Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa I NYOMAN SUKARTHA Alias NYOMAN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Hutan Baluran Kec. Banyuputih Kab. Situbondo, atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2019 sekira pukul 19.00 Wib saksi Budi Utomo mengendarai kendaraan truck Nopol N 8993 BF bersama dengan saksi Sulis Hariyanto, saksi Rony Wijaya, saksi Hudi Nurkholik dan saksi Nur Achmad dengan membawa muatan kaca dari arah Kab. Malang menuju ke Pulau Bali, dengan posisi Budi Utomo sebagai pengemudi dan saksi Sulis Hariyanto berada disebelah kiri saksi Budi Utomo sedangkan saksi Rony Wijaya, Hudi Nurkholik dan Nur Achmad berada di bak belakang truck, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira pukul 24.00 Wib para saksi beristirahat di Paiton sejenak lalu melanjutkan perjalanannya, selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib ketika berada di Jalan Raya Hutan Baluran Kec Banyuputih, Kab Situbondo Kendaraan Truck No.Pol N-8993-BF berada didepan Kend. Bus No. Pol EA-7385-A yang sama-sama melaju dari arah barat menuju kearah timur dan bus tersebut dikemudikan oleh terdakwa,  tiba-tiba Kend. Bus No. Pol EA-7385-A membuka haluan kearah kanan dengan tujuan untuk mendahului Kendaraan Truck No.Pol N-8993-BF yang mana pada saat itu situasi jalan lurus mendekati tikungan atau belokan kearah kanan, beraspal, dalam kondisi bergelombang, datar dan terdapat garis marka tengah lurus yang tidak putus-putus dengan arus lalu lintas sepi dan penerangan jalan kurang, saksi Andri sebagai kernet Kend. Bus No. Pol EA-7385-A sudah mengingatkan terdakwa supaya hati-hati namun terdakwa tidak menghiraukan dan karena jarak Kend. Bus No. Pol EA-7385-A terlalu dekat dengan Kendaraan Truck No.Pol N-8993-BF sehingga body depan kiri Kend. Bus No. Pol EA-7385-A membentur bak belakang sebelah kanan Kendaraan Truck No.Pol N-8993-BF lalu Kendaraan Truck No.Pol N-8993-BF oleng dan terguling kearah kanan dan mengakibatkan posisi saksi Hudi, saksi Rony dan saksi Nur Achmad berada dibak belakang diatas tumpukan pecahan kaca sedangkan posisi kendaraan Bus No. Pol EA-7385-A berada dibadan jalan sebelah timur.
- Akibat Kecelakaan tersebut saksi Hudi Nurkholik mengalami luka robek pada siku tengah kiri dan luka lecet pada kaki kiri, sedangkan saksi Nur Achmad mengalamimluka lecet pada tangan kiri.
- Sebagaimana visum et repertum Nomor : 02 / 02/V/KSH/ 2019 hasil pemeriksaan saksi Hudi Nurkholik pada pemeriksaan :
- Hasil pemeriksaan luar :
- Kepala, rambut, dahi, pipi, mata, hidung, telinga, mulut, dagu, leher, perut, dada, punggung, kemaluan, anus dll : Tidak diketemukan kelainan.
- Anggota gerak atas : Terdapat luka pada siku tangan kiri sepanjang 3 cm.
- Anggota gerak bawah : Tersdapat luka lecet pada lutut kaki sebelah kiri.
- Hasil pemeriksaan Khusus :
- Rongten, laboraturium, bedah mayat : Tidak dilakukan.
- Dengan kesimpulan :
- Korban mengalami luka terbuka sepanjang 3 cm pada lengan tangan sebelah kiri, dan luka lecet pada kaki sebelah kiri.
- Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Wahyu Hartono dokter pada Klinik Syifa Husada, tertanggal 02 Mei 2019.
- Sebagaimana visum et repertum Nomor : 03 / 02/V/KSH/ 2019 hasil pemeriksaan saksi Nur Ahmad pada pemeriksaan :
- Hasil pemeriksaan luar :
- Kepala, rambut, dahi, pipi, mata, hidung, telinga, mulut, dagu, leher, perut, dada, punggung, anggota gerak bawah, kemaluan, anus dll : Tidak diketemukan kelainan.
- Anggota gerak atas : Luka lecet pada tangan sebelah kiri.
- Hasil pemeriksaan Khusus :
- Rongten, laboraturium, bedah mayat : Tidak dilakukan
- Dengan kesimpulan :
- Korban mengalami luka lecet pada tangan sebelah kiri.
- Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Wahyu Hartono dokter pada Klinik Syifa Husada, tertanggal 02 Mei 2019.
- Kend. Truck dengan No. Pol N-8993-BF mengalami kerusakan bengkok pada pangkon lampu belakang sebelah kanan dan beset pada bak belakang sebelah kanan dengan kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan muatan kaca mengalami rusak / hancur dengan kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |