Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia terdakwa RIZKY FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 22.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di pinggir jalan dekat jembatan masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo yang mendapat informasi jika terdakwa melakukan jual beli obat Trihexyphenidil meminta informan Polisi untuk menyamar berpura-pura hendak membeli, selanjutnya informan Polisi tersebut menghubungi terdakwa menanyakan apakah ada stok obat Trihexyphenidil untuk dijual kemudian terdakwa menjawab ada, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 21.30. WIB, bertempat di pinggir jalan dekat jembatan masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, terdakwa telah menjual obat Trihexyphenidil kepada informan Polisi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.25.000-, (dua puluh lima ribu rupiah), yang mana pada saat itu informan Polisi membayar dengan uang sebesar Rp.30.000-, (tiga puluh ribu rupiah) pecahan uang Rp.10.000-, (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Bahwa setelah cukup bukti kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 22.00. WIB, bertempat di pinggir jalan dekat jembatan masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Polisi langsung mendatangi terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 4 (empat) butir obat Trihexyphenidil, uang hasil penjualan obat Trihexyphenidil sebesar Rp.30.000-, (tiga puluh ribu rupiah) pecahan uang Rp.10.000-, (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan 1 (satu) unit HP merek Xiomi warna silver kombinasi hitam, selain itu barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil hasil penjualan terdakwa telah diamankan sebelumnya dari informan Polisi, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 5021/NOF/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 10070/2020/NOF berupa 14 (empat belas) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto ± 3,094 gr (tiga koma nol sembilan empat gram) yang disita dari terdakwa RIZKY FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 10071/2020/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto ±2,222 gr (dua koma dua dua dua gram) yang disita dari saksi FIRSA GUNA DHARMA Alias GUGUN Bin FIRMAN MAHARIAWAN adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa penjulan obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia terdakwa RIZKY FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 22.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di pinggir jalan dekat jembatan masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Polisi dari Satreskoba Polres Situbondo yang mendapat informasi jika terdakwa melakukan jual beli obat Trihexyphenidil meminta informan Polisi untuk menyamar berpura-pura hendak membeli, selanjutnya informan Polisi tersebut menghubungi terdakwa menanyakan apakah ada stok obat Trihexyphenidil untuk dijual kemudian terdakwa menjawab ada, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 21.30. WIB, bertempat di pinggir jalan dekat jembatan masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, terdakwa telah menjual obat Trihexyphenidil kepada informan Polisi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.25.000-, (dua puluh lima ribu rupiah), yang mana pada saat itu informan Polisi membayar dengan uang sebesar Rp.30.000-, (tiga puluh ribu rupiah) pecahan uang Rp.10.000-, (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Bahwa setelah cukup bukti kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 22.00. WIB, bertempat di pinggir jalan dekat jembatan masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Polisi langsung mendatangi terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 4 (empat) butir obat Trihexyphenidil, uang hasil penjualan obat Trihexyphenidil sebesar Rp.30.000-, (tiga puluh ribu rupiah) pecahan uang Rp.10.000-, (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan 1 (satu) unit HP merek Xiomi warna silver kombinasi hitam, selain itu barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil hasil penjualan terdakwa telah diamankan sebelumnya dari informan Polisi, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 5021/NOF/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 10070/2020/NOF berupa 14 (empat belas) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto ± 3,094 gr (tiga koma nol sembilan empat gram) yang disita dari terdakwa RIZKY FERDIANSYAH Alias RISKI Bin RUSLI EFENDI adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 10071/2020/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto ±2,222 gr (dua koma dua dua dua gram) yang disita dari saksi FIRSA GUNA DHARMA Alias GUGUN Bin FIRMAN MAHARIAWAN adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |