Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. EKO PRAMONO alias EKO bin SUWARNO alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-905/M.5.40/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRAMONO alias EKO bin SUWARNO alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EKO PRAMONO alias EKO bin (Alm) SUWARNO pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di teras depan rumah DIDIT masuk wilayah Kampung Ranurejo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa setidak-tidaknya dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib Saksi JOHAN ARISTA bersama dengan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo melakukan penyelidikan dugaan perjudian togel jenis Hongkong (HK) di wilayah Kampung Ranurejo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Kemudian Saksi JOHAN ARISTA bersama Saksi SAMSUL ARIFIN mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa Terdakwa EKO PRAMONO alias EKO bin (alm) SUWARNO dengan sengaja melakukan kegiatan perjudian togel jenis Hongkong (HK) di teras depan rumah Saksi DIDIT BUDIONO alias DIDIT dan kegiatan perjudian togel jenis hongkong (HK) tersebut dilakukan pada malam hari karena nomor judi togel jenis hongkong (HK) yang dikeluarkan oleh Bandar dimumkan pada malam hari sekira pukul 23.00 Wib dalam setiap putaran. Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib Saksi JOHAN ARISTA bersama Saksi SAMSUL ARIFIN bertemu dengan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa EKO PRAMONO alias EKO bin (alm) SUWARNO yang sedang duduk di teras depan rumah Saksi DIDIT BUDIONO alias DIDIT. Kemudian Saksi JOHAN ARISTA bersama dengan Saksi SAMSUL ARIFIN mengamankan:
  •  1 (satu) unit handphone merk OPPO A53 warna hitam didalamnya terdapat percakapan melalui aplikasi Whatsapp berisi pembelian nomor judi togel jenis Hongkong (HK);
  • 1 (satu) buah jaket warna hitam yang digunakan untuk menyimpan uang pembelian judi togel jenis Hongkong (HK);
  • 1 (satu) buah pulpen merk STANDARD AE7 warna hitam yang digunakan untuk menulis rekapan nomor judi togel jenis Hongkong (HK);
  • 1 (satu) lembar kertas bertuliskan rekapan nomer judi togel yang disimpan didalam pelindung bagian belakang handphone merk OPPO A53 warna hitam
  • uang tunai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang disimpan di saku jaket.
  • Bahwa Terdakwa melayani pembelian judi togel jenis Hongkong (HK) dengan cara yaitu pembeli datang langsung menemui Terdakwa dan menyebutkan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang akan dibeli sehingga Terdakwa mencatat nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dibeli tersebut kedalam kertas yang sudah Terdakwa siapkan. Selanjutnya pembeli nomor judi togel jenis Hongkong (HK) tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa sebagai bentuk pembayaran atas pembelian nomor judi togel jenis Hongkong (HK) tersebut;      
  • Selain itu, Terdakwa juga melayani pembelian nomor judi togel jenis Hongkong (HK) dengan cara yaitu pembeli mengirimkan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dibeli melalui Aplikasi WhatsApp ke nomor handphone +62 877 6032 6002 yang ada didalam 1 (satu) unit handphone merk OPPO A53 warna hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuliskan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dibeli oleh pembeli tersebut kedalam kertas yang sudah Terdakwa siapkan. Kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan pembeli nomor judi togel jenis Hongkong (HK) tersebut, barulah pembeli nomor judi togel jenis Hongkong (HK) tersebut melakukan pembayaran kepada Terdakwa.   
  • Pembeli nomor judi togel jenis Hongkong (HK) dinyatakan menang apabila nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dibeli oleh pembeli sama dengan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dikeluarkan oleh Bandar dan pembeli nomor judi togel jenis Hongkong (HK) tersebut mendapatkan hadiah dari Bandar, sedangkan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) dinyatakan kalah apabila nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dibeli oleh pembeli berbeda (tidak sama) dengan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dikeluarkan oleh Bandar sehingga keuangan pembelian nomor judi togel jenis Hongkong (HK) tersebut menjadi milik Bandar;
  • Besar hadiah uang yang diberikan oleh bandar kepada pemenang yaitu :         
  • Sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap pembelian nomor judi togel jenis Hongkong (HK) 2 angka/ Rp. 1.000,- (seribu rupiah);        
  • Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap pembelian nomor judi togel jenis Hongkong (HK) 3 angka/ Rp. 1.000,- (seribu rupiah);        
  • Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap pembelian nomor judi togel jenis Hongkong (HK) 4 angka/ Rp. 1.000,- (seribu rupiah).  
  • Nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dinyatakan menang oleh bandar akan dimumkan pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB dalam setiap putaran yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu.   
  • Terdakwa mendapatkan keuntungan (imbalan) berupa uang yang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil penjualan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) dalam setiap putarannya sehingga apabila Terdakwa mendapatkan uang penjualan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) putaran permainan judi togel jenis Hongkong (HK), maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).         
  • Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh para Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya