Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2024/PN Sit 1.IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
2.FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.
ARSUDI bin alm. RUKSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 190/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3498/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO Jl. Basuki Rahmad No. 1A, Situbondo "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 SURAT DAKWAAN NOMOR: BP/02/X/2024/RESKRIM A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : ARSUDI bin (alm) RUKSIN Tempat lahir : Situbondo Umur/tanggal lahir : 64 Tahun / 05 Juni 1960 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kampung Nyior Cangka Rt.001 Rw.011 Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (Lulus) Lain-lain : - B. PENAHANAN : 1. Riwayat Penahanan Terdakwa ARSUDI bin (alm) RUKSIN 1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 02 November 2024 s/d 21 November 2024 2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak : -s/d3. Diperpanjang Oleh PN Sejak : - s/d - 4. Penahanan Oleh JPU Sejak : 04 November 2024 s/d 23 November 2024 5. Diperpanjang Oleh Majelis Hakim : - s/d - 6. Diperpanjang Oleh Ketua PN : - s/d - C. DAKWAAN : -------Bahwa Terdakwa ARSUDI bin (alm) RUKSIN pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2024 di Kampung Nyior Cangka RT. 001 RW. 012 Ds. Kesambirampak Kecamatan Kapo ngan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 06.00 Wib, Terdakwa mengendari sepeda motor Hondo Supra X berwarna putih biru dengan Nopol P 4409 EJ kemudian di Kp.Nyior Cangka Rt.001 Rw.012 Ds. Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kab. Situbondo berpapasan dengan Saksi Korban SUDANI berboncengan duduk model perempuan bersama dengan Saksi SURAJI yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol P 4580 DC . Kemudian Terdakwa yang merasa kesal, pada saat berpapasan, Terdakwa dengan kaki kanannya langsung menendang ke arah samping kanan bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Korban SUDANI dan suaminya Saksi SURAJI sebanyak 1 (satu) kali. Akibat dari tendangan Terdakwa Saksi Korban SUDANI terjatuh ke aspal dengan posisi tertelungkup menghadap kearah utara mengakibat kaki Saksi Korban SUDANI mengalami luka sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi SURAJI menjadi tidak terkendali hilang keseimbangan dan berhenti sekitar jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter. Kemudian Saksi Korban SUDANI berdiri, dan dihampiri oleh Terdakwa sambil Terdakwa mengatakan “DUNYANA ORENG MAK EKOASAI (HARTANYA ORANG KOK DIKUASAI)” kemudian Terdakwa mengatakan lagi “DUNYANA ORENG MAK EKOASAI (HARTANYA ORANG KOK DIKUASAI)”. Lalu Saksi SURAJI menghampiri Terdakwa dengan marah dan berusaha memukul Terdakwa beberapa kali namun dihalangi oleh Saksi Korban SUDANI sambil berkata “SUDAH SUDAH SUDAH“,namun tetap terjadi saling pukul memukul. Pukulan Terdakwa mengenai Saksi Korban SUDANI sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi tangan mengepal mengenai bagian mata sebelah kiri Saksi Korban SUDANI. Kemudian Saksi SARIATUL MALSIYA alias MELSI datang untuk menolong Saksi Korban SUDANI dengan membawa ke halaman rumah Bu Sholeh. Kemudian dilerai oleh warga sekitar dan Saksi Korban SUDANI melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Kapongan. - Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi Korban SUDANI mengalami lebam dan bengkak pada area pelipis sebelah kiri kemudian pada kaki mengalami luka babras pada area lutut kiri serta luka robek dan babras jempol kaki kiri. - Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : Visum 440/184/431.302.7.1.13.2024 pada hari Selasa, tanggal 2 (dua) bulan Juli tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter jaga pada UPT Puskesmas Kapongan yaitu dr. Erike Husmiati dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa :Pada pemeriksaan seorang perempuan yang mengaku berusia 68 tahun, terdapat lebam dan bengkak pada area pelipis sebalah kiri, serta babras di area lutut kaki sebelah kiri dan luka robek serta babras di jari jempol kaki sebelah kiti akibat kekerasan benda tumpul, luka dan lebab tersebut di atas tidak menimbulkan halangan berat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. --------Perbuatan Terdakwa ARSUDI bin (alm) RUKSIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------- Situbondo, 06 November 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, SH AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya