Dakwaan |
PRIMAIR:
----- Bahwa ia Terdakwa ZEINDY SYAIFRULLAH IRWIAN Alias ZENDI Bin (Alm) SYAIFUDIN pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di jalan desa sekitar areal persawahan tebu dekat lapangan sepak bola Rajawali yang berada di Desa Awar-Awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Saksi Korban AHMAD ZAMRONI Alias ZAMRONI Alias ZAM dihubungi oleh Saksi FANDRA YOGA PUTRA PRATAMA Alias IFAN, yang memberitahu kepada Saksi Korban bahwa ada acara minum-minuman keras yang dilakukan di lokasi selatan yang berada di Jalan Desa Awar-Awar. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi Korban kemudian langsung menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat sampai di lokasi, Saksi Korban AHMAD ZAMRONI Alias ZAMRONI Alias ZAM kemudian berhenti, namun acara minum-minuman keras yang dimaksud sudah selesai;
- Bahwa Terdakwa yang juga berada di lokasi tersebut, kemudian menghampiri Saksi Korban AHMAD ZAMRONI Alias ZAMRONI Alias ZAM yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor. Setelah menghampiri Saksi Korban, kemudian Terdakwa yang sedang memegang sebuah pedang jenis katana dengan tangan kanannya, langsung membacok dari atas ke bawah yang mengenai kedua kaki Saksi Korban tepatnya di sekitar lutut, sehingga membuat tubuh Saksi Korban roboh ke belakang. Setelah tubuh Saksi Korban roboh, dengan posisi berdiri Terdakwa lalu mengayunkan pedangnya dari atas ke bawah, yang diarahkan ke arah bagian badan atau sekitar leher Saksi Korban, lalu ditangkis oleh Saksi Korban dengan menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya pada saat Saksi Korban dalam kondisi roboh, Terdakwa kembali mengayunkan pedang yang dibawanya dari atas ke bawah, dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri Saksi Korban. Setelah Terdakwa membacok Saksi Korban AHMAD ZAMRONI Alias ZAMRONI Alias ZAM, kemudian Terdakwa lari meninggalkan Saksi Korban ke ke dalam sawah tebu dengan membawa pedang jenis katana yang digunakan untuk membacok Saksi Korban;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban AHMAD ZAMRONI Alias ZAMRONI Alias ZAM mengalami luka berat, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari RSUD Asembagus Nomor : 353/045/VER/431.520.3/2021 tanggal 09 Desember 2021 yang ditandatangani oleh dr. KHAIRIL UMAM AS SHIDDIQI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- KESIMPULAN
- Pasien setelah dilakukan pemeriksaan luar terdapat:
- Luka terbuka dibagian pinggang sebelah kiri ukuran ± 20 x 2 x 3 cm;
- Luka terbuka di bagian tangan kiri jari kelingking ukuran ± 3 x 1 cm;
- Luka terbuka di Lutut kanan ukuran ± 12 cm x 3 cm 1.5 cm dan;
- Luka terbuka di Lutut kiri ukuran ± 11 cm x 3 cm x 1.5 cm.
- Di duga akibat benda tajam, mengganggu dalam pekerjaan sehari-hari atas pencahariannya adapun bisa mengancam jiwa.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR:
----- Bahwa ia Terdakwa ZEINDY SYAIFRULLAH IRWIAN Alias ZENDI Bin (Alm) SYAIFUDIN pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di jalan desa sekitar areal persawahan tebu dekat lapangan sepak bola Rajawali yang berada di Desa Awar-Awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Saksi Korban AHMAD ZAMRONI Alias ZAMRONI Alias ZAM dihubungi oleh Saksi FANDRA YOGA PUTRA PRATAMA Alias IFAN, yang memberitahu kepada Saksi Korban bahwa ada acara minum-minuman keras yang dilakukan di lokasi selatan yang berada di Jalan Desa Awar-Awar. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi Korban kemudian langsung menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat sampai di lokasi, Saksi Korban AHMAD ZAMRONI Alias ZAMRONI Alias ZAM kemudian berhenti, namun acara minum-minuman keras yang dimaksud sudah selesai;
- Bahwa Terdakwa yang juga berada di lokasi tersebut, kemudian menghampiri Saksi Korban AHMAD ZAMRONI Alias ZAMRONI Alias ZAM yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor. Setelah menghampiri Saksi Korban, kemudian Terdakwa yang sedang memegang sebuah pedang jenis katana dengan tangan kanannya, langsung membacok dari atas ke bawah yang mengenai kedua kaki Saksi Korban tepatnya di sekitar lutut, sehingga membuat tubuh Saksi Korban roboh ke belakang. Setelah tubuh Saksi Korban roboh, dengan posisi berdiri Terdakwa lalu mengayunkan pedangnya dari atas ke bawah, yang diarahkan ke arah bagian badan atau sekitar leher Saksi Korban, lalu ditangkis oleh Saksi Korban dengan menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya pada saat Saksi Korban dalam kondisi roboh, Terdakwa kembali mengayunkan pedang yang dibawanya dari atas ke bawah, dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri Saksi Korban. Setelah Terdakwa membacok Saksi Korban AHMAD ZAMRONI Alias ZAMRONI Alias ZAM, kemudian Terdakwa lari meninggalkan Saksi Korban ke ke dalam sawah tebu dengan membawa pedang jenis katana yang digunakan untuk membacok Saksi Korban;Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban AHMAD ZAMRONI Alias ZAMRONI Alias ZAM mengalami luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari RSUD Asembagus Nomor : 353/045/VER/431.520.3/2021 tanggal 09 Desember 2021 yang ditandatangani oleh dr. KHAIRIL UMAM AS SHIDDIQI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- KESIMPULAN
- Pasien setelah dilakukan pemeriksaan luar terdapat:
- Luka terbuka dibagian pinggang sebelah kiri ukuran ± 20 x 2 x 3 cm;
- Luka terbuka di bagian tangan kiri jari kelingking ukuran ± 3 x 1 cm;
- Luka terbuka di Lutut kanan ukuran ± 12 cm x 3 cm 1.5 cm dan;
- Luka terbuka di Lutut kiri ukuran ± 11 cm x 3 cm x 1.5 cm.
- Di duga akibat benda tajam, mengganggu dalam pekerjaan sehari-hari atas pencahariannya adapun bisa mengancam jiwa.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |