Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama anak ke-2 Pemohon yang bernama ANIS MAHDI, yang tertulis dalam Kartu Keluarga No. 3512080811057000, tanggal 24 September 2012, dengan nama ANIS MAHDI, dan Kutipan Akta Kelahiran No. 194/R/1998, tanggal 10 Maret 1998, dengan nama MUNIR MAHDI, orangnya adalah satu dan yang benar adalah ANIS MAHDI;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan nama anak kedua Pemohon yang tercatat dari “MUNIR MAHDIâ€ÂÂ, menjadi “ANIS MAHDI†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |