Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2023/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H. HAFIT NURHAINIA alias HAFIT alias HAFIS binti MASTUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1865/M.5.40.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAFIT NURHAINIA alias HAFIT alias HAFIS binti MASTUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ----Bahwa ia Terdakwa HAFIT NURHAINIA Alias HAFIT Alias HAFIS Binti MASTUKI, Kesatu pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekitar Pukul 09.59 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Situbondo Jl. Diponegoro Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Kedua pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2022 sekitar Pukul 20.32 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kp. Timur Sawah RT. 03 RW. 03 Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Ketiga pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekitar Pukul 08.49 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kp. Timur Sawah RT. 03 RW. 03 Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Keempat pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar Pukul 19.49 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Situbondo Jl. Diponegoro Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Kelima pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2022 sekitar Pukul 12.46 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Situbondo Jl. Diponegoro Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------- - Kesatu, Bermula ketika Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA yang mengetahui Terdakwa menjual sembako murah, melalui Akun Facebook Hafidz Jaya Makmur Grosir Murah Situbondo. Setelah itu Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA menghubungi Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa di rumahnya. Ketika Terdakwa bertemu Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA, Terdakwa mengaku sebagai supplier yang dapat menyediakan produk sembako yang harganya murah di bawah harga toko-toko grosir di wilayah Situbondo. Selain itu Terdakwa menerangkan sistem penjualan produk sembako kepada Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA, dimana Terdakwa mengatakan akan mengirim barang dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah pembayaran sudah lunas. Atas perkataan Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA tergerak untuk membeli sembako pada Terdakwa; - Bahwa selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA, minyak goreng merk sunco ukuran 5 (lima) liter dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per buah. Atas penawaran dari Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban tertarik dan mengirim pesan whatsapp untuk memesan minyak goreng Sunco sejumlah 45 (empat puluh lima) karton dengan harga sejumlah Rp. 12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah); - Bahwa selanjutnya Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA meminta tolong kepada Saksi MOH. HANIF FARIYADI Alias HANIF Bin DODI FARIYADI untuk mentransfer uang pembelian minyak goreng Sunco sejumlah 45 (empat puluh lima) karton tersebut, ke Rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 1210769265 An. HAFIT NURHAINIA sejumlah Rp. 12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah). Setelah Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA membayar lunas pembelian tersebut, Terdakwa berjanji akan segera mengirimkan pesanan ke rumah Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Korban melakukan perbandingan harga minyak goreng merk Sunco ukuran 5 (lima) liter di Royal Swalayan Situbondo, dimana harga minyak goreng Sunco ukuran 5 (lima) liter adalah senilai Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), sehingga harga minyak goreng Sunco ukuran 5 (lima) liter yang dijual oleh Terdakwa lebih murah dengan selisih harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah); - Bahwa setelah melewati jangka waktu 1 (satu) minggu, Terdakwa tidak kunjung mengirimkan pesanan minyak goreng Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA, sehingga Saksi Korban menanyakan keterlambatan tersebut kepada Terdakwa. Atas hal tersebut kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban jika minyak goreng pesanan Saksi Korban belum dikirim oleh distributor di Banyuwangi, serta beralasan terkendala surat jalan. Selanjutnya Saksi Korban memutuskan untuk mengambil minyak goreng yang dipesan, namun Terdakwa mengatakan jika terkendala sopir yang tidak ada; - Kedua, Pada saat Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA berada di Swalayan Roxy Situbondo, Saksi Korban kemudian menerima pesan dari Terdakwa yang menawarkan Mie Goreng Merk Sedaap sebanyak 100 (seratus) karton, dengan harga Rp. 90.500 (sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) per 1 (satu) karton. Terdakwa mengatakan “ayo 100 karton” dan oleh karena Saksi Korban pada saat itu sedang berada di Kota Situbondo, kemudian Saksi Korban menuju toko grosir Kencana Situbondo untuk mengetahui harga 1 (satu) karton mie goreng Sedaap, dimana harga 1 (satu) karton mie goreng Sedaap di toko tersebut adalah Rp. 97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah), sehingga harga yang dijual oleh Terdakwa lebih murah dengan selisih harga Rp. 6500 (enam ribu lima ratus ribu rupiah); - Oleh karena harga 1 (satu) karton mie goreng Sedaap yang dijual oleh Terdakwa lebih murah, membuat Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA tertarik dan tergerak untuk memesan 50 (lima puluh) karton mie goreng merk Sedaap kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa akan membayar uang muka terlebih dahulu, namun Terdakwa meminta Saksi Korban untuk melunasi pembayaran seluruhnya. Selanjutnya Saksi Korban mentransfer uang pembelian Mie Goreng Merk Sedaap sejumlah 50 (lima puluh) karton, ke Rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 1210769265 An. HAFIT NURHAINIA sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah); - Ketiga, Ketika Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA sedang berada di rumahnya, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saksi Korban untuk melunasi pembayaran Mie Goreng Merk Sedaap sejumlah 50 (lima puluh) karton yang dilakukan sebelumnya. Atas hal tersebut Saksi Korban kemudian membalas pesan Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa perihal minyak goreng yang dipesan sebelumnya dengan kata “berema lun minyak, aku kare blg kmren lgsg ketemu di jember, yg minyak”. Selanjutnya Terdakwa menjawab “belum dikirim sama anak-anak gudang, nunggu datang saya masih ngurus khong guan”; - Atas jawaban dari Terdakwa tersebut, kemudian Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA mengirim pelunasan pesanan Mie Goreng Merk Sedaap sejumlah 50 (lima puluh) karton, Rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 1210769265 An. HAFIT NURHAINIA sejumlah Rp. 3.525.000 (tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). Setelah Saksi Korban melakukan transfer tersebut, Terdakwa kemudian mengirim pesan untuk menawarkan gula sejumlah 1 (satu) kwintal, namun Saksi Korban tidak memesan, dan berpesan kepada Terdakwa untuk mengirim Mie Goreng Merk Sedaap sejumlah 50 (lima puluh) karton sebelum tanggal 05 Maret 2022, oleh karena Saksi Korban akan mengirimkan Mie Goreng Merk Sedaap sejumlah 50 (lima puluh) karton kepada LAYUNA ROMDON di Jember pada tanggal 05 Maret 2022. Atas pesan dari Saksi Korban tersebut, Terdakwa mengatakan siap untuk mengirim pesanan Mie Goreng Merk Sedaap sejumlah 50 (lima puluh) karton kepada Saksi Korban; - Keempat, Bermula ketika Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA sedang berada di Bank Mandri Cabang Situbondo, Saksi Korban mendapatkan pesanan Minyak Goreng merk Sunco sejumlah 24 (dua puluh empat) karton dari LAYUNA ROMDON. Atas pesanan tersebut Saksi Korban kemudian menghubungi Terdakwa dengan kata “mbak, ini mau ada tambahan minyak sunco, bisa gak dibarengkan sebelum tanggal 5 mbak ?, karena kan kamu sudah tau kalau tanggal 5 itu semua barang sudah harus dikirim ke jember”. Atas pesan dari Saksi Korban tersebut Terdakwa menjawab “iya mbak, siap”; - Atas jawaban dari Terdakwa tersebut, Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA kemudian menghubungi LAYUNA ROMDON, dan Saksi Korban mengatakan jika Terdakwa yang merupakan supplier siap mengirimkan barang yang dipesan. Sehingga atas hal tersebut membuat Saksi Korban tergerak untuk membeli 24 (dua puluh empat) karton minyak goreng merk Sunco kepada Terdakwa, dengan mentransfer uang sejumlah Rp. 4.032.000 (empat juta tiga puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 1210769265 An. HAFIT NURHAINIA. Selanjutnya Saksi Korban menunggu informasi lebih lanjut dari Terdakwa terkait pengiriman barang sebelum tanggal 05 Maret 2022; - Kelima, Bermula ketika Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA sedang berada di Bank Mandri Cabang Situbondo, Terdakwa mengirimkan pesan yang menawarkan minyak goreng Sunco kepada Saksi Korban dengan kata “ada minyak goreng merk Sunco Rp. 150.000 untuk 1 karton”, sedangkan minyak goreng merk Zafira sudah laku semua. ayo rugi kalau gak dibeli minyak goreng sunconya”. Selanjutnya Terdakwa kembali mengirim pesan kepada Saksi Korban dengan kata “barangnya sudah langsung dapat, ayo, kalau mau dijual sendiri tidak apa-apa, ayo ambil kamu lagi, kamu ambil berapa yang cepat, ini barangnya sudah datang, ini barang berupa minyak, bagaimana mau ditunggu??”; - Atas pesan dari Terdakwa tersebut, Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA kemudian membalas pesan Terdakwa dengan kata “25 karton beib, 25 x 150.000 = 3.750.000”. Terdakwa kemudian membalas “ok transfer dan kirim bukti transfer”. Sehingga atas hal tersebut membuat Saksi Korban tergerak untuk membeli 25 (dua puluh lima) karton minyak goreng merk Sunco kepada Terdakwa, dengan mentransfer uang sejumlah Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 1210769265 An. HAFIT NURHAINIA. Selanjutnya Saksi Korban mengirim bukti transfer kepada Terdakwa. Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA kemudian menghubungi Terdakwa untuk memastikan pengiriman barang yang dipesan oleh Saksi Korban, dimana Terdakwa kemudian menjawab “sekalian besok tanggal 5 ya”; - Ketika Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA bersama dengan Saksi MUHAMMAD JUMHARI Alias HARI Bin MAT HALIL akan mengirimkan barang pesanan LAYUNAN ROMDON ke Jember, Saksi Korban berinisiatif untuk mengirimkan barang bersamaan dengan barang yang dipesan melalui Terdakwa. Namun barang yang dipesan kepada Terdakwa tersebut tidak kunjung datang dan Terdakwa mengatakan akan mengirimkan langsung ke Jember dengan kata “itu jember mana kamu ya?”, Saksi Korban kemudian menjawab “Tegal Besar”. Terdakwa meminta temannya untuk bertemu dengan Saksi Korban di Jember, namun selanjutnya Terdakwa kembali mengatakan jika temannya masih sibuk menurunkan minyak goreng fortune sebanyak 211 (dua ratus sebelas) karton milik Ayu Arjasa. Hingga larut malam Terdakwa dan temannya tidak kunjung datang menemui Saksi Korban. Sehingga atas hal tersebut Saksi Korban memutuskan kembali ke Situbondo, dan keesokan harinya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban jika temannya ditangkap Polisi; - Bahwa Selanjutnya Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa terkait barang yang sebelumnya dipesan dengan kata “gimana beib mienya?”, dan Terdakwa mengatakan “belum dapat kiriman dari Wings”. Atas hal tersebut kemudian Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA menghubungi Supervisor PT. Wings Situbondo dengan kata “pak, saya RITMA mau menanyakan, apakah benar HAFIT mengorder barang mie goreng sedaap di Wings?”. Selanjutnya Supervisor tersebut menjawab “maaf mbak, HAFIT itu sudah lama gak mengambil barang di PT. Wings karena sudah di black list”; - Bahwa Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA kembali menghubungi Terdakwa, untuk menanyakan barang yang dipesan, dan Terdakwa mengatakan akan mengirim barang ke rumah Saksi Korban di Asembagus dan mengirim foto akan berangkat ke Asembagus, yang membuat Saksi Korban percaya. Namun Terdakwa tidak kunjung datang, kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi Korban yang mengatakan Terdakwa ke Jember mengirim pesanan barang tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengatakan telah berkomunikasi dengan LAYUNA ROMDON untuk mengirimkan barang, namun LAYUNA ROMDON mengatakan kepada Saksi Korban jika Terdakwa tidak kunjung datang mengirimkan barang; - Bahwa atas Perbuatan terdakwa dengan rangkaian kebohongan yang menggerakan Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA, mentransfer sejumlah uang dari tanggal 08 Februari 2022 hingga tanggal 03 Maret 2022 ke Rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 1210769265 An. HAFIT NURHAINIA, untuk pembelian Minyak Goreng Sunco dengan total sejumlah 94 (sembilan puluh empat) karton serta Mie Goreng merk Sedaap dengan total sejumlah 100 (seratus) karton, mengakibatkan Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA menderita kerugian sebesar Rp. 24.907.000 (dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------ A T A U KEDUA ----Bahwa ia Terdakwa HAFIT NURHAINIA Alias HAFIT Alias HAFIS Binti MASTUKI, Kesatu pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekitar Pukul 09.59 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Situbondo Jl. Diponegoro Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Kedua pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2022 sekitar Pukul 20.32 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kp. Timur Sawah RT. 03 RW. 03 Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Ketiga pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekitar Pukul 08.49 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kp. Timur Sawah RT. 03 RW. 03 Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Keempat pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar Pukul 19.49 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Situbondo Jl. Diponegoro Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Kelima pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2022 sekitar Pukul 12.46 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Situbondo Jl. Diponegoro Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------- - Kesatu, Bermula ketika Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA yang mengetahui Terdakwa menjual sembako murah, melalui Akun Facebook Hafidz Jaya Makmur Grosir Murah Situbondo. Setelah itu Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA menghubungi Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa di rumahnya. Ketika Terdakwa bertemu Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA, Terdakwa mengaku sebagai supplier yang dapat menyediakan produk sembako yang harganya murah di bawah harga toko-toko grosir di wilayah Situbondo. Selain itu Terdakwa menerangkan sistem penjualan produk sembako kepada Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA, dimana Terdakwa mengatakan akan mengirim barang dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah pembayaran sudah lunas. Atas perkataan Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA tertarik membeli sembako pada Terdakwa; - Bahwa selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA, minyak goreng merk sunco ukuran 5 (lima) liter dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per buah. Atas penawaran dari Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban tertarik dan mengirim pesan whatsapp untuk memesan minyak goreng Sunco sejumlah 45 (empat puluh lima) karton dengan harga sejumlah Rp. 12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah); - Bahwa selanjutnya Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA meminta tolong kepada Saksi MOH. HANIF FARIYADI Alias HANIF Bin DODI FARIYADI untuk mentransfer uang pembelian minyak goreng Sunco sejumlah 45 (empat puluh lima) karton tersebut, ke Rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 1210769265 An. HAFIT NURHAINIA sejumlah Rp. 12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah). Setelah Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA membayar lunas pembelian tersebut, Terdakwa berjanji akan segera mengirimkan pesanan ke rumah Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Korban melakukan perbandingan harga minyak goreng merk Sunco ukuran 5 (lima) liter di Royal Swalayan Situbondo, dimana harga minyak goreng Sunco ukuran 5 (lima) liter adalah senilai Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), sehingga harga minyak goreng Sunco ukuran 5 (lima) liter yang dijual oleh Terdakwa lebih murah dengan selisih harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah); - Bahwa setelah melewati jangka waktu 1 (satu) minggu, Terdakwa tidak kunjung mengirimkan pesanan minyak goreng Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA, sehingga Saksi Korban menanyakan keterlambatan tersebut kepada Terdakwa. Atas hal tersebut kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban jika minyak goreng pesanan Saksi Korban belum dikirim oleh distributor di Banyuwangi, serta beralasan terkendala surat jalan. Selanjutnya Saksi Korban memutuskan untuk mengambil minyak goreng yang dipesan, namun Terdakwa mengatakan jika terkendala sopir yang tidak ada; - Kedua, Pada saat Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA berada di Swalayan Roxy Situbondo, Saksi Korban kemudian menerima pesan dari Terdakwa yang menawarkan Mie Goreng Merk Sedaap sebanyak 100 (seratus) karton, dengan harga Rp. 90.500 (sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) per 1 (satu) karton. Terdakwa mengatakan “ayo 100 karton” dan oleh karena Saksi Korban pada saat itu sedang berada di Kota Situbondo, kemudian Saksi Korban menuju toko grosir Kencana Situbondo untuk mengetahui harga 1 (satu) karton mie goreng Sedaap, dimana harga 1 (satu) karton mie goreng Sedaap di toko tersebut adalah Rp. 97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah), sehingga harga yang dijual oleh Terdakwa lebih murah dengan selisih harga Rp. 6500 (enam ribu lima ratus ribu rupiah); - Oleh karena harga 1 (satu) karton mie goreng Sedaap yang dijual oleh Terdakwa lebih murah, membuat Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA tertarik untuk memesan 50 (lima puluh) karton mie goreng merk Sedaap kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa akan membayar uang muka terlebih dahulu, namun Terdakwa meminta Saksi Korban untuk melunasi pembayaran seluruhnya. Selanjutnya Saksi Korban mentransfer uang pembelian Mie Goreng Merk Sedaap sejumlah 50 (lima puluh) karton, ke Rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 1210769265 An. HAFIT NURHAINIA sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah); - Ketiga, Ketika Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA sedang berada di rumahnya, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saksi Korban untuk melunasi pembayaran Mie Goreng Merk Sedaap sejumlah 50 (lima puluh) karton yang dilakukan sebelumnya. Atas hal tersebut Saksi Korban kemudian membalas pesan Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa perihal minyak goreng yang dipesan sebelumnya dengan kata “berema lun minyak, aku kare blg kmren lgsg ketemu di jember, yg minyak”. Selanjutnya Terdakwa menjawab “belum dikirim sama anak-anak gudang, nunggu datang saya masih ngurus khong guan”; - Atas jawaban dari Terdakwa tersebut, kemudian Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA mengirim pelunasan pesanan Mie Goreng Merk Sedaap sejumlah 50 (lima puluh) karton, Rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 1210769265 An. HAFIT NURHAINIA sejumlah Rp. 3.525.000 (tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). Setelah Saksi Korban melakukan transfer tersebut, Terdakwa kemudian mengirim pesan untuk menawarkan gula sejumlah 1 (satu) kwintal, namun Saksi Korban tidak memesan, dan berpesan kepada Terdakwa untuk mengirim Mie Goreng Merk Sedaap sejumlah 50 (lima puluh) karton sebelum tanggal 05 Maret 2022, oleh karena Saksi Korban akan mengirimkan Mie Goreng Merk Sedaap sejumlah 50 (lima puluh) karton kepada LAYUNA ROMDON di Jember pada tanggal 05 Maret 2022. Atas pesan dari Saksi Korban tersebut, Terdakwa mengatakan siap untuk mengirim pesanan Mie Goreng Merk Sedaap sejumlah 50 (lima puluh) karton kepada Saksi Korban; - Keempat, Bermula ketika Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA sedang berada di Bank Mandri Cabang Situbondo, Saksi Korban mendapatkan pesanan Minyak Goreng merk Sunco sejumlah 24 (dua puluh empat) karton dari LAYUNA ROMDON. Atas pesanan tersebut Saksi Korban kemudian menghubungi Terdakwa dengan kata “mbak, ini mau ada tambahan minyak sunco, bisa gak dibarengkan sebelum tanggal 5 mbak ?, karena kan kamu sudah tau kalau tanggal 5 itu semua barang sudah harus dikirim ke jember”. Atas pesan dari Saksi Korban tersebut Terdakwa menjawab “iya mbak, siap”; - Atas jawaban dari Terdakwa tersebut, Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA kemudian menghubungi LAYUNA ROMDON, dan Saksi Korban mengatakan jika Terdakwa yang merupakan supplier siap mengirimkan barang yang dipesan. Sehingga atas hal tersebut membuat Saksi Korban tertarik untuk membeli 24 (dua puluh empat) karton minyak goreng merk Sunco kepada Terdakwa, dengan mentransfer uang sejumlah Rp. 4.032.000 (empat juta tiga puluh dua ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 1210769265 An. HAFIT NURHAINIA. Selanjutnya Saksi Korban menunggu informasi lebih lanjut dari Terdakwa terkait pengiriman barang sebelum tanggal 05 Maret 2022; - Kelima, Bermula ketika Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA sedang berada di Bank Mandri Cabang Situbondo, Terdakwa mengirimkan pesan yang menawarkan minyak goreng Sunco kepada Saksi Korban dengan kata “ada minyak goreng merk Sunco Rp. 150.000 untuk 1 karton”, sedangkan minyak goreng merk Zafira sudah laku semua. ayo rugi kalau gak dibeli minyak goreng sunconya”. Selanjutnya Terdakwa kembali mengirim pesan kepada Saksi Korban dengan kata “barangnya sudah langsung dapat, ayo, kalau mau dijual sendiri tidak apa-apa, ayo ambil kamu lagi, kamu ambil berapa yang cepat, ini barangnya sudah datang, ini barang berupa minyak, bagaimana mau ditunggu??”; - Atas pesan dari Terdakwa tersebut, Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA kemudian membalas pesan Terdakwa dengan kata “25 karton beib, 25 x 150.000 = 3.750.000”. Terdakwa kemudian membalas “ok transfer dan kirim bukti transfer”. Sehingga atas hal tersebut membuat Saksi Korban tertarik untuk membeli 25 (dua puluh lima) karton minyak goreng merk Sunco kepada Terdakwa, dengan mentransfer uang sejumlah Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 1210769265 An. HAFIT NURHAINIA. Selanjutnya Saksi Korban mengirim bukti transfer kepada Terdakwa. Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA kemudian menghubungi Terdakwa untuk memastikan pengiriman barang yang dipesan oleh Saksi Korban, dimana Terdakwa kemudian menjawab “sekalian besok tanggal 5 ya”; - Ketika Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA bersama dengan Saksi MUHAMMAD JUMHARI Alias HARI Bin MAT HALIL akan mengirimkan barang pesanan LAYUNAN ROMDON ke Jember, Saksi Korban berinisiatif untuk mengirimkan barang bersamaan dengan barang yang dipesan melalui Terdakwa. Namun barang yang dipesan kepada Terdakwa tersebut tidak kunjung datang dan Terdakwa mengatakan akan mengirimkan langsung ke Jember dengan kata “itu jember mana kamu ya?”, Saksi Korban kemudian menjawab “Tegal Besar”. Terdakwa meminta temannya untuk bertemu dengan Saksi Korban di Jember, namun selanjutnya Terdakwa kembali mengatakan jika temannya masih sibuk menurunkan minyak goreng fortune sebanyak 211 (dua ratus sebelas) karton milik Ayu Arjasa. Hingga larut malam Terdakwa dan temannya tidak kunjung datang menemui Saksi Korban. Sehingga atas hal tersebut Saksi Korban memutuskan kembali ke Situbondo, dan keesokan harinya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban jika temannya ditangkap Polisi; - Bahwa Selanjutnya Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa terkait barang yang sebelumnya dipesan dengan kata “gimana beib mienya?”, dan Terdakwa mengatakan “belum dapat kiriman dari Wings”. Atas hal tersebut kemudian Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA menghubungi Supervisor PT. Wings Situbondo dengan kata “pak, saya RITMA mau menanyakan, apakah benar HAFIT mengorder barang mie goreng sedaap di Wings?”. Selanjutnya Supervisor tersebut menjawab “maaf mbak, HAFIT itu sudah lama gak mengambil barang di PT. Wings karena sudah di black list”; - Bahwa Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA kembali menghubungi Terdakwa, untuk menanyakan barang yang dipesan, dan Terdakwa mengatakan akan mengirim barang ke rumah Saksi Korban di Asembagus dan mengirim foto akan berangkat ke Asembagus, yang membuat Saksi Korban percaya. Namun Terdakwa tidak kunjung datang, kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi Korban yang mengatakan Terdakwa ke Jember mengirim pesanan barang tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengatakan telah berkomunikasi dengan LAYUNA ROMDON untuk mengirimkan barang, namun LAYUNA ROMDON mengatakan kepada Saksi Korban jika Terdakwa tidak kunjung datang mengirimkan barang; - Bahwa atas Perbuatan terdakwa yang menerima uang pembelian Minyak Goreng Sunco dengan total sejumlah 94 (sembilan puluh empat) karton serta Mie Goreng merk Sedaap dengan total sejumlah 100 (seratus) karton, yang ditransfer oleh Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA, dari tanggal 08 Februari 2022 hingga tanggal 03 Maret 2022 ke Rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor 1210769265 An. HAFIT NURHAINIA, mengakibatkan Saksi Korban RITMAWATI, SE. Alias RITMA menderita kerugian sebesar Rp. 24.907.000 (dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya