Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa HASAN BASRI Alias BAS Bin MALIHAN pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2017, bertempat di dekat pintu kolam renang tirta wilis yang beralamat di Jalan Raya Mangaran Desa Tokelan Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut  dilakukan  dengan cara :
- Berawal dari saksi SADALI,SH meminta bantuan kepada saksi IWAN HADIYANTO untuk membantu mengungkapkan peredaran narkotika di wilayah Kab. Situbondo setelah itu saksi IWAN HADIYANTO menyanggupi permintaan dari saksi SADALI,SH tersebut kemudian saksi IWAN HADIYANTO menyuruh (infomen) untuk membeli sabu-sabu kepada terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 sekira pukul 12.00 Wib informen menghubungi terdakwa untuk membeli sabu-sabu tersebut selanjutnya informen memberikan uang pembelian sabu sabu kepada terdakwa sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang jasa dalam pembelian sabu sabu  tersebut dan beberapa jam kemudian terdakwa datang menyerahkan sabu-sabu kepada informen yang ditaruh didalam bungkus rokok sampoerna warna putih dan diserahkan di dekat pintu masuk kolam renang tirta wilis yang beralamat di Jalan Raya Mangaran Desa Tokelan Kec. Panji Kab. Situbondo selanjutnya informen datang kerumah saksi IWAN HADIYANTO lalu saksi IWAN HADIYANTO menelpon saksi SADALI, SH. disuruh datang kerumahnya untuk memberitahu kalau infomen telah berhasil membeli sabu sabu dari terdakwa selanjutnya saksi SADALI, SH. datang kerumah saksi IWAN HADIYANTO mengamankan sabu sabu yang dibeli oleh informen dari terdakwa yang ditaruh didalam bungkus rokok sampoerna warna putih dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram kemudian saksi SADALI, SH. dan saksi IWAN HADIYANTO berangkat ke Polres Situbondo guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang didapat dari informen membeli dari terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0291/NNF/2018 tanggal 12 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md., selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa :
- Nomor barang bukti 0223/2018/NNF : berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,362 gram (nol koma tiga ratus enam puluh dua) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor barang bukti 0224/2018/NNF : berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 10 ml adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa  terdakwa HASAN BASRI alias BAS Bin MALIHAN pada hari Selasa  tanggal 26 Desember 2017, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2017, bertempat di Lingkungan Kampung Baru Rt 03 Rw 05 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2017 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di dalam kamar di rumah istri terdakwa di Lingkungan Kampung Baru Rt. 03 Rw. 05 Kelurahan Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo terdakwa mengkonsumsi sabu sabu dengan cara sabu sabu dimasukkan kedalam pipet kemudian dibakar lalu asap yang keluar dari sedotan disedot seperti orang merokok dan dihisap sebanyak 8 (delapan) kali sedotan dan setelah terdakwa mengkonsumsi sabu sabu tersebut badannya terasa segar dan terdakwa mengkonsumsi sabu sabu sejak 2 (dua) tahun yang lalu dan terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 sekira pukul 08.30 wib di rumah istri terdakwa di Lingkungan kampung Baru Rt 03 Rw 05 kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji kabupaten Situbondo dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas cap kaki tiga dan 1 (satu) buah sedotan plastik bening sebagai bekas alat mengkonsumsi sabu di keranjang sampah yang berada didepan rumah terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui jika barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas cap kaki tiga dan 1 (satu) buah sedotan plastik bening sebagai bekas alat mengkonsumsi sabu yang ditemukan di keranjang sampah yang berada didepan rumah istri terdakwa adalah milik terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang didapat dari informen membeli dari terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0291/NNF/2018 tanggal 12 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md., selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa :
- Nomor barang bukti 0223/2018/NNF : berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,362 gram (nol koma tiga ratus enam puluh dua) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor barang bukti 0224/2018/NNF : berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 10 ml adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;             Â
- Berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur tentang hasil Pemeriksaan Asesmen dalam proses hukum No.REKOM /57/IV/TAT/Rh.00.00/2018/BNNP, dengan Kesimpulan Klien adalah Pengguna Narkotika dengan tingkat ketergantungan berat dan dikategorikan sebagai Pecandu.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |