Dakwaan |
KESATU ----------Bahwa terdakwa BUDI HARSONO alias BUDI bin SUDARSO-H SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di Jalan Argopuro No.39 Rt. 001 Rw.004 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, beberapa perbuatan ,meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------ - Pertama pada awal bulan Agustus tahun 2022 saksi korban Imam Syafi’i dihubungi oleh saksi Djuherman alias Cucuk melalui telpon bahwa ada saudaranya mau beli mobil merk/type SUZUKI SWIFT dan kebetulan pada saat itu ada mobil merk/type SUZUKI SWIFT tahun 2010 warna merah No.Pol. P-1901-I kemudian saksi Imam Syafi’i langsung mengirimkan foto kendaraan tersebut kepada saksi Djuherman alias Cucuk melalui pesan singkat Whatsapp dan menawarkan seharga Rp 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Agustus tahun 2022 sekira pukul 16.00 wib saksi korban Imam Syafi’i bersama dengan saksi Mulyono alias Pak No berangkat dari Jember menuju Situbondo dengan membawa 1 (satu) unit mobil merk /type SUZUKI SWIFT tahun 2010 warna merah No.Pol.P-1901-I setelah sampai di Situbondo saksi DJuherman alias Cucuk mengantar saksi korban Imam Syafi’i dan saksi Mulyono alias Pak No kerumah terdakwa yang beralamat di Jl.Argopuro Rt.001 Rw.004 Kel.Mimbaan Kec.Panji Kab.Situbondo, setelah bertemu dengan terdakwa terjadi kesepakatan seharga Rp.96.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan akan membayar uang muka sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sedangkan kekurangannya akan dibayar dengan cek giro Bank BTN dengan perkataan terdakwa tersebut saksi korban Imam Syafi’i percaya sehingga menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk/type SUZUKI SWIFT, tahun 2010, warna merah, No.Polisi :P-1901-I kemudian terdakwa membayar uang muka sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan cara Transfer ke rekening atas nama Imam Syafi’i Sebesar Rp 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dibayar secara tunai oleh terdakwa , kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar cek giro Bank BTN senilai Rp 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) No cek T0 778531 An RONAND PUTERA HARSONO tertanggal 02 September 2022, dan terdakwa mengatakan bahwa cek tersebut bisa dicairkan uangnya di Bank BTN pada tanggal 02 September 2022 dengan jumlah uang yang nominalnya sudah tertulis dicek tersebut sejumlah 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) - Kedua pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 terdakwa melalui saksi DINA VILIA alias DINA (istri terdakwa) memesan kembali mobil merk/type DAIHATSU AYLA kepada saksi korban Imam Syafi’i melalui saksi DINA VILIA alias DINA (istri terdakwa) selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib saksi korban Imam Syafi’i bersama dengan saksi Hasim alias Pak Riski datang ke rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit mobil merk/type DAIHATSU AYLA, tahun 2016, warna abu-abu metalik, No.Polisi :P-1374-KB, dan setelah sampai di rumah terdakwa sudah ada saksi DJuherman alias Cucuk dan saksi DINA VILIA alias DINA (istri terdakwa) namun terdakwa tidak ada kemudian terdakwa menghubungi saksi korban Imam Syafi’i melalui telpon dan terjadi tawar menawar dengan kesepakatan harga sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban Imam Syafi’i, akan membayar uang muka sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan kekurangannya akan dibayar dengan cek giro Bank BTN dengan perkataan tersebut saksi korban Imam Syafi’i percaya sehingga menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk/type DAIHATSU AYLA, tahun 2016, warna abu-abu metalik, No.Polisi :P-1374-KB kemudian terdakwa menyuruh saksi DINA VILIA alias DINA (istri terdakwa) untuk membayar uang muka sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) tersebut sedangkan kekurangannya menyerahkan 1 (satu) lembar cek giro BANK BTN senilai Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta lima rupiah) dengan Nomor cek T0 778533 An RONAND PUTERA HARSONO tertanggal 16 September 2022,dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban Imam Syafi’i bahwa cek tersebut bisa dicairkan uangnya di Bank BTN pada tanggal 16 September 2022, dan terdakwa juga mengatakan apabila sebelum tanggal 16 September 2022 sudah ada uang maka akan diserahkan kepada terdakwa dan cek tersebut tidak perlu di cairkan. - Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2022 saksi korban Imam Syafi’i menelpon terdakwa bahwa tanggal 02 September 2022 akan ke Bank BTN Jember untuk mencairkan cek tersebut sebesar Rp 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) namun cek giro Bank BTN senilai Rp 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) adalah fiktif atau cek kosong dan terdakwa berjanji akan segera menyelesaikan kekurangan pembelian 2 (dua) unit mobil tersebut paling lambat tanggal 12 September 2022, selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa membayar kekurangan pembelian 2 (dua) unit mobil tersebut melalui transfer kerekening atas nama Siti Khusnul Hotimah (istri saksi korban Imam Syafi’i) pada tanggal 06 September 2022 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), pada tanggal 07 September 2022 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) , pada tanggal 13 Oktober 2022 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), Pada tanggal 30 Oktober 2023 sebesar Rp.1.300.500,- (satu juta tiga ratus ribu lima ratus), Pada tanggal 01 Nopember 2023 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada tanggal 06 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 17 Desember 2023 sebesar Rp 1.000.500,- (satu juta lima ratus rupiah) sampai saat ini belum dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.111.599.000,- (seratus sebelas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sedangkan kedua mobil tersebut berupa 1 (satu) unit mobil merk/type SUZUKI SWIFT, tahun 2010, warna merah, No.Polisi :P-1901-I dan 1 (satu) unit mobil merk/type DAIHATSU AYLA, tahun 2016, warna abu-abu metalik, No.Polisi :P- 1374-KB sudah dijual oleh terdakwa dan uang dari hasil penjualan kedua mobil tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. - Akibat perbuatan terdakwa saksi korban IMAM SYAFI’I mengalami kerugian sebesar Rp.111.599.000,- (seratus sebelas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa BUDI HARSONO alias BUDI bin SUDARSO-H SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di Jalan Argopuro No.39 Rt. 001 Rw.004 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, , Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan ,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------- - Pertama pada awal bulan Agustus tahun 2022 saksi korban Imam Syafi’i dihubungi oleh saksi Djuherman alias Cucuk melalui telpon bahwa ada saudaranya mau beli mobil merk/type SUZUKI SWIFT dan kebetulan pada saat itu ada mobil merk/type SUZUKI SWIFT tahun 2010 warna merah No.Pol. P-1901-I kemudian saksi Imam Syafi’i langsung mengirimkan foto kendaraan tersebut kepada saksi Djuherman alias Cucuk melalui pesan singkat Whatsapp dan menawarkan seharga Rp 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Agustus tahun 2022 sekira pukul 16.00 wib saksi korban Imam Syafi’i bersama dengan saksi Mulyono alias Pak No berangkat dari Jember menuju Situbondo dengan membawa 1 (satu) unit mobil merk /type SUZUKI SWIFT tahun 2010 warna merah No.Pol.P-1901-I setelah sampai di Situbondo saksi DJuherman alias Cucuk mengantar saksi korban Imam Syafi’i dan saksi Mulyono alias Pak No kerumah terdakwa yang beralamat di Jl.Argopuro Rt.001 Rw.004 Kel.Mimbaan Kec.Panji Kab.Situbondo, setelah bertemu dengan terdakwa terjadi kesepakatan seharga Rp.96.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan akan membayar uang muka sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sedangkan kekurangannya akan dibayar dengan cek giro Bank BTN dengan perkataan terdakwa tersebut saksi korban Imam Syafi’i tergerak hatinya sehingga menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk/type SUZUKI SWIFT, tahun 2010, warna merah, No.Polisi :P-1901-I kemudian terdakwa membayar uang muka sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan cara Transfer ke rekening atas nama Imam Syafi’i Sebesar Rp 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dibayar secara tunai oleh terdakwa , kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar cek giro Bank BTN senilai Rp 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) No cek T0 778531 An RONAND PUTERA HARSONO tertanggal 02 September 2022, dan terdakwa mengatakan bahwa cek tersebut bisa dicairkan uangnya di Bank BTN pada tanggal 02 September 2022 dengan jumlah uang yang nominalnya sudah tertulis dicek tersebut sejumlah 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) - Kedua pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 terdakwa melalui saksi DINA VILIA alias DINA (istri terdakwa) memesan kembali mobil merk/type DAIHATSU AYLA kepada saksi korban Imam Syafi’i melalui saksi DINA VILIA alias DINA (istri terdakwa) selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib saksi korban Imam Syafi’i bersama dengan saksi Hasim alias Pak Riski datang ke rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit mobil merk/type DAIHATSU AYLA, tahun 2016, warna abu-abu metalik, No.Polisi :P-1374- KB, dan setelah sampai di rumah terdakwa sudah ada saksi DJuherman alias Cucuk dan saksi DINA VILIA alias DINA (istri terdakwa) namun terdakwa tidak ada kemudian terdakwa menghubungi saksi korban Imam Syafi’i melalui telpon dan terjadi tawar menawar dengan kesepakatan harga sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban Imam Syafi’i, akan membayar uang muka sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan kekurangannya akan dibayar dengan cek giro Bank BTN dengan perkataan tersebut saksi korban Imam Syafi’i tergerak hatinya sehingga menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk/type DAIHATSU AYLA, tahun 2016, warna abu-abu metalik, No.Polisi :P-1374-KB kemudian terdakwa menyuruh saksi DINA VILIA alias DINA (istri terdakwa) untuk membayar uang muka sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) tersebut sedangkan kekurangannya menyerahkan 1 (satu) lembar cek giro BANK BTN senilai Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta lima rupiah) dengan Nomor cek T0 778533 An RONAND PUTERA HARSONO tertanggal 16 September 2022,dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban Imam Syafi’i bahwa cek tersebut bisa dicairkan uangnya di Bank BTN pada tanggal 16 September 2022, dan terdakwa juga mengatakan apabila sebelum tanggal 16 September 2022 sudah ada uang maka akan diserahkan kepada terdakwa dan cek tersebut tidak perlu di cairkan. - Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2022 saksi korban Imam Syafi’i menelpon terdakwa bahwa tanggal 02 September 2022 akan ke Bank BTN Jember untuk mencairkan cek tersebut sebesar Rp 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) namun cek giro Bank BTN senilai Rp 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) adalah fiktif atau cek kosong dan terdakwa berjanji akan segera menyelesaikan kekurangan pembelian 2 (dua) unit mobil tersebut paling lambat tanggal 12 September 2022, selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa membayar kekurangan pembelian 2 (dua) unit mobil tersebut melalui transfer kerekening atas nama Siti Khusnul Hotimah (istri saksi korban Imam Syafi’i) pada tanggal 06 September 2022 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), pada tanggal 07 September 2022 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) , pada tanggal 13 Oktober 2022 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), Pada tanggal 30 Oktober 2023 sebesar Rp.1.300.500,- (satu juta tiga ratus ribu lima ratus), Pada tanggal 01 Nopember 2023 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada tanggal 06 Nopember 2023 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 17 Desember 2023 sebesar Rp 1.000.500,- (satu juta lima ratus rupiah) sampai saat ini belum dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.111.599.000,- (seratus sebelas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sedangkan kedua mobil tersebut berupa 1 (satu) unit mobil merk/type SUZUKI SWIFT, tahun 2010, warna merah, No.Polisi :P1901-I dan 1 (satu) unit mobil merk/type DAIHATSU AYLA, tahun 2016, warna abu-abu metalik, No.Polisi :P-1374-KB sudah dijual oleh terdakwa dan uang dari hasil penjualan kedua mobil tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. - Akibat perbuatan terdakwa saksi korban IMAM SYAFI’I mengalami kerugian sebesar Rp.111.599.000,- (seratus sebelas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana |