Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/PID.B/2014/PN SIT. SURYANI, S.H. SUSANTO Bin SUTO Penerimaan Kembali Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 296/PID.B/2014/PN SIT.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTO Bin SUTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I. D A K W A A N

Pertama

--------- Bahwa terdakwa SUSANTO bin SUTO pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 11.45 WIB atau pada waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka Berat , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

­ Diawali dengan saksi korban MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA mengendarai sepeda motor No.Pol .P-4047-EP melaju dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan kurang lebih 40 KM/jam, sedangkan kendaraan Minibus No.Pol.L-1268-DV yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah timur menuju kearah kebarat dengan kecepatan kurang lebih 60 KM/jam kemudian setelah sampai di Jalan Raya Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Minibus No.Pol.L-1268-DV yang dikemudikan oleh terdakwa mendahului kendaraan panther yang ada didepanya karena haluan mobil Minibus No.Pol.L-1268-DV yang dikemudikan oleh terdakwa terlalu ke kanan sehingga saksi MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA berusaha menghindar ke arah kiri namun karena jarak antara sepeda motor No.Pol .P-4047-EP dengan Minibus No.Pol.L-1268-DV terlalu dekat sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan saksi korban MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA, sebagaimana Visum Et Repertum No : 843.2/22/IV/033/2014 Tanggal 09 Juni 2014 an MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.TRI SANDIARTI R . dokter jaga pada RSUD BESUKI Situbondo , dengan hasil pemeriksaan :

- Kepala

:

Tidak diketemukan kelainan.

- Leher

:

Tidak diketemukan kelainan.

- Dada

:

Tidak diketemukan kelainan.

- Perut

:

Tidak diketemukan kelainan.

- Bahu

:

Tidak diketemukan kelainan.

- Punggung

:

Tidak diketemukan kelainan.

- Pinggang

:

Tidak diketemukan kelainan.

- Kelamin

:

Tidak diketemukan kelainan

- Anggota gerak atas

:

Tidak diketemukan kelainan

- Anggota gerak bawah

:

- Luka robek dan patah tulang terbuka pada jempol kaki kanan ukuran dua puluh lima centimeter kali lima sentimeter.

- Luka robek dan patah tulang terbuka pada jari kedua kaki kanan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

- Luka robek dan patah tulang terbuka pada jari ketiga kaki kanan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

- Luka robek pada telapak kaki kanan ukuran sepuluh sentimeter kali lima sentimeter dan lima sentimeter kali lima sentimeter.

KESIMPULAN

  • § Mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama empat hari.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

--------------------------------------------- dan -------------------------------------------------------------

Kedua

--------- Bahwa terdakwa SUSANTO bin SUTO pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 11.45 WIB atau pada waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan pada kendaraan sepeda motor yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Diawali dengan saksi korban MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA mengendarai sepeda motor No.Pol .P-4047-EP melaju dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan kurang lebih 40 KM/jam, sedangkan kendaraan Minibus No.Pol.L-1268-DV yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah timur menuju kearah kebarat dengan kecepatan kurang lebih 60 KM/jam kemudian setelah sampai di Jalan Raya Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Minibus No.Pol.L-1268-DV yang dikemudikan oleh terdakwa mendahului kendaraan panther yang ada didepanya karena haluan mobil Minibus No.Pol.L-1268-DV yang dikemudikan oleh terdakwa terlalu ke kanan sehingga saksi MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA berusaha menghindar ke arah kiri namun karena jarak antara sepeda motor No.Pol .P-4047-EP dengan Minibus No.Pol.L-1268-DV terlalu dekat sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan sepeda motor milik saksi korban MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA mengalami rusak pada bagian pijakan kaki kanan , knalpot kanan dan setir samping kanan.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya