Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa SUGIYANTO als SUGIK bin SUKANTO pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2018 sekitar jam 23.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di Warung kopi di Dsn Congcong, Ds Gebangan, Kec Kapongan, Kab Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi korban Suryadi als P. Rosi bin Matlawi berada warung kopi, tidak lama kemudian terdakwa datang dan memanggil-manggil saksi korban, mendengar terdakwa memanggil dari luar warung kemudian saksi korban keluar dan setelah bertemu dengan terdakwa, terdakwa mengatakan pada saksi korban “Di, engkok atanyaa, apa benar bekna aganggu binina saya†(Di, saya mau tanya , apa benar kamu yang ganggu istri saya), mendengar hal tersebut saksi korban mengatakan “cakna sapa†(kata siapa), dan secara tiba-tiba terdakwa dengan menggunakan potongan paralon (masuk dalam daftar pencarian barang) memukul kepala saksi korban namun pukulan tersebut ditangkis dengan menggunakan tangan kiri hingga menyebabkan tangan kiri saksi korban sakit, kemudian terdakwa memukul kepala saksi korban lagi dan mengenai kepala bagian atas lalu terdakwa memukul badan saksi korban dan mengenai punggung sebelah kiri saksi korban.
- Bahwa akibat pukulan terdakwa saksi korban mengalami luka robek dikepala, bengkak ditangan dan bengkak pada bagian punggung sehingga saksi korban tidak bisa bekerja selama 3 hari.
- Berdasarkan hasil visum et repertum No. 440/275/431.201.7.13/2018, hasil pemeriksaan saksi korban Suryadi :
- Kepala         : Terdapat luka robek ukuran 5 cm x 0,3 cm x 0,5 cm.
- Wajah, Leher, Anggota gerak atas, Dada, Perut, Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan titik.
- Dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang mengaku berusia 45 tahun, terdapat luka robek pada kepala belakang akibat kekerasan tumpul, luka tersebut diatas menimbulkan halangan ringan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Ade Selvia Christy dokter pada UPTD Puskesmas Kapongan, tertanggal 12 Desember 2018.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |