Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa SUKARNO ADI PUTRA Als. BENO Bin JAZULI (Alm), pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo tepatnya disebelah Timur Taman Kota Asembagus atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020, sekira pukul 09.00 WIB bertempat di tanah tegalan yang terletak di Kampung Karang Anyar Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo membeli 11 batang kayu jati dari beberapa orang, yaitu dari :
- SURATMAN sebanyak 2 (dua) batang kayu jati seharga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- FERI BUDI KRISTIAWAN sebanyak 2 (dua) batang kayu jati seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- HERMANTO sebanyak 2 (dua) batang kayu jati seharga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- SAHRAWI sebanyak 3(tiga) batang kayu jati seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- HARTONO sebanyak 2 (dua) batang kayu jati seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada malam harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menelepon saksi SUPRIYANTO dengan maksud membantu menaikkan kayu-kayu jati tersebut, lalu Terdakwa menjemput saksi SUPRIYANTO sambil mengendarai mobil Pick Up Nopol : W-8634-XG merk DAIHATSU Tahun 2015 warna hitam yang pada saat itu menunggu di pinggir jalan raya tepatnya di depan PLP Marinir, setelah menjemput saksi SUPRIYANTO lalu Terdakwa bersama saksi SUPRIYANTO menuju tempat penyimpanan kayu jati tersebut yang diletakkan ditengah-tengah tanah tegalan di Kampung Karang Anyar Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa bersama saksi SUPRIYANTO menaikan kayu jati tersebut di mobil pick up tersebut dan kemudian ditutup menggunakan terpal warna biru dan silver sambil diikat menggunakan tali tampar warna krem dengan maksud agar Terdsakwa di dalam mengangkut kayu tersebut tidak diketahui oleh petugas yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa kemudian mengangkut kayu jati tersebut dengan tujuan ke Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo untuk dijual kepada saudara H. BAGONG, namun ketika melintas di Jalan Raya Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo tepatnya disebelah Timur Taman Kota Asembagus kendaraan pick up yang dikemudikan Terdakwa diberhentikan oleh saksi DADANG KRISDIANTO, SH., DKK. yang merupakan anggota Polri dari Polsek Asembagus, setelah diberhentikan lalu saksi DADANG KRISDIANTO, SH., DKK., melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut mobil Pick Up yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut, dan diketahui bahwa Terdakwa sedang mengangkut beberapa kayu jati, selanjutnya saksi DADANG KRISDIANTO meminta agar Terdakwa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), oleh karena Terdakwa didalam mengakut kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat-surat lalu saksi DADANG KRISDIANTO membawa Terdakwa dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Nopol : W-8634-XG merk DAIHATSU Tahun 2015 warna hitam beserta 11 (sebelas) kayu jati untuk diamankan ke kantor Polsek Asembagus.
- Bahwa setelah diamankan di Mapolsek Asembagus, lalu dilakukan identifikasi kayu jati berbentuk gelondongan tersebut dengan ciri-ciri sebagaimana berikut :
- Panjang 156 cm, diameter 36 cm;
- Panjang 107 cm, diameter 36 cm;
- Panjang 109 cm, diameter 40 cm;
- Panjang 109 cm, diameter 42 cm;
- Panjang 108 cm, diameter 42 cm;
- Panjang 108 cm, diameter 38 cm;
- Panjang 106 cm, diameter 37 cm;
- Panjang 108 cm, diameter 38 cm;
- Panjang 104 cm, diameter 44 cm;
- Panjang 105 cm, diameter 39 cm;
- Panjang 106 cm, diameter 45 cm.
- Bahwa selain anggota dari Polsek Asembagus, saksi ABDUROKHMAN SALEH Als. ROKHMAN selaku Polisi Hutan Balai Taman Nasional Baluran juga melakukan pengamanan terhadap Terdakwa karena diduga kayu jati yang diangkut Terdakwa adalah kayu jati yang berasal dari Kawasan Taman Nasional Baluran yang kurang lebih satu minggu sebelumnya saksi ABDUROKHMAN SALEH pada saat melakukan patroli menemukan beberapa tonggak kayu jati yang habis dipotong tepatnya di Blok Telogo Grid 23. Setelah dilakukan pengecekan terhadap kayu jati yang diangkut Terdakwa dengan tonggak kayu jati yang habis dipotong tersebut diketahui identik atau sesuai sebagaimana keterangan Ahli HADI SANTOSO, Amd. selaku Petugas Pengendali Pengelolaan Hasil Hutan Wilayah Kerja Situbondo.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran menjadi rusak karena dapat menggangu komponen ekosistem yang sangat banyak, diantaranya rantai makanan, bencana alam, iklim mikro dan manusi.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |