Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2021/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. Aristo Umbu Andung alias Aris bin Umbu Maramba Hawu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1617/M.5.40/Euh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aristo Umbu Andung alias Aris bin Umbu Maramba Hawu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ARISTO UMBU ANDUNG als ARIS bin UMBU MARAMBA HAWU pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2021 bertempat di Jl. Raya Raya Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang berakibat kerusakan kendaraan dan orang lain meninggal dunia, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Korban HERU SISWOYO yang merupakan Anggota TNI AD berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Kotakan Utara Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan mengendarai Sepeda Motor Yamah Xeon dengan Nopol. P 6869 DR menuju Kantor di PLP TNI AD di Desa Awar-awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo melewati Jl. Raya Desa Kotakan dari arah utara menuju selatan dengan posisi lajur kiri bagian timur;
  • Disaat yang bersamaan, Terdakwa sedang mengemudikan Dump Truck dengan Nopol. DK 8150 WR yang sebelumnya terparkir dengan posisi di bahu jalan menghadap ke arah timur (melintang), selanjutnya Terdakwa mengemudikan dump truck tersebut dengan cara mundur/atret ke kanan/kearah selatan dengan tujuan menyeberang jalan ke arah barat, namun pada saat dump truck sedang mundur/atret dengan posisi sebagian bak kendaraan dump truck sudah berada di jalan aspal/badan jalan bagian timur secara bersamaan Korban HERU SISWOYO yang mengendarai sepeda motor sedang melintas dan menabrak bagian belakang/bak dump truck tersebut sehingga Korban HERU SISWOYO beserta sepeda motor yang dikendarai terjatuh ke jalan beraspal;
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengemudikan kendaraan dump truck (berjalan mundur) tidak ada orang yang memandu, serta posisi dump truck yang dikemudian Terdakwa berasal dari pekarangan yang berbatasan langsung dengan Jalan sehingga seharusnya Terdakwa wajib memberikan hak utama kepada Korban HERU SISWOYO yang sedang berkendara di jalan utama;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sepeda motor yang dikendarai Korban HERU SISWOYO mengalami beberapa kerusakan serta berdasarkan Visum Et Repertum Janazah No. IPJ-FORENSIK/1065/VIII/431.604/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang dikelurkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo UPT RSUD dr. ABDOER RAHEM terhadap Korban HERU SISWOYO diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
  1. Keadaan umum : pasien datang dalam kedaan meninggal;
  2. Kepala : terdapat luka robek pada atas mata kanan dengan panjang 4 cm x 1 cm;
  3. Reaksi cahaya pada kedua pupil mata negatif;
  4. Leher : nadi pada leher tidak teraba.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 445/1042101/VIII/SKM.RSAR/431.518/2021 tanggal 18 Agustus 2021, menerangkan bahwa Korban HERU SISWOYO dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 pukul 06.30 WIB di UPT RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya