Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Sit Subali 1.Solehati
2.Buhari
3.Kus Mudafar
4.Safiudin
5.Irma Rosalina
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Subali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BADRUS, SHSubali
Tergugat
NoNama
1Solehati
2Buhari
3Kus Mudafar
4Safiudin
5Irma Rosalina
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.Solehati
2Yudistira Nugroho, S.H., MH.Buhari
3Yudistira Nugroho, S.H., MH.Kus Mudafar
4Yudistira Nugroho, S.H., MH.Safiudin
5Yudistira Nugroho, S.H., MH.Irma Rosalina
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas;

3. Menyatakan dan  karawangan Hak Milik persil nomor 55 blok 4 kelas D.1 berdasarkan pajak tahun 1958 dengan nama Pemilik Nasep Sleman (Kakek Penggugat) adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari harta Peninggalan Alm. Nasep Sleman alias nasib Sleman berupa Obyek Tanah Pekarangan seluas seluas 510 M2 , Persil Nomor 55, blok 4, Kelas D.I, yang terletak di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, jawa Timur, Obyek Tanah dengan Batas-batas sebgai berikut :

Utara : Wagito, H. Jatim, Samina;

Timur : Jalan Desa;

Selatan : Mulyono, Kusnadi, Suherman;

Barat : pak Nisa Dimin

5. Menyatakan Perbuatan para Tergugat  dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang-bidang tanah objek Tanah pekarangan perkara milik Penggugat Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;

6. Menghukum para Tergugat, dan atau siapapun yang turut menguasai/mengelola di objek Tanah pekarangan perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa adanya bangunan apapun didalamnya/diatasnya;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun imateriil, total sebesar Rp Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat, dan atau siapapun yang turut menguasai/mengeloah objek Tanah pekarangan perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan obyek tanah sawah tersebut;

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

10. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini;

 

Subsidair:

apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak