Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa SUROTO als PAK TIN bin MUNAHWI (alm.) pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Warung Makan yang beralamat di Kp. Timur RT. 001 RW. 005 Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 WIB setelah Terdakwa selesai mencari rumput untuk pakan ternaknya, kemudian Terdakwa berangkat ke Warung Makan yang beralamat di Kp. Timur RT. 001 RW. 005 Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo untuk menjual nomor judi togel dengan membawa kertas kosong dan bolpoint yang akan digunakan untuk mencatat nomor togel yang telah dipesan oleh pelanggan selanjutnya Terdakwa melayani para pembeli judi togel dan mencatatnya pada kertas;
- Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB Saksi JOHAN ARISTA dan Saksi SAMSUL ARIFIN beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo mendapat informasi masyarakat terkait dengan dugaan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa, atas informasi tersebut kemudian para Saksi melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli judi togel, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa :
- 12 (dua belas) lembar kertas yang bertuliskan pembelian nomor-nomor judi togel;
- 1 (satu) bendel kertas yang disiapkan untuk pembeli menulis nomor-nomor togel yang akan dibeli;
- 1 (satu) buah bolpoint pink;
- Uang tunai sebesar Rp. 145.000 ; (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel sejak pukul 07.00 WIB s.d. 12.00 WIB dengan cara pembeli datang langsung ke tempat Terdakwa di warung tersebut, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar pada hari tersebut maka uang menjadi milik bandar;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan imbalan berupa jika Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) Terdakwa mendapatkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), jika Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa mendapatkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan jika Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) maka Terdakwa mendapatkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dari hasil keuntungan tersebut kemudian dijadikan sebagai penambah pencarian Terdakwa;
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP .
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa SUROTO als PAK TIN bin MUNAHWI (alm.) pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Warung Makan yang beralamat di Kp. Timur RT. 001 RW. 005 Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 WIB setelah Terdakwa selesai mencari rumput untuk pakan ternaknya, kemudian Terdakwa berangkat ke Warung Makan yang beralamat di Kp. Timur RT. 001 RW. 005 Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo untuk menjual nomor judi togel dengan membawa kertas kosong dan bolpoint yang akan digunakan untuk mencatat nomor togel yang telah dipesan oleh pelanggan selanjutnya Terdakwa melayani para pembeli judi togel dan mencatatnya pada kertas;
- Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB Saksi JOHAN ARISTA dan Saksi SAMSUL ARIFIN beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo mendapat informasi masyarakat terkait dengan dugaan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa, atas informasi tersebut kemudian para Saksi melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli judi togel, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa :
- 12 (dua belas) lembar kertas yang bertuliskan pembelian nomor-nomor judi togel;
- 1 (satu) bendel kertas yang disiapkan untuk pembeli menulis nomor-nomor togel yang akan dibeli;
- 1 (satu) buah bolpoint pink;
- Uang tunai sebesar Rp. 145.000 ; (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel sejak pukul 07.00 WIB s.d. 12.00 WIB dengan cara pembeli datang langsung ke tempat Terdakwa di warung tersebut, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar pada hari tersebut maka uang menjadi milik bandar;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan imbalan berupa jika Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) Terdakwa mendapatkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), jika Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa mendapatkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan jika Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) maka Terdakwa mendapatkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |