Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2017/PN Sit. ANDI SAMAD 1.Ny. FARIDA JUNE BADAR
2.Ny. FERA DONARA BADAR
3.Ny. DAISY MONICA BADAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ANDI SAMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. SUHARYONO, S.H, MH.ANDI SAMAD
2Rr. ISTI HARDIYANTI, S.H.ANDI SAMAD
3TAUFAN ARDYANTO, S.H.ANDI SAMAD
4NURUL AMIN, S.H.ANDI SAMAD
5IMAM SUHADI, S.H.ANDI SAMAD
Tergugat
NoNama
1Ny. FARIDA JUNE BADAR
2Ny. FERA DONARA BADAR
3Ny. DAISY MONICA BADAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat
    adalah merupakan Perbuatan Inkar Janji (Wanprestasi) sebagaimana Pasal 1238 BW ;
  3. Menyatakan menurut Hukum Perjanjian Ikatan Jual Beli sesuai
    Akta No. 282 tertanggal 20 Juni 2017, yang dibuat dihadapan
    DEDI WIJAYA, S.H.,MKn., Notaris di Surabaya (Vide Bukti P – 1) sah dan mengikat Para pihak (Penggugat dan Para Tergugat) ;
  4. Surat Pernyataan Penyerahan dan Pengosongan tertanggal 4 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Tergugat (Vide Bukti
    P – 4) Sah Menurut Hukum dan isinya Mengikat ;
  5. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondo melalui bantuan Perantaraan Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana yang dimohonkan Penggugat diatas ;
  6. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad)  ;
  7. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan Hak daripadanya untuk mengosongkan dan kemudian menyerahkannya dengan baik kepada Penggugat, atas :
  • Tanah berikut Bangunan yang berdiri diatas Tanah setempat dikenal dengan Jl. Doho No. 32, Surabaya, yang lebih lanjut sebagaimana sesuai Tanah Eigendom Nomor : 13258 dengan seluas + 358 M2 sebagaimana ternyata dalam Surat Ketetapan, tertanggal 11 - 11 - 1957 tertulis atas nama F. GERAERDS THESINGH, Berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut menurut jenis, sifat dan peruntukkannya dianggap sebagai benda tetap, baik dari orang – orang dan atau Penghuninya, maupun Mengeluakan barang – barang bergerak yang berada dalam rumah tersebut.
  1. Menghukum, Para Tergugat  untuk membayar Ganti Rugi baik Materiil maupun Imateriil, dengan perincian sebagai berikut :

A. KERUGIAN MATERIIL

          Kerugian yang dialami Penggugat dalam hubungan perkara a quo antara lain sebagai berikut :

  1. Bahwa biaya Konsultasi Hukum terkait pengurusan dan penyelesaian Perkara ini kepada Kantor Advokat yang sebelumnya dibayar oleh Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (Duapuluh lima Juta Rupiah), yang harus ditanggung dan dibebankan kepada Para Tergugat (Vide Bukti P – 5) ;
  2. Biaya jasa Advokat dalam menjalankan Perkara ini sebesar
    Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang terlah dibayar Penggugat dan harus dibebankan dan ditanggung oleh Para Tergugat (Vide Bukti P - 6) ;
  3. Bahwa Biaya Transportasi dan Akomodasi Kuasa Hukum Penggugat (Kantor Hukum Suharyono & Associates) dalam setiap kali Persidangan dari Jakarta ke Pengadilan Negeri Situbondo Pulang Pergi (PP) selama 10 (sepuluh) kali  sebesar Rp. 50.000.000,- (Limapuluh Juta Rupiah), satu dan lain hal sebagaimana (Vide Bukti P - 7) ;

Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan dan Pengosongan (Vide Bukti P – 4) yang dibuat oleh Para Tergugat tanggal 4 Juli 2017 angka (7) huruf (d) yang menyatakan Atas dasar itu segala akibat yang timbul, apabila Penggugat menunjuk dan mengangkat Advokat dalam menyelesaikan Perkara ini dan menjalankan Perkara dimuka Pengadilan maka semua biaya yang timbul akan menjadi tanggungan sepenuhnya Para Tergugat ;

Dan dengan demikian adalah sangat beralasan Menurut Hukum segala beban Biaya yang timbul sebagaimana yang diuraikan dalam huruf (a) angka (1), (2) dan (3) di atas menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Para Tergugat ;

  1. KERUGIAN IMATERIIL

Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar

Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) terhadap Para Tergugat.

  1. Memerintahkan agar Para Tergugat Patuh dan tunduk pada isi Putusan dalam Perkara ini ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat ini.

Dan atau Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan
seadil – adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak