa Ris” selanjutnya Terdakwa mengatakan lagi "Ayo carok dengan saya”  kemudian Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH menjawa "Ayo” karena menjawab "Ayo", kemudian Terdakwa emosi dan langsung mengayunkan sebilah pedang dengan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali kearah Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH, ayunan pertama mengenai siku tangan kiri yang mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka robek di siku tangan kiri, lalu ayunan kedua mengenai jari tangan kanan yang mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka robek di jari telunjuk, kemudian ayunan ketiga mengenai dahi yang mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka robek di dahi dan ayunan keempat mengenaj jari tangan kiri yang mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka robek di jari manis, bersamaan dengan itu datang Saksi SALIM ASRORI alias AAS datang melerai peristiwa tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan halaman pondok pesantren.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi AINUL MIFTAHUL ARIFIN alias MIFTAH mengalami luka-luka yang berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 66/FORENSIK/RSUD/2022 tanggal 15 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr. ANTONIO INOKI POERDIANTO, Sp.OT dengan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:
  • KESIMPULAN:
  1. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka luka robek pada atas alis kanan dengan ukuran panjang tujuh sentimeter tepi luka rata, luka robek pada siku tangan kanan ukuran luka panjang tiga puluh sentimeter tepi luka rata luka berbentuk huruf U terbalik dengan jarak luka sepuluh sentimeter antar ujung, dalam luka sampai tulang, tampak patah tulang pada siku, robekan pada otot siku kanan, luka robek pada jari ke dua telunjuk tangan kanan dengan ukuran luka panjang tiga sentimeter tepi luka rata, luka robek pada jari ke empat / jari manis tangan kiri dengan ukuran luka panjang tiga sentimeter tepi luka rata.
  2. Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara.

----- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MUDARIS alias DARIS bin H WASIL BILBARRI alias H HANIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya