Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
296/PID.B/2014/PN SIT. | SURYANI, S.H. | SUSANTO Bin SUTO | Penerimaan Kembali Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 296/PID.B/2014/PN SIT. | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | I. D A K W A A NPertama--------- Bahwa terdakwa SUSANTO bin SUTO pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 11.45 WIB atau pada waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka Berat , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  Diawali dengan saksi korban MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA mengendarai sepeda motor No.Pol .P-4047-EP melaju dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan kurang lebih 40 KM/jam, sedangkan kendaraan Minibus No.Pol.L-1268-DV yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah timur menuju kearah kebarat dengan kecepatan kurang lebih 60 KM/jam kemudian setelah sampai di Jalan Raya Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Minibus No.Pol.L-1268-DV yang dikemudikan oleh terdakwa mendahului kendaraan panther yang ada didepanya karena haluan mobil Minibus No.Pol.L-1268-DV yang dikemudikan oleh terdakwa terlalu ke kanan sehingga saksi MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA berusaha menghindar ke arah kiri namun karena jarak antara sepeda motor No.Pol .P-4047-EP dengan Minibus No.Pol.L-1268-DV terlalu dekat sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan saksi korban MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA, sebagaimana Visum Et Repertum No : 843.2/22/IV/033/2014 Tanggal 09 Juni 2014 an MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.TRI SANDIARTI R . dokter jaga pada RSUD BESUKI Situbondo , dengan hasil pemeriksaan :
KESIMPULAN
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
--------------------------------------------- dan -------------------------------------------------------------
Kedua
--------- Bahwa terdakwa SUSANTO bin SUTO pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 11.45 WIB atau pada waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan pada kendaraan sepeda motor yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Diawali dengan saksi korban MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA mengendarai sepeda motor No.Pol .P-4047-EP melaju dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan kurang lebih 40 KM/jam, sedangkan kendaraan Minibus No.Pol.L-1268-DV yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah timur menuju kearah kebarat dengan kecepatan kurang lebih 60 KM/jam kemudian setelah sampai di Jalan Raya Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Minibus No.Pol.L-1268-DV yang dikemudikan oleh terdakwa mendahului kendaraan panther yang ada didepanya karena haluan mobil Minibus No.Pol.L-1268-DV yang dikemudikan oleh terdakwa terlalu ke kanan sehingga saksi MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA berusaha menghindar ke arah kiri namun karena jarak antara sepeda motor No.Pol .P-4047-EP dengan Minibus No.Pol.L-1268-DV terlalu dekat sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan sepeda motor milik saksi korban MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA mengalami rusak pada bagian pijakan kaki kanan , knalpot kanan dan setir samping kanan.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |