1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca AZILDAN MAULANA AHCYAR menjadi MUHAMMAD MIFTAHUL AKHYAR ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca AZILDAN MAULANA AHCYAR menjadi MUHAMMAD MIFTAHUL AKHYAR pada Akta Kelahiran No 3512-LU-10012013-0009 tertanggal 10 Januari 2013; Serta dokumen-dokumen lain yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |