Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 97,578,645.00 (Sembilan PuluhTujuhJuta Lima RatusRibuTujuhPuluhDelapanRibuEnamRatusEmpatPuluh Lima Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 84,999,700.00 (DelapanPuluhEmpatJuta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan RibuTujuhRatus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 12,578,945.00 (DuaBelasJuta Lima RatusRibuTujuhPuluhDelapanRibu Sembilan RatusEmpatPuluh Lima) ditambah dendalpenalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabilaPengadilanberpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya. |