Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2023/PN Sit IRVAN SURYA HARTADI, S.H. ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-16/M.5.40/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN SURYA HARTADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Fauzi Hadi Insani, S.H.ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----- Bahwa ia terdakwa ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar jam 00.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di rumah milik MASHURI alias PEPENG yang beralamat di Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa datang ke rumahnya MASHURI alias PEPENG (yang merupakan Tersangka lain dalam proses penyidikan terpisah), lalu Terdakwa diminta tolong oleh MASHURI alias PEPENG untuk membantu memecah dan membungkus Narkotika jenis shabu yang selanjutnya pada setiap bungkus atau poket shabu tersebut diberikan kode berupa nomor atau angka untuk menandai harga penjualan shabu tersebut, dimana untuk kode nomor atau angka 25 berarti harga shabu tersebut Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kode nomor atau angka 3 berarti harga shabu tersebut Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan kode nomor atau angka 2 berarti harga shabu tersebut Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian poket shabu tersebut atas suruhan dari MASHURI alias PEPENG akan Terdakwa jual kepada para pembelinya;
  • Bahwa saksi FEBRI ANTONI dan saksi JOHAN ARISTA bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Polres Situbondo awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi FEBRI ANTONI dan saksi JOHAN ARISTA meminta bantuan DESWARI HAIRUL AKFAL alias PAPANG untuk memancing Terdakwa dalam hal penjualan Narkotika jenis shabu dengan cara DESWARI HAIRUL AKFAL alias PAPANG berpura-pura akan melakukan pembelian Narkotika jenis shabu dari Terdakwa dan setelah Terdakwa terpancing selanjutnya saksi FEBRI ANTONI dan saksi JOHAN ARISTA beserta rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah MASHURI alias PEPENG, kemudian dilakukan juga penggeledahan di dalam rumah MASHURI alias PEPENG diketemukan sejumlah barang bukti, berupa: 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) Gram, 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram yang terdapat tulisan 25 (kode 1), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) Gram yang terdapat tulisan 2 (kode 2), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) Gram yang terdapat tulisan 3 (kode 3), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram yang terdapat tulisan 25 (kode 4), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) Gram yang terdapat tulisan 25 (kode 5), 1 (satu) buah Pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram, 3 (tiga) buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah selang karet, 2 (dua) buah alat bakar, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Isolasi Kertas, 1 (satu) buah Sedotan Putih, 1 (satu) Pak Plastik kecil, 1 (satu) Pak Plastik sedang, 1 (satu) pak Cotton Bath, 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan Elektrik, Uang Hasil penjualan sabu Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak warna kuning, 1 (satu) Unit HP merk Samsung, dimana menurut pengakuan dari Terdakwa barang bukti berupa shabu tersebut adalah milik MASHURI alias PEPENG dan Terdakwa merupakan kurir atau orang yang disuruh oleh MASHURI alias PEPENG untuk menjualkan shabu nya dengan cara di ranjau, kemudian selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM tidak mempunyai ijin maupun kewenangan untuk Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08922/NNF/2022 tertanggal 30 September 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., PENATA I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan IPTU BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti atas nama Tersangka ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM, sebagai berikut:
  1. BB Nomor: 18637/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 3,116 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto kurang lebih 3,090 gram).
  2. BB Nomor: 18638/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,104 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto kurang lebih 0,080 gram).
  3. BB Nomor: 18639/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,099 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto kurang lebih 0,075 gram).
  4. BB Nomor: 18640/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto kurang lebih 0,070 gram).
  5. BB Nomor: 18641/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,132 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto kurang lebih 0,110 gram).
  6. BB Nomor: 18642/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,068 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto kurang lebih 0,040 gram).
  7. BB Nomor: 18643/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,034 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya tanpa isi).
  • Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR:

----- Bahwa ia terdakwa ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar jam 00.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di rumah milik MASHURI alias PEPENG yang beralamat di Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa datang ke rumahnya MASHURI alias PEPENG (yang merupakan Tersangka lain dalam proses penyidikan terpisah), lalu Terdakwa diminta tolong oleh MASHURI alias PEPENG untuk membantu memecah dan membungkus Narkotika jenis shabu yang selanjutnya pada setiap bungkus atau poket shabu tersebut diberikan kode berupa nomor atau angka untuk menandai harga penjualan shabu tersebut, dimana untuk kode nomor atau angka 25 berarti harga shabu tersebut Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kode nomor atau angka 3 berarti harga shabu tersebut Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan kode nomor atau angka 2 berarti harga shabu tersebut Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian poket shabu tersebut disimpan di dalam rumah MASHURI alias PEPENG dan dikuasai oleh Terdakwa, kemudian setelah itu MASHURI alias PEPENG berpamitan kepada Terdakwa untuk pergi ke Bali dan Terdakwa yang diminta tolong untuk menjaga rumah MASHURI alias PEPENG serta poket shabu yang ada di dalam rumahnya;
  • Bahwa saksi FEBRI ANTONI dan saksi JOHAN ARISTA bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Polres Situbondo awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi FEBRI ANTONI dan saksi JOHAN ARISTA meminta bantuan DESWARI HAIRUL AKFAL alias PAPANG untuk memancing Terdakwa dalam hal penjualan Narkotika jenis shabu dengan cara DESWARI HAIRUL AKFAL alias PAPANG berpura-pura akan melakukan pembelian Narkotika jenis shabu dari Terdakwa dan setelah Terdakwa terpancing selanjutnya saksi FEBRI ANTONI dan saksi JOHAN ARISTA beserta rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah MASHURI alias PEPENG, kemudian dilakukan juga penggeledahan di dalam rumah MASHURI alias PEPENG diketemukan sejumlah barang bukti, berupa: 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) Gram, 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram yang terdapat tulisan 25 (kode 1), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) Gram yang terdapat tulisan 2 (kode 2), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) Gram yang terdapat tulisan 3 (kode 3), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram yang terdapat tulisan 25 (kode 4), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) Gram yang terdapat tulisan 25 (kode 5), 1 (satu) buah Pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram, 3 (tiga) buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah selang karet, 2 (dua) buah alat bakar, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Isolasi Kertas, 1 (satu) buah Sedotan Putih, 1 (satu) Pak Plastik kecil, 1 (satu) Pak Plastik sedang, 1 (satu) pak Cotton Bath, 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan Elektrik, Uang Hasil penjualan sabu Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak warna kuning, 1 (satu) Unit HP merk Samsung, dimana menurut pengakuan dari Terdakwa barang bukti berupa shabu tersebut adalah milik MASHURI alias PEPENG dan Terdakwa merupakan orang yang disuruh oleh MASHURI alias PEPENG untuk menyimpan shabu milik MASHURI alias PEPENG tersebut, kemudian selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM tidak mempunyai ijin maupun kewenangan untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08922/NNF/2022 tertanggal 30 September 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., PENATA I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan IPTU BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti atas nama Tersangka ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM, sebagai berikut:
  1. BB Nomor: 18637/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 3,116 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto kurang lebih 3,090 gram).
  2. BB Nomor: 18638/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,104 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto kurang lebih 0,080 gram).
  3. BB Nomor: 18639/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,099 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto kurang lebih 0,075 gram).
  4. BB Nomor: 18640/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto kurang lebih 0,070 gram).
  5. BB Nomor: 18641/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,132 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto kurang lebih 0,110 gram).
  6. BB Nomor: 18642/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,068 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto kurang lebih 0,040 gram).
  7. BB Nomor: 18643/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,034 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya tanpa isi).
  • Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya