Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa YUDI HARIYANTO Alias YUYUD Bin HARI Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 di Kp. Pesisir RT. 03 RW. 03 Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa mendapatkan Pil Trex dari Arga (DPO) dengan cara sistem setoran sebanyak 5 (lima) box yang berisi 500 (lima ratus) Pil Trex dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dijual ke pembeli dengan harga Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) bungkus plastik berisi masing-masing 49 (empat puluh sembilan) butir Pil Trex dimana terdakwa saat mengedarkan Pil Trex tanpa memiliki ijin edar.
- Bahwa pada saat saksi Usman Army Wijaya dan saksi Anjas Heru Pambudi mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi peredaran Pil Trex di wilayah Desa Ketah Kec Suboh, kemudian saksi Usman Army Wijaya menyuruh seorang informan untuk melakukan transaksi dengan terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekira pukul 18.00 WIB dan berhasil membeli 2 (dua) bungkus plastik berisi masing-masing 49 (empat puluh sembilan) butir Pil Trex dengan harga Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) setelah informan menyerahkan Pil Trex tersebut kepada saksi Usman Army Wijaya, saksi saksi Anjas Heru Pambudi berserta Tim ResNarkoba langsung menuju rumah terdakwa sekira jam 18,30 WIB, kemudian para saksi berada di depan pintu rumah terdakwa dan melihat terdakwa lari ke arah belakang rumahnya selanjutnya para saksi mengejar terdakwa dan berhasil menemukan / menangkap terdakwa yang berada di kandang ayam belakang rumah terdakwa tersebut dan saksi menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi masing-masing bungkus 49 (empat puluh sembilan) butir dengan jumlah 245 (dua ratus empat puluh lima) butir Pil Trex, 1(satu) bungkus plastik klip yang berisi 34 (tiga puluh empat) butir Pil Trex, satu pak plastik klip, satu kaleng plastik warna putih yang sebelumnya berada di dalam kaleng plastik warna putih di kandang ayam yang terletak di belakang rumahnya dan ditemukan uang hasil penjualan obat sebesar Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu ruapiah) yang berada di dalam dompet warna kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan  ke MaPolres Situbondo untuk proses hukum selanjutnya.
- Bahwa menurut ahli TEGUH ADI PRAWIRA, S.Farm,Apt, untuk obat – obatan sediaan Farmasi atau TRIHEKSIFENIDIL adalah obat keras dan yang berhak memberikan obat tersebut adalah dokter dan Apotik,Puskesmas, Rumah Sakit.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labfor Polri Cabang Surabaya, Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No LAB : 07893/NOF/2019, bahwa barang bukti berupa tablet putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropikan termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa YUDI HARIYANTO Alias YUYUD Bin HARI Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 di Kp. Pesisir RT. 03 RW. 03 Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal terdakwa mendapatkan Pil Trex dari Arga (DPO) dengan cara sistem setoran sebanyak 5 (lima) box yang berisi 500 (lima ratus) Pil Trex dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dijual ke pembeli dengan harga Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) bungkus plastik berisi masing-masing 49 (empat puluh sembilan) butir Pil Trex dimana terdakwa saat mengedarkan obat Carnophen (zenith) tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
- Bahwa pada saat saksi Usman Army Wijaya dan saksi Anjas Heru Pambudi mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi peredaran Pil Trex di wilayah Desa Ketah Kec Suboh, kemudian saksi Usman Army Wijaya menyuruh seorang informan untuk melakukan transaksi dengan terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekira pukul 18.00 WIB dan berhasil membeli 2 (dua) bungkus plastik berisi masing-masing 49 (empat puluh sembilan) butir Pil Trex dengan harga Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) setelah informan menyerahkan Pil Trex tersebut kepada saksi Usman Army Wijaya, saksi saksi Anjas Heru Pambudi berserta Tim ResNarkoba langsung menuju rumah terdakwa sekira jam 18,30 WIB, kemudian para saksi berada di depan pintu rumah terdakwa dan melihat terdakwa lari ke arah belakang rumahnya selanjutnya para saksi mengejar terdakwa dan berhasil menemukan / menangkap terdakwa yang berada di kandang ayam belakang rumah terdakwa tersebut dan saksi menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi masing-masing bungkus 49 (empat puluh sembilan) butir dengan jumlah 245 (dua ratus empat puluh lima) butir Pil Trex, 1(satu) bungkus plastik klip yang berisi 34 (tiga puluh empat) butir Pil Trex, satu pak plastik klip, satu kaleng plastik warna putih yang sebelumnya berada di dalam kaleng plastik warna putih di kandang ayam yang terletak di belakang rumahnya dan ditemukan uang hasil penjualan obat sebesar Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu ruapiah) yang berada di dalam dompet warna kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan  ke MaPolres Situbondo untuk proses hukum selanjutnya.
- Bahwa menurut ahli TEGUH ADI PRAWIRA, S.Farm,Apt, untuk obat – obatan sediaan Farmasi atau TRIHEKSIFENIDIL adalah obat keras dan yang berhak memberikan obat tersebut adalah dokter dan Apotik,Puskesmas, Rumah Sakit.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labfor Polri Cabang Surabaya, Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No LAB : 07893/NOF/2019, bahwa barang bukti berupa tablet putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropikan termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |