Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2021/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Ibreh Baim alias Pak Lina bin Marjudin Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1129/M.5.40/Euh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ibreh Baim alias Pak Lina bin Marjudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Ricky Ricardo H Allen, S.H.Ibreh Baim alias Pak Lina bin Marjudin
2H. Enggrit Dwi Budi Setiawan, S.H.Ibreh Baim alias Pak Lina bin Marjudin
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa IBREH BAIM alias PAK LINA bin MARJUDIN, pada hari Kamis tanggal 10 Desember sekitar pukul 02.48 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2020, bertempat Rumah Karaoke RASITA, alamat Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari Pilkada di Kabupaten Situbondo, yang mana Saksi EKO FEBRIYANTO (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) sebagai pendukung dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu H. YOYOK MULYADI dan H. ABU BAKAR yang tidak terima karena melalui Quick Count Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. dan Hj. KHOIRANI, S.Pd., M.H. lebih unggul daripada Pasangan Calon yang didukungnya, sekira pukul 21.40 WIB Saksi EKO FEBRIYANTO dan Terdakwa yang tengah berkaraoke di Rumah Karaoke “RASITA”, alamat Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo membuat video yang berisikan kata-kata yang bersifat kasar, kuang pantas, dan terkesan menghina Calon Bupati Situbondo Nomor Urut 1 yaitu Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M., yang mana Saksi EKO FEBRIYANTO sebagai orang yang berbicara dan disorot kamera, sedangkan Terdakwa yang melakukan perekaman Video tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa dan Saksi EKO FEBRIYANTO melihat Saksi NASIR SYAMLAN, Saksi SALEH, serta Saksi ERFAN KUSWANTONO alias EENG berada di ruang tamu “Rumah Karaoke Rasita” yang beralamat di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo milik Saksi TOLAK IMAM RIYANTO, setelah itu Terdakwa dan Saksi EKO FEBRIYANTO  mendatangi Saksi NASIR dan bertanya Saksi NASIR bersama siapa, lalu Saksi NASIR mengatakan bahwa Saksi NASIR bersama temannya., kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ingin “ngeroom”, selanjutnya Terdakwa, Saksi NASIR, dan Saksi EKO FEBRIYANTO masuk ke ruang karaoke dengan dioperatori oleh seorang wanita bernama WULAN. Saat di dalam ruang karaoke, Saksi EKO FEBRIYANTO mengatakan ingin menyanyikan lagu “Bento”, setelah itu Saksi EKO FEBRIYANTO mengatakan, “Rekam Im” kepada Terdakwa, hampir bersamaan dengan itu, Saksi NASIR pergi keluar dari Ruang Karaoke. Dikarenakan pada saat itu Handphone Terdakwa dalam kondisi Low Batery, Terdakwa lalu mengambil Handphone milik Saksi SALEH untuk merekam Saksi EKO FEBRIYANTO yang tengah bernyanyi. Saksi EKO FEBRIYANTO kemudian bernyanyi dengan berteriak-teriak sembari menjelek-jelekkan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. Saksi NASIR di tengah-tengah waktu Saksi EKO FEBRIYANTO bernyanyi sambil berteriak-teriak menjelek-jelekkan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M., masuk ke ruang karaoke dengan mengatakan, “mati’in, nyanyi bei” (matikan, bernyanyi saja), lalu dijawab oleh Saksi EKO FEBRIYANTO, “jek tur aturan” (tidak usah mengatur). Mendengar jawaban tersebut kemudian Saksi NASIR meninggalkan ruang karaoke tersebut. Setelah Saksi EKO FEBRIYANTO selesai bernyanyi dan Terdakwa selesai merekam Saksi EKO FEBRIYANTO, kemudian Terdakwa mengirimkan Video hasil perekaman yang dilakukan oleh Terdakwa di Handphone milik Saksi SALEH ke Handphone milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 10 Desember 2020 pada pukul 02.48 WIB, Terdakwa yang menggunakan Handphone Merk Oppo A1K berwarna merah model CPH1923, IMEI 1 863951041212077, IMEI 2 863951041212069 nomor Handphone 082244005014, yang tergabung dalam Grup Whatsapp “Jurnalis Online Situbondo” dengan nama akun “BAIM” mengirimkan video berdurasi 3 menit 07 detik yang berisi 4 (empat) orang, yang masing-masing bernama Saksi EKO FEBRIYANTO yang merupakan Ketua salah satu LSM yang ada di Kabupaten Situbondo bernama LSM Siti Jenar, Terdakwa yang merekam Saksi EKO FEBRIYANTO, kemudian seorang perempuan bernama WULAN yang merupakan operator karaoke, dan Saksi NASIR SYAMLAN (hanya terlihat bagian lengannya saja), yang mana Video tersebut menyorot Saksi EKO FEBRIANTO yang tengah memakai kaos warna hitam bertuliskan "teruslah bersholawat" pada dada depan dan "77 Kanca Milenial" di bagian punggung dengan memegang Microfone di dalam sebuah ruangan karaoke yang terdapat poster bertertuliskan "RASITA” di tembok sebelah kiri. Dalam video tersebut Saksi EKO FEBRIANTO mengatakan:
  1. Pada detik pertama sampai dengan detik 00.34 Saksi EKO FEBRYIANTO berkata, “buat Situbondo asslamualaikum, katanya cari eko, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat Allohumma sholli ala muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya Bupati pendek, kotet jubek, gendeng, aku yang bilang, semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita Fight, jieh nyator lakek, dan buat calon Bupati Situbondo se pendek gendeng, jubek, saya tunggu di kasih bugem sampeyan, oke yuk lanjut yuk" dalam bahasa indonesia “buat Situbondo assalamualikum, katanya cari eko, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat allohumma sholli ala Muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya bupati pendek, kerdi, jelek, bodoh, aku yang bilang semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita bertarung, ini bicara jantan, dan buat calon Bupati Situbondo yang pendek, bodoh, jelek, saya tunggu dikasih bogem kamu, oke yuk lanjut yuk" Kemudian Saksi EKO FEBRIYANTO memulai berkaraoke dengan menyanyikan lagu berjudul "Bento”.
  2. Pada detik 00.34 sampai dengan detik 00.37 Saksi EKO FEBRIYANTO berkata “Eko gik odik, jek man nyaman dadi Bupati Situbondo, Billahi engkok musuen be'en" dalam bahasa indonesia “Eko masih hidup, jangan keenakan menjadi Bupati Situbondo, Billahi saya musuh kamu”.
  3. Pada menit 01.08 detik sampai dengan menit 01.19 detik Saksi EKO FEBRIYANTO berkata, "tolong video ini share ya, semua grup ya, biar si pentet karna tahu, Eko yang bilang nih” (sambal menunjuk tulisan yang ada di punggungnya” dalam bahasa Indonesia “tolong video ini di share ya, ke semua grup ya, biar si pendek karna tahu, eko yang bilang nih.”
  4. Pada Menit 01.45 detik sampai dengan menit 02.05 detik Saksi EKO FEBRIYANTO berkata, "atas segalanya karna pendek, share videoen, kon Eko ngak bengal e Bupati Pandek" dalam bahasa indonesia “atas segalanya karna pendek, share videonya, eko berani dengan bupati pendek.”
  5. Pada Menit 02.05 detik sampai dengan menit 02.17 detik Saksi EKO FEBRIYANTO berkata, "bisnisku menjagal, jagal PT. Bogem, yang penting Kawah Wurung senang, pam siwas Kawah Wurung senang, yang penting asik … pandek" dalam bahasa indonesia “bisnisku menjagal jagal PT. Bogem, yang penting Kawah Wurung senang, pam siwas Kawah Wurung senang, yang penting asik ... pendek.”
  6. Pada Menit 02.57 detik sampai dengan menit 03.03 detik Saksi EKO FEBRIYANTO berkata "siapa yang mau berguru datang padaku, sebut namaku Bogem-Bogem-Bogem-Boooogem”.
  • Selanjutnya pada pukul 03.06 WIB, Terdakwa melalui akun Whatsappnya menulis di akun “Jurnalis Online Situbondo” kalimat, “KARNA kotet, pendek, jhubek, ujar Ketum LSM Siti Jenar Eko Febrianto”.
  • Bahwa kata-kata yang dilontarkan oleh Saksi EKO FEBRIYANTO dalam video yang diunggah oleh Terdakwa pada detik 00.34 sampai dengan detik 00.37 yang mana Saksi EKO FEBRIYANTO berkata, “Eko gik odik, jek man nyaman dadi Bupati Situbondo, Billahi engkok musuen be'en" dalam bahasa indonesia “Eko masih hidup, jangan keenakan menjadi Bupati Situbondo, Billahi saya musuh kamu” dan perkataan Saksi EKO FEBRIYANTO pada menit 01.08 detik sampai dengan menit 01.19 detik Saksi EKO FEBRIYANTO berkata, "tolong video ini share ya, semua grup ya, biar si pentet karna tahu, Eko yang bilang nih” (sambal menunjuk tulisan yang ada di punggungnya” dalam bahasa Indonesia “tolong video ini di share ya, ke semua grup ya, biar si pendek karna tahu, eko yang bilang nih.”, yang mana Saat itu Saksi EKO FEBRIYANTO menggunakan pakaian yang bertuliskan “Teruslah bersholawat” yang identik dengan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu H. YOYOK MULYADI dan H. ABU BAKAR, membuat Relawan Rumah Perubahan, Tim Kampanye dan Pemenangan Kabupaten dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. dan Hj. KHOIRANI, S.Pd., M.H. merasa marah dan emosi, hal tersebut dapat menimbulkan perpecahan antara Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. dan Hj. KHOIRANI, S.Pd., M.H. dan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu H. YOYOK MULYADI dan H. ABU BAKAR.
  • Bahwa atas video yang dibuat oleh Saksi EKO FEBRIYANTO dan Terdakwa dan disebarkan oleh Terdakwa tersebut, tim kuasa hukum Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M.  merapatkan barisan dan sepakat melaporkan Saksi EKO FEBRIYANTO dan Terdakwa ke Polres Situbondo dengan tujuan untuk mengendalikan massa pendukung Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M.  sebagai Calon bupati Situbondo dari wilayah barat Besuki, wilayah Tengah (kota), dan Wilayah timur agar tidak melakukan kekerasan kepada Saksi EKO FEBRIYANTO dan Terdakwa, pelaporan ke pihak yang berwajib bertujuan supaya masalah tersebut ditangani oleh pihak yang berwajib berdasarkan hukum yang berlaku.

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa IBREH BAIM alias PAK LINA bin MARJUDIN, pada hari Kamis tanggal 10 Desember sekitar pukul 02.48 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2020, bertempat Rumah Karaoke RASITA, alamat Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari Pilkada di Kabupaten Situbondo, yang mana Saksi EKO FEBRIYANTO (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) sebagai pendukung dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu H. YOYOK MULYADI dan H. ABU BAKAR yang tidak terima karena melalui Quick Count Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. dan Hj. KHOIRANI, S.Pd., M.H. lebih unggul daripada Pasangan Calon yang didukungnya, sekira pukul 21.40 WIB EKO FEBRIYANTO dan Terdakwa yang tengah berkaraoke di Rumah Karaoke RASITA, alamat Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo membuat video yang berisikan kata-kata yang bersifat kasar, kuang pantas, dan terkesan menghina Calon Bupati Situbondo Nomor Urut 1 yaitu Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M., yang mana Saksi EKO FEBRIYANTO sebagai orang yang berbicara dan disorot kamera, sedangkan Terdakwa yang melakukan perekaman Video tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa dan Saksi EKO FEBRIYANTO melihat Saksi NASIR SYAMLAN, Saksi SALEH, serta Saksi ERFAN KUSWANTONO alias EENG berada di ruang tamu “Rumah Karaoke Rasita” yang beralamat di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo milik Saksi TOLAK IMAM RIYANTO, setelah itu Terdakwa dan Saksi EKO FEBRIYANTO  mendatangi Saksi NASIR dan bertanya Saksi NASIR bersama siapa, lalu Saksi NASIR mengatakan bahwa Saksi NASIR bersama temannya., kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ingin “ngeroom”, selanjutnya Terdakwa, Saksi NASIR, dan Saksi EKO FEBRIYANTO masuk ke ruang karaoke dengan dioperatori oleh seorang wanita bernama WULAN. Saat di dalam ruang karaoke, Saksi EKO FEBRIYANTO mengatakan ingin menyanyikan lagu “Bento”, setelah itu Saksi EKO FEBRIYANTO mengatakan, “Rekam Im” kepada Terdakwa, hampir bersamaan dengan itu, Saksi NASIR pergi keluar dari Ruang Karaoke. Dikarenakan pada saat itu Handphone Terdakwa dalam kondisi Low Batery, Terdakwa lalu mengambil Handphone milik Saksi SALEH untuk merekam Saksi EKO FEBRIYANTO yang tengah bernyanyi. Saksi EKO FEBRIYANTO kemudian bernyanyi dengan berteriak-teriak sembari menjelek-jelekkan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. Saksi NASIR di tengah-tengah waktu Saksi EKO FEBRIYANTO bernyanyi sambil berteriak-teriak menjelek-jelekkan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M., masuk ke ruang karaoke dengan mengatakan, “mati’in, nyanyi bei” (matikan, bernyanyi saja), lalu dijawab oleh Saksi EKO FEBRIYANTO, “jek tur aturan” (tidak usah mengatur). Mendengar jawaban tersebut kemudian Saksi NASIR meninggalkan ruang karaoke tersebut. Setelah Saksi EKO FEBRIYANTO selesai bernyanyi dan Terdakwa selesai merekam Saksi EKO FEBRIYANTO, kemudian Terdakwa mengirimkan Video hasil perekaman yang dilakukan oleh Terdakwa di Handphone milik Saksi SALEH ke Handphone milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 10 Desember 2020 pada pukul 02.48 WIB, Terdakwa yang menggunakan Handphone Merk Oppo A1K berwarna merah model CPH1923, IMEI 1 863951041212077, IMEI 2 863951041212069 nomor Handphone 082244005014, yang tergabung dalam Grup Whatsapp “Jurnalis Online Situbondo” dengan nama akun “BAIM” mengirimkan video berdurasi 3 menit 07 detik yang berisi 4 (empat) orang, yang masing-masing bernama Saksi EKO FEBRIYANTO yang merupakan Ketua salah satu LSM yang ada di Kabupaten Situbondo bernama LSM Siti Jenar, Terdakwa yang merekam Saksi EKO FEBRIYANTO, kemudian seorang perempuan bernama WULAN yang merupakan operator karaoke, dan Saksi NASIR SYAMLAN (hanya terlihat bagian lengannya saja), yang mana Video tersebut menyorot Saksi EKO FEBRIANTO yang tengan memakai kaos warna hitam bertuliskan "teruslah bersholawat" pada dada depan dan "77 kanca milenial" di bagian punggung dengan memegang Microfone di dalam sebuah ruangan karaoke yang terdapat poster bertertuliskan "RASITA” di tembok sebelah kiri. Dalam video tersebut Saksi EKO FEBRIANTO mengatakan:
  1. Pada detik pertama sampai dengan detik 00.34 Saksi EKO FEBRYIANTO berkata, “buat Situbondo asslamualaikum, katanya cari eko, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat Allohumma sholli ala muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya Bupati pendek, kotet jubek, gendeng, aku yang bilang, semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita Fight, jieh nyator lakek, dan buat calon Bupati Situbondo se pendek gendeng, jubek, saya tunggu di kasih bugem sampeyan, oke yuk lanjut yuk" dalam bahasa indonesia “buat Situbondo assalamualikum, katanya cari eko, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat allohumma sholli ala Muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya bupati pendek, kerdi, jelek, bodoh, aku yang bilang semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita bertarung, ini bicara jantan, dan buat calon Bupati Situbondo yang pendek, bodoh, jelek, saya tunggu dikasih bogem kamu, oke yuk lanjut yuk" Kemudian Saksi EKO FEBRIYANTO memulai berkaraoke dengan menyanyikan lagu berjudul "Bento”.
  2. Pada detik 00.34 sampai dengan detik 00.37 Saksi EKO FEBRIYANTO berkata: Eko gik odik, jek man nyaman dadi Bupati Situbondo, Billahi engkok musuen be'en" dalam bahasa indonesia “Eko masih hidup, jangan keenakan menjadi Bupati Situbondo, Billahi saya musuh kamu”.
  3. Pada menit 01.08 detik sampai dengan menit 01.19 detik Saksi EKO FEBRIYANTO berkata, "tolong video ini share ya, semua grup ya, biar si pentet karna tahu, Eko yang bilang nih” (sambal menunjuk tulisan yang ada di punggungnya” dalam bahasa Indonesia “tolong video ini di share ya, ke semua grup ya, biar si pendek karna tahu, eko yang bilang nih.”
  4. Pada Menit 01.45 detik sampai dengan menit 02.05 detik Saksi EKO FEBRIYANTO berkata, "atas segalanya karna pendek, share videoen, kon Eko ngak bengal e Bupati Pandek" dalam bahasa indonesia “atas segalanya karna pendek, share videonya, eko berani dengan bupati pendek.”
  5. Pada Menit 02.05 detik sampai dengan menit 02.17 detik Saksi EKO FEBRIYANTO berkata, "bisnisku menjagal, jagal PT. Bogem, yang penting Kawah Wurung senang, pam siwas Kawah Wurung senang, yang penting asik … pandek" dalam bahasa indonesia “bisnisku menjagal jagal PT. Bogem, yang penting Kawah Wurung senang, pam siwas Kawah Wurung senang, yang penting asik ... pendek.”
  6. Pada Menit 02.57 detik sampai dengan menit 03.03 detik Saksi EKO FEBRIYANTO berkata "siapa yang mau berguru datang padaku, sebut namaku Bogem-Bogem-Bogem-Boooogem”.
  • Selanjutnya pada pukul 03.06 WIB, Terdakwa melalui akun Whatsappnya menulis di akun Jurnalis Online Situbondo kalimat, “KARNA kotet, pendek, jhubek, ujar Ketum LSM Siti Jenar Eko Febrianto”.
  • Bahwa perkataan yang dilontarkan Saksi EKO FEBRIYANTO dalam video yang diunggah Terdakwa pada detik pertama sampai dengan detik 00.34 yang mana Saksi EKO FEBRYIANTO berkata, “buat Situbondo asslamualaikum, katanya cari eko, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat Allohumma sholli ala muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya Bupati pendek, kotet jubek, gendeng, aku yang bilang, semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita Fight, jieh nyator lakek, dan buat calon Bupati Situbondo se pendek gendeng, jubek, saya tunggu di kasih bugem sampeyan, oke yuk lanjut yuk" dalam bahasa indonesia “buat Situbondo assalamualikum, katanya cari eko, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat allohumma sholli ala Muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya bupati pendek, kerdi, jelek, bodoh, aku yang bilang semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita bertarung, ini bicara jantan, dan buat calon Bupati Situbondo yang pendek, bodoh, jelek, saya tunggu dikasih bogem kamu, oke yuk lanjut yuk" Kemudian Saksi EKO FEBRIYANTO memulai berkaraoke dengan menyanyikan lagu berjudul "Bento” dan isi pesan Terdakwa melalui akun Whatsappnya di akun Jurnalis Online Situbondo yang bertuliskan kalimat, “KARNA kotet, pendek, jhubek, ujar Ketum LSM Siti Jenar Eko Febrianto”, membuat Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. merasa Malu, terlecehkan, dan terhina sekali yang mana Saksi EKO FEBRIANTO dalam Videonya yang dibuat bersama Terdakwa mengisyaratkan bahwa Kabupaten Situbondo tidak layak mempunyai Bupati yang memiliki fisik kurang (pendek).
  • Bahwa atas video yang dibuat oleh Saksi EKO FEBRIYANTO dan Terdakwa dan disebarkan oleh Terdakwa tersebut, tim kuasa hukum Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M.  merapatkan barisan dan sepakat melaporkan Saksi EKO FEBRIYANTO dan Terdakwa ke Polres Situbondo dengan tujuan untuk mengendalikan massa pendukung Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M.  sebagai Calon bupati Situbondo dari wilayah barat Besuki, wilayah Tengah (kota) dan Wilayah timur agar tidak melakukan kekerasan kepada Saksi EKO FEBRIYANTO dan Terdakwa, pelaporan ke pihak yang berwajib bertujuan supaya masalah tersebut ditangani oleh pihak yang berwajib berdasarkan hukum yang berlaku.

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa Terdakwa IBREH BAIM alias PAK LINA bin MARJUDIN, pada hari Kamis tanggal 10 Desember sekitar pukul 02.48 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2020, bertempat Rumah Karaoke RASITA, alamat Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari Pilkada di Kabupaten Situbondo, yang mana Saksi EKO FEBRIYANTO (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) sebagai pendukung dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu H. YOYOK MULYADI dan H. ABU BAKAR yang tidak terima karena melalui Quick Count Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. dan Hj. KHOIRANI, S.Pd., M.H. lebih unggul daripada Pasangan Calon yang didukungnya, sekira pukul 21.40 WIB Saksi EKO FEBRIYANTO dan Terdakwa yang tengah berkaraoke di Rumah Karaoke RASITA, alamat Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo membuat video yang berisikan kata-kata yang bersifat kasar, kuang pantas, dan terkesan menghina Calon Bupati Situbondo Nomor Urut 1 yaitu Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M., yang mana Terdakwa sebagai orang yang berbicara dan disorot kamera, sedangkan Terdakwa yang melakukan perekaman Video tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa dan Saksi EKO FEBRIYANTO melihat Saksi NASIR SYAMLAN, Saksi SALEH, serta Saksi ERFAN KUSWANTONO alias EENG berada di ruang tamu “Rumah Karaoke Rasita” yang beralamat di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo milik Saksi TOLAK IMAM RIYANTO, setelah itu Terdakwa dan Saksi EKO FEBRIYANTO  mendatangi Saksi NASIR dan bertanya Saksi NASIR bersama siapa, lalu Saksi NASIR mengatakan bahwa Saksi NASIR bersama temannya., kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ingin “ngeroom”, selanjutnya Terdakwa, Saksi NASIR, dan Saksi EKO FEBRIYANTO masuk ke ruang karaoke dengan dioperatori oleh seorang wanita bernama WULAN. Saat di dalam ruang karaoke, Saksi EKO FEBRIYANTO mengatakan ingin menyanyikan lagu “Bento”, setelah itu Saksi EKO FEBRIYANTO mengatakan, “Rekam Im” kepada Terdakwa, hampir bersamaan dengan itu, Saksi NASIR pergi keluar dari Ruang Karaoke. Dikarenakan pada saat itu Handphone Terdakwa dalam kondisi Low Batery, Terdakwa lalu mengambil Handphone milik Saksi SALEH untuk merekam Saksi EKO FEBRIYANTO yang tengah bernyanyi. Saksi EKO FEBRIYANTO kemudian bernyanyi dengan berteriak-teriak sembari menjelek-jelekkan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. Saksi NASIR di tengah-tengah waktu Saksi EKO FEBRIYANTO bernyanyi sambil berteriak-teriak menjelek-jelekkan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M., masuk ke ruang karaoke dengan mengatakan, “mati’in, nyanyi bei” (matikan, bernyanyi saja), lalu dijawab oleh Saksi EKO FEBRIYANTO, “jek tur aturan” (tidak usah mengatur). Mendengar jawaban tersebut kemudian Saksi NASIR meninggalkan ruang karaoke tersebut. Setelah Saksi EKO FEBRIYANTO selesai bernyanyi dan Terdakwa selesai merekam Saksi EKO FEBRIYANTO, kemudian Terdakwa mengirimkan Video hasil perekaman yang dilakukan oleh Terdakwa di Handphone milik Saksi SALEH ke Handphone milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 10 Desember 2020 pada pukul 02.48 WIB, Terdakwa yang menggunakan Handphone Merk Oppo A1K berwarna merah model CPH1923, IMEI 1 863951041212077, IMEI 2 863951041212069 nomor Handphone 082244005014, yang tergabung dalam Grup Whatsapp “Jurnalis Online Situbondo” dengan nama akun “BAIM” mengirimkan video berdurasi 3 menit 07 detik yang berisi 4 (empat) orang, yang masing-masing bernama Saksi EKO FEBRIYANTO yang merupakan Ketua salah satu LSM yang ada di Kabupaten Situbondo bernama LSM Siti Jenar, Terdakwa yang merekam Saksi EKO FEBRIYANTO, kemudian seorang perempuan bernama WULAN yang merupakan operator karaoke, dan Saksi NASIR SYAMLAN (hanya terlihat bagian lengannya saja), yang mana Video tersebut menyorot Saksi EKO FEBRIANTO yang tengan memakai kaos warna hitam bertuliskan "teruslah bersholawat" pada dada depan dan "77 kanca milenial" di bagian punggung dengan memegang Microfone di dalam sebuah ruangan karaoke yang terdapat poster bertertuliskan "RASITA” di tembok sebelah kiri. Dalam video tersebut Saksi EKO FEBRIANTO mengatakan:
  1. Pada detik pertama sampai dengan detik 00.34 Saksi EKO FEBRYIANTO berkata, “buat Situbondo asslamualaikum, katanya cari eko, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat Allohumma sholli ala muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya Bupati pendek, kotet jubek, gendeng, aku yang bilang, semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita Fight, jieh nyator lakek, dan buat calon Bupati Situbondo se pendek gendeng, jubek, saya tunggu di kasih bugem sampeyan, oke yuk lanjut yuk" dalam bahasa indonesia “buat Situbondo assalamualikum, katanya cari eko, ketua umum LSM Siti Jenar, tetap terus bersholawat allohumma sholli ala Muhammad, intinya begini selamat atas Kabupaten Situbondo, punya bupati pendek, kerdi, jelek, bodoh, aku yang bilang semua kuasa hukum tim advokasi silahkan laporkan saya, kita bertarung, ini bicara jantan, dan buat calon Bupati Situbondo yang pendek, bodoh, jelek, saya tunggu dikasih bogem kamu, oke yuk lanjut yuk" Kemudian Saksi EKO FEBRIYANTO memulai berkaraoke dengan menyanyikan lagu berjudul "Bento”.
  2. Pada detik 00.34 sampai dengan detik 00.37 Saksi EKO FEBRIYANTO berkata: Eko gik odik, jek man nyaman dadi Bupati Situbondo, Billahi engkok musuen be'en" dalam bahasa indonesia “Eko masih hidup, jangan keenakan menjadi Bupati Situbondo, Billahi saya musuh kamu”.
  3. Pada menit 01.08 detik sampai dengan menit 01.19 detik Saksi EKO FEBRIYANTO berkata, "tolong video ini share ya, semua grup ya, biar si pentet karna tahu, Eko yang bilang nih” (sambal menunjuk tulisan yang ada di punggungnya” dalam bahasa Indonesia “tolong video ini di share ya, ke semua grup ya, biar si pendek karna tahu, eko yang bilang nih.”
  4. Pada Menit 01.45 detik sampai dengan menit 02.05 detik Saksi EKO FEBRIYANTO berkata, "atas segalanya karna pendek, share videoen, kon Eko ngak bengal e Bupati Pandek" dalam bahasa indonesia “atas segalanya karna pendek, share videonya, eko berani dengan bupati pendek.”
  5. Pada Menit 02.05 detik sampai dengan menit 02.17 detik Saksi EKO FEBRIYANTO berkata, "bisnisku menjagal, jagal PT. Bogem, yang penting Kawah Wurung senang, pam siwas Kawah Wurung senang, yang penting asik … pandek" dalam bahasa indonesia “bisnisku menjagal jagal PT. Bogem, yang penting Kawah Wurung senang, pam siwas Kawah Wurung senang, yang penting asik ... pendek.”
  6. Pada Menit 02.57 detik sampai dengan menit 03.03 detik Saksi EKO FEBRIYANTO berkata "siapa yang mau berguru datang padaku, sebut namaku Bogem-Bogem-Bogem-Boooogem”.
  • Selanjutnya pada pukul 03.06 WIB, Terdakwa melalui akun Whatsappnya menulis di akun Jurnalis Online Situbondo kalimat, “KARNA kotet, pendek, jhubek, ujar Ketum LSM Siti Jenar Eko Febrianto”.
  • Bahwa perkataan Saksi EKO FEBRIYANTO pada video yang diunggah Terdakwa pada detik 00.34 sampai dengan detik 00.37 yang mana Saksi EKO FEBRIYANTO berkata, “Eko gik odik, jek man nyaman dadi Bupati Situbondo, Billahi engkok musuen be'en" dalam bahasa indonesia “Eko masih hidup, jangan keenakan menjadi Bupati Situbondo, Billahi saya musuh kamu.”, membuat Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. merasa terancam dan merasa takut ancaman tersebut akan bersifat membahayakan dirinya dan keluarganya, dan karena ancaman tersebut, Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. meminta ajudan atau pengawal pribadi dan keluarganya yang merupakan anggota kepolisian untuk menjaga keselamatan Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M. dan keluarganya.
  • Bahwa atas video yang dibuat oleh Saksi EKO FEBRIYANTO dan Terdakwa dan disebarkan oleh Terdakwa tersebut, tim kuasa hukum Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M.  merapatkan barisan dan sepakat melaporkan Saksi EKO FEBRIYANTO dan Terdakwa ke Polres Situbondo dengan tujuan untuk mengendalikan massa pendukung Saksi Drs. KARNA SUSWANDI, M.M.  sebagai Calon bupati Situbondo dari wilayah barat Besuki, wilayah Tengah (kota) dan Wilayah timur agar tidak melakukan kekerasan kepada Saksi EKO FEBRIYANTO dan Terdakwa, pelaporan ke pihak yang berwajib bertujuan supaya masalah tersebut ditangani oleh pihak yang berwajib berdasarkan hukum yang berlaku.

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B jo. Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya