Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ------------------------------------------
- Menyatakan bahwa pembetulan pencatatan dalam Kutipan Akta Kelahiran tanggal 30 Mei 2017, Nomor : 02097/R/2005, yang sebelumnya tercatat anak dari seorang Ibu DEWI ANGRAINI menjadi anak dari seorang Ayah SUKAMTO dan Ibu DEWI ANGRAINI terhadap seorang anak yang bernama YONAS SETIAWAN, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 29 Nopember 2005; ---------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan Akta Kelahiran anak Pemohon yang tercatat dari “anak dari seorang Ibu DEWI ANGRAINIâ€ÂÂ, menjadi “anak dari seorang Ayah SUKAMTO dan Ibu DEWI ANGRAINI†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ---------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; ------------------
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. ------------------------------------------------------ |