Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/LH/2018/PN Sit. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. Kusnadi bin Marsuki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 37/Pid.B/LH/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-378/0.5.39/Ep.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kusnadi bin Marsuki[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa KUSNADI bin MARSUKI pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di jalan raya masuk wilayah Desa Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan berupa 35 (tiga puluh) batang kayu jati bentuk balok jumlah kubikasi 1,458 m3 Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saksi HUDOYO mendapatkan informasi dari Informan bahwa ada 2 (dua) orang yang sedang menaikkan kayu jati dalam bentuk balok ke atas kendaraan pick up warna biru nopol P-8740-VB di sekitaran area tanah tegal Dusun Blangguhan Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dan menurut informasi kayu tersebut adalah milik MUL (DPO) yang didapat dari menebang dalam hutan Blok Bunutan dan Blok Pengarengan Hutan Bitakol Resort Watunumpuk Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Karangtekok Balai Taman Nasional Baluran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dan atas adanya informasi tersebut saksi HUDOYO bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 01.45 Wib pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 saksi HUDOYO mendapat telpon dari informan bahwa kendaraan pick up yang mengangkut kayu jati yang dikemudikan oleh terdakwa sudah berangkat menuju ke Jalan raya Pantura Situbondo – Banyuwangi dengan di tutupi terpal warna biru dan selajutnya saksi HUDOYO bersama dengan dan saksi SAMSUL ARIFIN menyanggong di jalan raya pantura Situbondo Banyuwangi masuk wilayah Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dan benar tidak lama kemudian ada kendaraan pick warna biru yang bagian belakang ditutupi terpal warna biru sedang berjalan kearah barat dan saat melintas didepan saksi HUDOYO dan saksi SAMSUL ARIFIN kemudian mobil pick up tersebut saksi HUDOYO hentikan , dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa sedang mengangkut Kayu Jati dalam bentuk gelondong dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) batang tanpa surat sahnya hasil hutan dengan rincian ;
  1. 30 (tiga puluh) batang kayu jati bentuk balok ukuran 12 cm x 12 cm x 200 cm dengan jumlah kubikasi 1,296 m3 @ 0,043 m3 / batang.
  2. 5 (lima) batang kayu jati bentuk balok ukuran 18 cm x 12 cm x 150 cm dengan jumlah kubikasi 0,162 m3 @ 0,0324 m3 / batang.
  • Dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi T 120 SS Nopol : P-8740-VB warna biru tahun 2007 Noka : MHMU5TU2E7K001104 Nosin : 4Q15C43064 dan pada saat di introgasi terdakwa mengaku telah mengangkut  35 (tiga puluh lima) batang kayu Jati bentuk Balok milik MUL (DPO) dan di suruh menjualkan kayu jati tersebut dengan harapan akan di beri upah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bersama dengan barang buktinya di bawa ke Polres Situbondo.
  • Akibat kejadian hilangnya 17 pohon jati tersebut  Taman Nasional Baluran mengalami  kerugian dari segi konservasi tidak ternilai hargannya dan dari segi ekonomi sebesar Rp. 23.528.000,- ( dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) dari nilai barang bukti 35 batang kayu jati ditinjau dari segi konservasi tidak ternilai harganya dan dari segi ekonomi  sebesar   Rp. 475.308,-( empat ratus tujuh ribu tiga ratus delapan rupiah )

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya