Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2020/PN Sit Suryani, S.H. Agus Budi Hartono Alias Agus Bin Nahrawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-109/M.5.40/Euh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Budi Hartono Alias Agus Bin Nahrawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa AGUS BUDI HARTONO Alias AGUS Bin NAHRAWI, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 , bertempat di Dusun  Karang Anyar Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Wiwid Hadi Wijaya dan saksi Andri Maretagoro yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Kec Asembagus Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi bersama dengan Kasat Reskoba dan tim mencari kebenaran informasi tersebut dengan menggunakan informan untuk membeli sabu, setelah Kasat Reskoba bertemu dengan informan kemudian informan pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 wib informan menghubungi terdakwa Agus Budi Hartono melalui via telepon dengan mengatakan informan akan kerumah terdakwa Agus Budi Hartono, setelah informan berhasil menghubungi terdakwa Agus Budi Hartono kemudian sekira pukul 20.00 wib saksi Wiwid Hadi Wijaya, saksi Andri Maretagoro dan tim janjian bertemu dengan informan di Pasar Asembagus, Kec Asembagus, Kab Situbondo, setelah bertemu Kasat Reskoba menyerahkan uang pada informan sebesar Rp. 300.000,- untuk digunakan membeli sabu dan sebelumnya uang tersebut telah difoto dengan nomor seri DAA451346, XDT215978 dan TAU771464.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 wib Sukarno (informen)  menghubungi terdakwa melalui via telepon lalu sekira pukul 20.30 wib informan dan terdakwa Agus Budi Hartono bertemu  di Kantor KUA Asembagus Kec, Asembagus, Kab Situbondo, setelah bertemu dengan  Informan menanyakan pada terdakwa Agus Budi Hartono “apakah ada barangnya” lalu terdakwa Agus Budi Hartono mengatakan “tidak tahu, saya mau telepon dulu”, selanjutnya terdakwa Agus Budi Hartono menghubungi saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui via telepon menanyakan barangnya (sabu) dan saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin mengatakan “ya ada”, setelah saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin mengatakan ada kemudian terdakwa Agus Budi Hartono meminta uang pembelian sabu pada informan dan setelah uang tersebut diserahkan pada terdakwa Agus Budi Hartono sebesar Rp. 300.000,- yang terdiri dari 3 lembar pecahan Rp. 100.000,-, kemudian sekira pukul 22,00 wib terdakwa Agus Budi Hartono menemui saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin di Gang yang berada di Dsn Karang Anyar, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, setelah bertemu terdakwa Agus Budi Hartono menyerahkan uang tunai Rp. 300.000,- dan saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin tanpa hak menyerahkan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil digulung dan terdapat lakban warna hitam sebagai perekat, Setelah terjadi transaksi kemudian sekira pukul 22.30 wib terdakwa Agus Budi Hartono menuju ke Kantor KUA Kec Asembagus, Kab Asembagus dan sekira pukul 23.00 wib sesampainya di kantor KUA tersebut terdakwa Agus Budi Hartono langsung ditangkap dan sabu-sabu dengan berat kotor 0,31 gram diketemukan di dalam dompet yang diletakkan disaku celana belakang.
  • Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus Budi Hartono kemudian didapat keterangan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan membeli kepada saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin kemudian saksi Wiwid Hadi Wijaya, saksi Andri Maretagoro beserta tim melakukan penangkapan terhadap saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 01.00 wib dirumah saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin di KP Sidomulyo Ret 03 Rw 08, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, dan ketika dilakukan penangkapan uang sebesar Rp. 300.000,- yang merupakan uang hasil penjualan sabu yang diserahkan oleh terdakwa Agus Budi Hartono diketemukan dibawah bantal saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin, setelah saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin ditangkap kemudian didapat keterangan dari saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin bahwa saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli pada Kadek pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 wib di Parkiran Warung Bukit di Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo 1 (satu) paket seharga Rp. 250.000,- yang kemudian sabu-sabu tersebut dijual pada terdakwa Agus Budi Hartono seharga Rp. 300.000,- sehingga keuntungan saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin menjual sabu-sabu sebesar Rp. 50.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya berupa 1 (satu) bungkus plastik sabu berat kotor 0,31(nol koma tiga satu) gram, 1 (satu) buah kertas rokok warna kuning, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna merah, 1 (satu) buah HP Merk LENOVO warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah karet penyambung, 1 (satu) buah jarum ijeksi dan 1 (satu) bungkus rokok Diplomat warna hitam dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 09483/NNF/2019 tanggal 18 Oktober 2019 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si DKK, bahwa barang bukti Nomor 17349/2018/NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,053 gram.
  • Berkesimpulan :
  1. Barang bukti Nomor 17349/2018/NNF : Seperti tersebut dalam lampiran (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaiamna diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa AGUS BUDI HARTONO Alias AGUS Bin NAHRAWI, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat Pinggir Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi depan Kantor KUA Kec.Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Wiwid Hadi Wijaya dan saksi Andri Maretagoro yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Kec Asembagus Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi bersama dengan Kasat Reskoba dan tim mencari kebenaran informasi tersebut dengan menggunakan informan untuk membeli sabu, setelah Kasat Reskoba bertemu dengan informan kemudian informan pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 wib informan menghubungi terdakwa Agus Budi Hartono melalui via telepon dengan mengatakan informan akan kerumah terdakwa Agus Budi Hartono, setelah informan berhasil menghubungi terdakwa Agus Budi Hartono kemudian sekira pukul 20.00 wib saksi Wiwid Hadi Wijaya, saksi Andri Maretagoro dan tim janjian bertemu dengan informan di Pasar Asembagus, Kec Asembagus, Kab Situbondo, setelah bertemu Kasat Reskoba menyerahkan uang pada informan sebesar Rp. 300.000,- untuk digunakan membeli sabu dan sebelumnya uang tersebut telah difoto dengan nomor seri DAA451346, XDT215978 dan TAU771464.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 wib Sukarno (informen) menghubungi terdakwa melalui via telepon lalu sekira  pukul 20.30 wib informan dan terdakwa Agus Budi Hartono ketemuan di Kantor KUA Asembagus Kec, Asembagus, Kab Situbondo, setelah bertemu Informan menanyakan pada terdakwa Agus Budi Hartono “apakah ada barangnya” lalu terdakwa Agus Budi Hartono mengatakan “tidak tahu, saya mau telepon dulu”, selanjutnya terdakwa Agus Budi Hartono menghubungi saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui via telepon menanyakan barangnya (sabu) dan saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin mengatakan “ya ada”, setelah saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin mengatakan ada kemudian terdakwa Agus Budi Hartono meminta uang pembelian sabu pada informan dan setelah uang tersebut diserahkan pada terdakwa Agus Budi Hartono sebesar Rp. 300.000,- yang terdiri dari 3 lembar pecahan Rp. 100.000,-, kemudian sekira pukul 22,00 wib terdakwa Agus Budi Hartono menemui saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin di Gang yang berada di Dsn Karang Anyar, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, setelah bertemu terdakwa Agus Budi Hartono menyerahkan uang tunai Rp. 300.000,- dan saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin tanpa hak menyerahkan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil digulung dan terdapat lakban warna hitam sebagai perekat, Setelah terjadi transaksi kemudian sekira pukul 22.30 wib terdakwa Agus Budi Hartono menuju ke Kantor KUA Kec Asembagus, Kab Asembagus dan sekira pukul 23.00 wib sesampainya di kantor KUA tersebut terdakwa Agus Budi Hartono langsung ditangkap dan sabu-sabu dengan berat kotor 0,31 gram diketemukan di dalam dompet yang diletakkan disaku celana belakang.
  • Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus Budi Hartono kemudian didapat keterangan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin kemudian saksi Wiwid Hadi Wijaya, saksi Andri Maretagoro beserta tim melakukan penangkapan terhadap saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 01.00 wib dirumah saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin di KP Sidomulyo Ret 03 Rw 08, Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, dan ketika dilakukan penangkapan uang sebesar Rp. 300.000,- yang merupakan uang hasil penjualan sabu yang diserahkan oleh terdakwa Agus Budi Hartono diketemukan dibawah bantal saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin, setelah saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin ditangkap kemudian didapat keterangan dari saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin bahwa saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli pada Kadek pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 wib di Parkiran Warung Bukit di Ds Sumberwaru, Kec Banyuputih, Kab Situbondo 1 (satu) paket seharga Rp. 250.000,- yang kemudian sabu-sabu tersebut dijual pada terdakwa Agus Budi Hartono seharga Rp. 300.000,- sehingga keuntungan saksi Tohawi Alias WIWI Bin Buhadin menjual sabu-sabu sebesar Rp. 50.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya berupa 1 (satu) bungkus plastik sabu berat kotor 0,31(nol koma tiga satu) gram, 1 (satu) buah kertas rokok warna kuning, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna merah, 1 (satu) buah HP Merk LENOVO warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah karet penyambung, 1 (satu) buah jarum ijeksi dan 1 (satu) bungkus rokok Diplomat warna hitam dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 09483/NNF/2019 tanggal 18 Oktober 2019 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si DKK, bahwa barang bukti Nomor 17349/2018/NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,053 gram.
  • Berkesimpulan :
  1. Barang bukti Nomor 17349/2018/NNF : Seperti tersebut dalam lampiran (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaiamna diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya