Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon terkait perkara tindak pidana setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat atau bahan berkhasiat obat atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau  mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 197 Sub Pasal 98 ayat (2) jo. Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan; adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan tindakan dari Termohon didalam melakukan penggeledahan terhadap rumah dan penyitaan terhadap barang atau uang milik Pemohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Situbondo;
- Memerintahkan kepada Termohon agar uang sejumlah kurang lebih Rp.19.750.000.00 (sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari lemari rumah dan dari tas milik istri Pemohon yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon yang telah disita, segera dikembalikan kepada Pemohon dan atau istri Pemohon tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan memberikan rehabilitasi kepada Pemohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |