Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia terdakwa DWI BUDI PARANATA dan MEI SURYAWAN(berkas tersendiri) pada tanggal 17 Oktober 2019 atau setidak-tidaknya sekira bulan Oktober tahun 2019 bertempat di Jl. Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang mereka yang melakukan yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal PT. Bukit Kalisari Artha Makmur (PT. BKAM) selaku Direktur Utama terdakwa DWI BUDI PARANATA dan selaku Komisaris Utama MEI SURYAWAN (berkas tersendiri), bergerak di bidang pembangunan, pemborong, renovasi gedung jalan, penambangan batu split andesit membutuhkan investor mesin pemecah batu andesit, lalu sekitar bulan Maret 2018 terdakwa MEI SURYAWAN (berkas tersendiri) mengajak RADITYA WARDHANA (selaku Direktur Utama PT. Siliwangi Sumber Makmur) bergabung dalam kerjasama pemecahan batu andesit dimana RADITYA WARDHANA diminta sebagai pemberi modal berupa mesin Crusher dan dana, dan untuk pelaksanaan kegiatan operasional dan menjual hasil dari pemecahan batu andesit tersebut mereka terdakwa, dan mereka para terdakwa menjanjikan kepada saksi RADITYA WARDHANA (selaku investo) berhak menerima hasil investasi sebesar Rp. 10 .000/ton dari jumlah 20.000/ton batu split yang terjual setiap bulannya selama 3 tahun atau maksimal sebanyak 720.000 ton, selanjutnya saksi RADITYA WARDHANA selaku investor merasa yakin dan percaya apa yang dibicarakan oleh mereka terdakwa, lalu saksi mengirimkan uang dan mesin ke PT. Bukit Kalisari Artha Makmur (PT. BKAM) senilai Rp. 3.000.000.000,- yang oleh mereka terdakwa akan dipergunakan untuk pembelian peralatan pertambangan guna meningkatkan produksi batu andesit semua dana dan alat operasional sudah selesai, dan semua sudah terpasang tinggal terdakwa mengoprasionalkan saja, karena ada kesepakatan tersebut lalu dibuatkanlah Perjanjian Kerjasama Investasi No. 01/IUPDBP -SILIWANGI/IV/2018 antara Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) Operasi Produksi an. terdakwa DWI BUDI PARANATA dan PT Siliwangi Sumber Makmur tertanggal 19 April 2018 selama masa kerja 3 tahun dengan lokasi kerja dilaksanakan di Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo;
- Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2018 mereka terdakwa membutuhkan lagi dana dengan alasan PT. Bukit Kalisari Artha Makmur (PT. BKAM) kekurangan dana untuk meningkatkan hasil produksi batu andesit dan dana tersebut akan dipergunakan untuk pembelian peralatan – peralatan sebesar Rp. 1.630.036.668,-, oleh saksi RADITYA WARDHANA disanggupi tetapi yang akan diberikan berupa sebuah Gearbox dan dua buah Dinamo seharga Rp. 7.134.600,- dan 1 unit Jaw Crusher ,1 unit Hooper seharga Rp. 736.000.000,- dengan total Rp. 743.334.000,- jadi PT. Bukit Kalisari Artha Makmur (PT. BKAM) menerima dalam bentuk barang bukan sejumlah uang seperti apa yang mereka terdakwa minta, setelah itu saksi RADITYA WARDHANA dijanjikan keuntungan dari proyek tersebut senilai dana total dan barang yang sudah diserahkan ke mereka terdakwa menjadi Rp. 4.115.548.800,- dengan rincian sebagai berikut : Rp. 1.915.548.800,- berbentuk mesin dan dana investasi berupa uang sebesar Rp. 2.200.000.000,-yang dijanjikan akan kembali selama jangka waktu 24 bulan yang dibayar perbulannya sebesar Rp. 171.481.200,- , namun dari apa yang mereka terdakwa janjikan saksi RADITYA WARDHANA belum pernah mendapatkan keuntungan maupun pengembalian uang dari PT. Bukit Kalisari Artha Makmur (PT. BKAM) yang dikelola oleh mereka terdakwa;
- Bahwa PT. Bukit Kalisari Artha Makmur (PT. BKAM) yang dikelola oleh mereka terdakwa sudah beroperasi dan sudah sempat menjual batu andesit mulai dari Juni 2018 s/d Mei 2019 senilai Rp. 3.717.569.822,- namun mereka terdakwa tidak pernah menyampaikan dan memberikan hasil penjualan kepada saksi RADITYA WARDHANA selaku investor, melainkan uang tersebut terdakwa DWI BUDI PARANATA setorkan ke terdakwa MEI SURYAWAN (berkas tersendiri) sebesar Rp. 500.000.000,- selebihnya terdakwa pergunakan untuk kepentingannya pribadi, selanjutnyapada tanggal 15 Agustus 2019 saksi RADITYA WARDHANA mengirim somasi pertama yang ditujukan kepada mereka terdakwa dan somasi ke dua 27 Agustus 2019, tanggal 5 September 2019 jawaban terdakwa terhadap somasi tersebut lalu tanggal 19 September 2019 saksi RADITYA WARDHANA menolak negosiasi yang dilakukan oleh terdakwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa saksi RADITYA WARDHANA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.200.000.000; atau setidak-tidaknya sejumlah itu;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia terdakwa DWI BUDI PARANATA dan MEI SURYAWAN(berkas tersendiri) pada tanggal 17 Oktober 2019 atau setidak-tidaknya sekira bulan Oktober tahun 2019 bertempat di Jl. Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanmereka yang melakukan yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal PT. Bukit Kalisari Artha Makmur (PT. BKAM) selaku Direktur Utama terdakwa DWI BUDI PARANATA dan selaku Komisaris Utama MEI SURYAWAN (berkas tersendiri), bergerak di bidang pembangunan, pemborong, renovasi gedung jalan, penambangan batu split andesit membutuhkan investor mesin pemecah batu andesit , lalu sekitar bulan Maret 2018 terdakwa MEI SURYAWAN (berkas tersendiri) mengajak RADITYA WARDHANA (selaku Direktur Utama PT. Siliwangi Sumber Makmur) bergabung dalam kerjasama pemecahan batu andesit dimana RADITYA WARDHANA sebagai pemberi modal berupa mesin Crusher dan dana, dan untuk pelaksanaan kegiatan operasional dan menjual hasil dari pemecahan batu andesit tersebut mereka terdakwa, karena ada kesepakatan tersebut lalu dibuatkanlah Perjanjian Kerjasama Investasi No. 01/IUPDBP -SILIWANGI/IV/2018 antara Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) Operasi Produksi an. terdakwa DWI BUDI PARANATA dan PT Siliwangi Sumber Makmur tertanggal 19 April 2018 selama masa kerja 3 tahun dengan lokasi kerja dilaksanakan di Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo;
- Bahwa dalam kerjasama tersebut mereka terdakwa menjanjikan kepada RADITYA WARDHANA (selaku investo) berhak menerima hasil investasi sebesar Rp. 10 .000/ton dari jumlah 20.000/ton batu split yang terjual setiap bulannya selama 3 tahun atau maksimal sebanyak 720.000 ton; selanjutnya saksi RADITYA WARDHANA selaku investor merasa yakin dan percaya apa yang dibicarakan oleh mereka terdakwa , lalu saksi mengirimkan uang dan mesin ke PT. Bukit Kalisari Artha Makmur (PT. BKAM) senilai Rp. 3.000.000.000,- yang oleh mereka terdakwa akan dipergunakan untuk pembelian peralatan pertambangan guna meningkatkan produksi batu andesit semua dana dan alat operasional sudah selesai , dan semua sudah terpasang tinggal terdakwa meng oprasionalkan saja ;
- Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2018 mereka terdakwa membuat perjanjian lagi dengan alasan PT. Bukit Kalisari Artha Makmur (PT. BKAM) kekurangan dana untuk meningkatkan hasil produksi batu andesit dan uang tersebut akan dipergunakan untuk pembelian peralatan – peralatan sebesar Rp. 1.630.036.668,-, oleh RADITYA WARDHANA disanggupi tetapi yang akan diberikan berupa sebuah Gearbox dan dua buah Dinamo seharga Rp. 7.134.600,- dan 1 unit Jaw Crusher ,1 unit Hooper seharga Rp. 736.000.000,- dengan total Rp. 743.334.000,- jadiPT. Bukit Kalisari Artha Makmur (PT. BKAM) menerima dalam bentuk barang bukan sejumlah uang seperti apa yang mereka terdakwa minta , setelah itu saksi RADITYA WARDHANA dijanjikan keuntungan dari proyek tersebut senilai dana total dan barang yang sudah diserahkan ke mereka terdakwa menjadi Rp. 4.115.548.800,- dengan rincian sebagai berikut : Rp. 1.915.548.800,- berbentuk mesin dan dana inves berupa uang sebesar Rp. 2.200.000.000,- yang dijanjikan akan kembali selama jangka waktu 24 bulan yang dibayar perbulannya sebesar Rp. 171.481.200,- , namun dari apa yang mereka terdakwa janjikan saksi RADITYA WARDHANA belum pernah mendapatkan keuntungan maupun pengembalian uang dari PT. Bukit Kalisari Artha Makmur (PT. BKAM) yang dikelola oleh mereka terdakwa;
- Bahwa dana dan mesin yang sudah dikirim oleh saksi RADITYA WARDHANA ke PT. Bukit Kalisari Artha Makmur (PT. BKAM) yang dikelola oleh mereka terdakwatidak dipergunakan secara maksimal sesui apa yang mereka sudah sepakati melainkan oleh terdakwa didipergunakan untuk bekerjasama dengan PT Galakarya dan hasil produksinya dibukan dijual oleh terdakwa melainkan dipergunakan sendiri oleh PT Galakarya, disamping itu juga uang tersebut terdakwa pergunakan untuk pembayaran 1 unit rumah di PT. Sumber Kencana perkasa Malang;
- Bahwa PT. Bukit Kalisari Artha Makmur (PT. BKAM) yang dikelola oleh mereka terdakwa sudah beroperasi dan sudah sempat menjual batu andesit mulai dari Juni 2018 s/d Mei 2019 senilai Rp. 3.717.569.822,- namun mereka terdakwa tidak pernah menyampaikan dan memberikan hasil penjualan kepada saksi RADITYA WARDHANA selaku investor, melainkan uang tersebut terdakwa DWI BUDI PARANATA setorkan ke terdakwa MEI SURYAWAN (berkas tersendiri) sebesar Rp. 500.000.000,- selebihnya terdakwa pergunakan untuk kepentingannya pribadi , selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2019 saksi RADITYA WARDHANA mengirim somasi pertama yang ditujukan kepada mereka terdakwa dan somasi ke dua 27 Agustus 2019 , tanggal 5 September 2019 jawaban terdakwa terhadap somasi tersebut lalu tanggal 19 September 2019 saksi RADITYA WARDHANA menolak negosiasi yang dilakukan oleh terdakwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa saksi RADITYA WARDHANA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.200.000.000; atau setidak-tidaknya sejumlah itu;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |