Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ABDUL AZIS Alias AJIS Bin (Alm) SAIJO pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018 sekitar jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2018, bertempat di Warung Kopi Milik H. YOYO yang berada di pinggir sungai Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo atau sebelah Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau yang beralamat di Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan Terdakwa ABDUL AZIS Alias AJIS Bin (Alm) SAIJO dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya terdakwa menerima SMS dari orang lain yang membeli nomor judi togel dan ada pembeli nomor togel yang langsung datang pada terdakwa, bila ada yang pembeli melalui SMS untuk nomor togel yang dipesan maka terdakwa tetap menyimpan nomor pesanan judi yogel tersebut di handphone milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa kirimkan kembali kepada pengepul yang bernama PAK SO melalui SMS yang ke nomor kontak PAK SO yang di HP terdakwa diberi nama “MASTER†dengan nomor HP/Simcard 082228537292.
- Bahwa jenis nomor togel yang dimainkan oleh terdakwa adalah jenis togel singapura / SGP maka untuk keluarnya nomor judi togel yang akan menjadi pemenangnya akan keluar pada pukul 17.45 WIB. Jika ada pembeli nomor judi togel yang nomor pesanannya keluar atau masuk maka terdakwa akan mengambil uang kemenangan dari pengepul yakni PAK SO dan langsung menyerahkannya kepada pembeli yang menang tadi dan terdakwa juga diberi upah oleh pemenang judi togel pada hari itu juga yang jumlahnya bervariasi tergantung selera yang memberi upah.
- Bahwa pembeli/penombok dikatakan menang atau nomer yang dibelinya keluar apabila 2 (dua) angka yang keluar per Rp. 1000,- (seribu rupiah) mendapat dari bandar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) kemudian untuk komisinya, terdakwa mengambil Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) namun biasanya juga terdakwa tidak mendapatkan komisi, apabila yang keluar 3 (tiga) angka per Rp. 1000,- (seribu rupiah) mendapat Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian untuk komisi yang didapatkan oleh terdakwa terserah kepada pemenang, begitu juga untuk yang memasang 4 (empat) angka, maka per Rp. 1000,- (seribu rupiah) nya mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan komisi yang didapatkan oleh terdakwa terserah dari yang diberikan oleh pemenang. Kemudian, selain dari para pembeli/penombok nomor togel tersebut terdakwa juga mendapatkan komisi dari bandar/pengepulnya (PAK SO) yakni sebesar 5% dari penjualan nomor judi togel.
- Bahwa terdakwa yang sudah menjual nomor judi togel selama 3 (tiga) bulan sebelum ditangkap, menjual togel 5 kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, dan memiliki omset sebesar Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- setiap harinya, yang mana uang hasil penjualan nomor judi togel tersebut, disetorkan terdakwa kepada pengepul yakni PAK SO yang mengaku kepada terdakwa beralamat di sebelah timur Perumnas Panji Permai sekitar pukul 21.00 WIB di Warung Kopi milik H. YOYO atau disetorkan di tempat lain sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan PAK SO.
- Bahwa terdakwa juga menerima titipan dari pengecer judi togel lain yang disetorkan kepada pengepul judi togel PAK SO yakni saksi SUHAWIYANTO Alias PAK SUHAWI Bin RATIF, yang dari titipan tersebut terdakwa memberikan potongan harga pembelian sebesar 20%, yang mana titipan nomor togel tersebut biasa dikirim oleh saksi SUHAWIYANTO Alias PAK SUHAWI Bin RATIF dan pembayarannya dilakukan seminggu sekali setiap hari Selasa yang jumlahnya diakumulasikan dari banyaknya pembelian nomor togel yang dititipkan saksi SUHAWIYANTO Alias PAK SUHAWI Bin RATIF melalui terdakwa.
- Selanjutnya, saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi FEBRIANTONI, S.H anggota kepolisian dari Polres Situbondo pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, yakni Senin tanggal 06 Agustus 2018 sekira jam 15.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktfitas perjudian yang dilakukan oleh saksi SUHAWIYANTO Alias PAK SUHAWI Bin RATIF, kemudian saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi FEBRIANTONI, S.H sekitar jam 15.45 WIB melakukan upaya penangkapan terhadap saksi SUHAWIYANTO Alias PAK SUHAWI Bin RATIF pada saat saksi SUHAWIYANTO Alias PAK SUHAWI Bin RATIF sedang melayani pembelian nomor togel melalui HP miliknya, dan setelah diinterogasi oleh saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi FEBRIANTONI, S.H, saksi SUHAWIYANTO Alias PAK SUHAWI Bin RATIF mengakui bahwa saksi SUHAWIYANTO Alias PAK SUHAWI Bin RATIF melayani titipan pembelian nomor togel jenis SGP dari masyarakat dan menyetorkannya kepada terdakwa, sehingga pada pukul 16.00 WIB saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi FEBRIANTONI, S.H mencari keberadaan terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa sedang berada di salah satu warung kopi yakni di bertempat di Warung Kopi Milik H. YOYO yang berada di pinggir sungai Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo atau sebelah Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau yang beralamat di Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa dalam menjual nomor judi togel tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, dan terdakwa juga mengerti bahwa judi tersebut dilarang oleh pemerintah.
----- Perbuatan Terdakwa Abdul Azis Alias Ajis Bin Alm. Saijo sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |