Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : YOESWANTONO, sebagai kakek kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari cucu-cucunya yang belum dewasa yang bernama : YESSI NOVILIA PRAMADHYA (berumur 17 tahun) dan FAYOLA MAYKO PRAMADHYA (berumur 5 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli bersama dengan ahli waris yang lain terhadap :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 304/Desa Sumberanyar, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 26-10-1977, No. 359/1977, seluas 272 M2, tertulis atas nama Pemegang YOESWANTONO.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |