----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD MISTAYU alias MISTAYU Bin MAHAT pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira jam 18.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2018, bertempat di depan teras rumah Burani masuk Dusun Curahguno Rt.14 Rw.06 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa sebelumnya datang kerumah saksi Burani meminta air untuk kesembuhan pamannya dimana terdakwa dan saksi Burani berbicara di teras rumah saksi Burani namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi Burani kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan saksi Burani kemudian terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Burani setelah itu saksi Buarni berteriak-teriak minta tolong lalu saksi korban Sayati alias Bu Ika dan saksi Ika Yuliatin yang saat itu berada didalam rumah saksi Burani mendengar teriakan saksi Burani dari teras rumah tersebut lalu saksi korban Sayati dan saksi Ika Yuliatin hendak keluar rumah melalui pintu depan namun ada yang mengganjal pintu tersebut lalu saksi korban bersama saksi Ika Yuliatin keluar melalui pintu belakang rumah saksi Burani.
- Bahwa setelah terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Burani lalu terdakwa melihat disebelah saksi Burani ada terdapat pisau yang biasa digunakan kerja saksi Burani kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau milik saksi Burani lalu pisau tersebut dibawa oleh terdakwa keluar rumah saksi Burani.
- Bahwa setelah itu terdakwa berpapasan dengan saksi Sayati alias Bu Ika lalu saksi Sayati yang melihat terdakwa sedang memegang sebilah pisau ditangan kanannya kemudian dengan posisi berhadap-hadapan dengan terdakwa setelah itu terdakwa dengan sengaja menganyunkan pisau tersebut kepada wajah saksi korban Sayati lalu saksi korban Sayati alias Bu Ika memalingkan wajahnya sehingga pisau tersebut mengenai daun telinga sebelah kiri dimana daun telinga sebelah kiri saksi korban mengalami luka robek serta mengeluarkan darah.
- Bahwa kejadian tersebut disaksikan langsung oleh saksi Ika Yuliatin dimana posisi saksi Ika Yuliatin berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter didepan saksi korban Sayatin kemudian saksi Ika Yuliatin juga melihat saksi Burani mengalami luka lebam didaerah wajah karena akibat pemukulan terdakwa sebelumnya lalu saksi Ika Yuliatin bersama saksi Sayati melihat terdakwa segera melarikan diri.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa Muhammad Mistayu alias Mistayu bin Mahat terhadap saksi korban Sayati alias Bu Ika tersebut sehingga menyebabkan luka robek didaun telinga sebelah kiri ukuran tiga koma lima kali satu sentimeter terdapat luka robek dibelakang telinga dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter sebagaimana Visum Et Repertum (VER) Nomor :B/ 06/X/2018/Reskrim.
----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |