Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa INDRA FATMAWATI Alias IIN Binti SUJONO (Alm) pada hari Rabu Tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di pinggir jalan Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dari DWIEX (DPO) seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sejumlah 1 (satu) poket yang dibungkus potongan sedotan plastik warna bening dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,040 (nol koma nol empat puluh) gram. Setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari DWIEX (DPO), kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) poket tersebut, ke dalam lipatan celana warna hitam yang dipakainya, selanjutnya Terdakwa mengantar pesanan jilbab ke sekitar wilayah Kota Situbondo;
- Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa. Dengan adanya informasi tersebut, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian meminta informan untuk memantau pergerakan Terdakwa yang menjadi target operasi. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menghubungi Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA untuk menangkap Terdakwa;
- Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, kemudian memantau pergerakan Terdakwa yang biasa melewati Jalan Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Selanjutnya di tempat terpisah, informan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian memberitahu mengenai ciri-ciri dan sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa, serta memberitahu jika Terdakwa telah melewati jalan Desa Paowan dan menuju ke arah Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA. Atas informasi tersebut kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA mencari keberadaan Terdakwa, selanjutnya menemukan Terdakwa sedang berhenti di pinggir jalan menerima telepon;
- Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA kemudian mendekati Terdakwa, dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait Narkotika jenis Sabu yang dibeli oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menunjukkan kepada Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu yang dibelinya tersebut yang berada di lipatan celana sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04680/NNF/2021 Tanggal 08 Juni 2021, yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 09658/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa INDRA FATMAWATI Alias IIN Binti SUJONO (Alm) pada hari Rabu Tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di pinggir jalan Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa. Dengan adanya informasi tersebut, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian meminta informan untuk memantau pergerakan Terdakwa yang menjadi target operasi. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT menghubungi Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA untuk menangkap Terdakwa;
- Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, kemudian memantau pergerakan Terdakwa yang biasa melewati Jalan Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Selanjutnya di tempat terpisah, informan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT kemudian memberitahu mengenai ciri-ciri dan sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa, serta memberitahu jika Terdakwa telah melewati jalan Desa Paowan dan menuju ke arah Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA. Atas informasi tersebut kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA mencari keberadaan Terdakwa, selanjutnya menemukan Terdakwa sedang berhenti di pinggir jalan menerima telepon;
- Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA kemudian mendekati Terdakwa, dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait Narkotika jenis Sabu yang dimiliki oleh Terdakwa. Selanjutnya tanpa hak atau melawan hukum Terdakwa menunjukkan kepada Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA, telah menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, di lipatan celana warna hitam sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, sejumlah 1 (satu) poket yang dibungkus potongan sedotan plastik warna bening dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,040 (nol koma nol empat puluh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04680/NNF/2021 Tanggal 08 Juni 2021, yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 09658/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |