Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2021/PN Sit Suryani, S.H. Imam Alif Hidayat alias Imam bin Mahmudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1242/M.5.40/Euh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Alif Hidayat alias Imam bin Mahmudi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa IMAM ALIF HIDAYAT alias IMAM  Bin MAHMUDI pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kp.barat Kebun Rt 03 Rw 01 Desa Wringin Anom  Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada  hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 20.00 wib BUDI (DPO) menelpon terdakwa untuk bertemu di pertigaan Jalan Raya depan Polsek Panarukan lama Desa Semangkaan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan sabu kepada terdakwa  sebanyak 1 (satu) bungkus plastik  kecil  berisi sabu berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram selanjutnya saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya alamat Kp.Barat Kebun Rt 03 Rw 01 Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pikul 06.30 Wib dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga berisi sabu berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram didalam bungkus rokok LA warna putih diatas meja di ruang tamu , 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga berisa sabu berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram didalam bungkus rokok Marlboro warna merah di laci meja rias ruang tamu,2 (dua) bungkus plastik bekas sabu, 1 (satu) buah bekas air mineral merk Club yang terdapat 2 (dua) lubang, 1 (satu) buah gunting, 1(satu) buah botol berisi alkohol 70 %  ditemukan diatas meja ruang tamu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam No.Pol.P-5461-DM diruang tamu dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna hitam dikasur ruang tamu,

  • Bahwa selanjutnya diperoleh keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa hak telah menyimpan , memiliki atau menguasai sabu yang diperoleh dari BUDI ,selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut .

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab : 04681/NNF/2021 tanggal 2 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Imam Mukti S.Si,Apt.M.Si , DKK berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :

  1. 09659/2021/NNF dan 09660/2021/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan  I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa IMAM ALIF HIDAYAT alias IMAM  Bin MAHMUDI pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kp.barat Kebun Rt 03 Rw 01 Desa Wringin Anom  Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara   ,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan Iyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada  hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 20.00 wib BUDI (DPO) menelpon terdakwa untuk bertemu di pertigaan Jalan Raya depan Polsek Panarukan lama Desa Semangkaan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan sabu kepada terdakwa  sebanyak 1 (satu) bungkus plastik  kecil berisi sabu berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram selanjutnya saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya alamat Kp.Barat Kebun Rt 03 Rw 01 Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pikul 06.30 Wib dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram didalam bungkus rokok LA warna putih diatas meja di ruang tamu , 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram didalam bungkus rokok Marlboro warna merah di laci meja rias ruang tamu,2 (dua) bungkus plastik bekas sabu, 1 (satu) buah bekas air mineral merk Club yang terdapat 2 (dua) lubang, 1 (satu) buah gunting, 1(satu) buah botol berisi alkohol 70 %  ditemukan diatas meja ruang tamu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam No.Pol.P-5461-DM diruang tamu dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna hitam dikasur ruang tamu,

  • Bahwa selanjutnya diperoleh keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa hak telah menerima  sabu yang diperoleh dari BUDI ,selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut .

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab : 04681/NNF/2021 tanggal 2 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Imam Mukti S.Si,Apt.M.Si , DKK berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :

  1. 09659/2021/NNF dan 09660/2021/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan  I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa Terdakwa IMAM ALIF HIDAYAT alias IMAM  Bin MAHMUDI pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kp.barat Kebun Rt 03 Rw 01 Desa Wringin Anom  Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ,tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada  hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 20.00 wib BUDI (DPO) menelpon terdakwa untuk bertemu di pertigaan jalan Raya depan Polsek Panarukan lama Desa Semangkaan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan sabu kepada terdakwa  sebanyak 1 (satu) bungkus plastik  kecil berisi sabu berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram, setelah terdakwa menerima sabu dari BUDI kemudian sabu tersebut oleh terdakwa dibawa pulang ke rumahnya dan setelah sampai dirumahnya sabu tersebut oleh terdakwa diambil sedikit untuk dikonsumsi, selanjutnya saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya alamat Kp.Barat Kebun Rt 03 Rw 01 Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pikul 06.30 Wib dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecli berisi sabu berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram didalam bungkus rokok LA warna putih diatas meja di ruang tamu , 1 (satu) bungkus plastik kecil berisa sabu berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram didalam bungkus rokok Marlboro warna merah di laci meja rias ruang tamu,2 (dua) bungkus plastik bekas sabu, 1 (satu) buah bekas air mineral merk Club yang terdapat 2 (dua) lubang, 1 (satu) buah gunting, 1(satu) buah botol berisi alkohol 70 %  ditemukan diatas meja ruang tamu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam No.Pol.P-5461-DM diruang tamu dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna hitam dikasur ruang tamu,

  • Bahwa selanjutnya diperoleh keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa hak telah menggunakan sabu yang diperoleh dari BUDI ,selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut .

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba  pada Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Nomor : 445/173/431.202.7.3/2021  tanggal 23 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani PJ.Laboratorium Klinik UPT. Laboratorium Kesehatan Kabupaten Situbondo oleh dr. Reny Wahyuningrum dengan hasil pemeriksaan Methamphamine Positif.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya