Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2022/PN Sit TRI ASTINDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 07 Mar. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1TRI ASTINDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
  2. Menetapkan dan mengangkat Pemohon yang bernama TRI ASTINDARI sebagai wali dari anaknya yang bernama AHMAD MAULIDI HUSNI, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 08 Mei 2004, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 619/R/2004, tanggal 13 Mei 2004;
  3. Menetapkan dan memberi hak kepada PEMOHON sebagai wali dari anaknya yang bernama AHMAD MAULIDI HUSNI (berumur 17 tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap:
  • Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 325/Desa Kayuputih, dengan Surat Ukur No. 18, Tanggal 06-06-2012, luas 3.768 M2 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh delapan meter persegi), atas nama WIJI HARTONO, yang terletak di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
  1. Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;

Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :

S U B S I D A I R      :

  • Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak