Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2018/PN Sit YOESWANTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2018/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 01 Okt. 2018
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1YOESWANTONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon : YOESWANTONO, sebagai kakek kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari cucu-cucunya yang belum dewasa yang bernama : YESSI NOVILIA PRAMADHYA (berumur 17 tahun) dan FAYOLA MAYKO PRAMADHYA (berumur 5 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli bersama dengan ahli waris yang lain terhadap :
  • Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 304/Desa Sumberanyar, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 26-10-1977, No. 359/1977, seluas 272 M2, tertulis atas nama Pemegang YOESWANTONO.
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak