Petitum |
- Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat
adalah merupakan Perbuatan Inkar Janji (Wanprestasi) sebagaimana Pasal 1238 BW ;
- Menyatakan menurut Hukum Perjanjian Ikatan Jual Beli sesuai
Akta No. 282 tertanggal 20 Juni 2017, yang dibuat dihadapan
DEDI WIJAYA, S.H.,MKn., Notaris di Surabaya (Vide Bukti P – 1) sah dan mengikat Para pihak (Penggugat dan Para Tergugat) ;
- Surat Pernyataan Penyerahan dan Pengosongan tertanggal 4 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Tergugat (Vide Bukti
P – 4) Sah Menurut Hukum dan isinya Mengikat ;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondo melalui bantuan Perantaraan Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana yang dimohonkan Penggugat diatas ;
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) ;
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan Hak daripadanya untuk mengosongkan dan kemudian menyerahkannya dengan baik kepada Penggugat, atas :
- Tanah berikut Bangunan yang berdiri diatas Tanah setempat dikenal dengan Jl. Doho No. 32, Surabaya, yang lebih lanjut sebagaimana sesuai Tanah Eigendom Nomor : 13258 dengan seluas + 358 M2 sebagaimana ternyata dalam Surat Ketetapan, tertanggal 11 - 11 - 1957 tertulis atas nama F. GERAERDS THESINGH, Berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut menurut jenis, sifat dan peruntukkannya dianggap sebagai benda tetap, baik dari orang – orang dan atau Penghuninya, maupun Mengeluakan barang – barang bergerak yang berada dalam rumah tersebut.
- Menghukum, Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi baik Materiil maupun Imateriil, dengan perincian sebagai berikut :
A. KERUGIAN MATERIIL
         Kerugian yang dialami Penggugat dalam hubungan perkara a quo antara lain sebagai berikut :
- Bahwa biaya Konsultasi Hukum terkait pengurusan dan penyelesaian Perkara ini kepada Kantor Advokat yang sebelumnya dibayar oleh Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (Duapuluh lima Juta Rupiah), yang harus ditanggung dan dibebankan kepada Para Tergugat (Vide Bukti P – 5) ;
- Biaya jasa Advokat dalam menjalankan Perkara ini sebesar
Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang terlah dibayar Penggugat dan harus dibebankan dan ditanggung oleh Para Tergugat (Vide Bukti P - 6) ;
- Bahwa Biaya Transportasi dan Akomodasi Kuasa Hukum Penggugat (Kantor Hukum Suharyono & Associates) dalam setiap kali Persidangan dari Jakarta ke Pengadilan Negeri Situbondo Pulang Pergi (PP) selama 10 (sepuluh) kali sebesar Rp. 50.000.000,- (Limapuluh Juta Rupiah), satu dan lain hal sebagaimana (Vide Bukti P - 7) ;
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan dan Pengosongan (Vide Bukti P – 4) yang dibuat oleh Para Tergugat tanggal 4 Juli 2017 angka (7) huruf (d) yang menyatakan Atas dasar itu segala akibat yang timbul, apabila Penggugat menunjuk dan mengangkat Advokat dalam menyelesaikan Perkara ini dan menjalankan Perkara dimuka Pengadilan maka semua biaya yang timbul akan menjadi tanggungan sepenuhnya Para Tergugat ;
Dan dengan demikian adalah sangat beralasan Menurut Hukum segala beban Biaya yang timbul sebagaimana yang diuraikan dalam huruf (a) angka (1), (2) dan (3) di atas menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Para Tergugat ;
- KERUGIAN IMATERIIL
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar
Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) terhadap Para Tergugat.
- Memerintahkan agar Para Tergugat Patuh dan tunduk pada isi Putusan dalam Perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat ini.
Dan atau Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan
seadil – adilnya. (ex aquo et bono). |