Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2019/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Sainawi Alias Pak Dian Bin Nijo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1185/M.5.40/Ep.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sainawi Alias Pak Dian Bin Nijo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa Sainawi alias Pak Dian Bin Nijo pada hari Senin tanggal 01  Oktober 2018 sekira jam 06.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2018, bertempat di kandang Sapi milik Nijo yang berada dibelakang rumah Nijo masuk Dusun Krajan Rt.004 Rw.02 Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa Ternak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya saksi korban Asia alias Bu Zainal sekitar bulan Juni Tahun 2018 membeli satu ekor sapi lokal  dengan ciri-ciri jenis sapi betina warna merah kecoklat-coklatan usia sapi sekitar 1 (satu) tahun setengah tinggi sapi sekitar kurang lebih 2 (dua) meter kepala sapi berwarna putih tanduknya panjang moncong kebelakang yang dibeli dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kemudian oleh saksi korban dititipkan kepada saksi Nijo alias Pak Sainawi setelah dipelihara lalu sapi tersebut hamil sekitar 4 (empat) bulan.
  • Bahwa setelah itu oleh saksi Nijo sapi milik saksi korban Asia di tempatkan di kandang miliknya yang terletak dibelakang rumah saksi Nijo.
  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 01 Oktober 2018 terdakwa Sainawi alias Pak Dian Bin Nijo sekira pukul 06.30 Wib mengambil ternak berupa satu ekor sapi lokal milik saksi korban Asia alias Bu Zainal yang dititipkan kepada saksi Nijo yang merupakan bapak terdakwa sendiri di kandang milik saksi Nijo alias Sainawi dengan cara terdakwa melepas salah satu tali tampar yang mengikat pada leher sapi kemudian terdakwa juga melepas ikatan tali tampar yang mengikat sapi kepada tiang kandang selanjutnya terdakwa mengeluarkan sapi milik saksi korban Asia keluar dari kandang melelui pintu bagian barat yang dalam keadaan terbuka.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengelurkan sapi tersebut lalu sapai di tuntun berjalan kearah barat hingga berhenti disungai di Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo untuk dimandikan oleh terdakwa kemudian terdakwa yang sebelumnya sudah mempersiapkan untuk menjual sapi tersebut ke pasar hewan Senin di Besuki lalu terdakwa menyuruh saksi Badrus untuk menyewa satu buah Pic Up milik temannya untuk mengangkut sapi tersebut ke Pasar hewan senin.
  • Bahwa sesampainya di pasar Hewan Senin Besuki kemudian tanpa seijin pemlikinya terdakwa menjual sapi milik saksi korban Asia lias Bu Zainal kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa hasil dari penjualan sapi tersebut oleh terdakwa digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. 
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Asia alias Bu Zainal mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa Sainawi alias Pak Dian Bin Nijo pada hari Senin tanggal 01  Oktober 2018 sekira jam 06.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2018, bertempat di kandang Sapi milik Nijo (orang tua terdakwa) yang berada dibelakang rumah Nijo masuk Dusun Krajan Rt.004 Rw.02 Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya saksi korban Asia alias Bu Zainal sekitar bulan Juni Tahun 2018 membeli satu ekor sapi lokal  dengan ciri-ciri jenis sapi betina warna merah kecoklat-coklatan usia sapi sekitar 1 (satu) tahun setengah tinggi sapi sekitar kurang lebih 2 (dua) meter kepala sapi berwarna putih tanduknya panjang moncong kebelakang yang dibeli dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kemudian oleh saksi korban dititipkan kepada saksi Nijo alias Pak Sainawi (yang masih kakak kandung saksi korban Asia) setelah dipelihara lalu sapi tersebut hamil sekitar 4 (empat) bulan.
  • Bahwa setelah itu oleh saksi Nijo sapi milik saksi korban Asia di tempatkan di kandang miliknya yang terletak dibelakang rumah saksi Nijo.
  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 01 Oktober 2018 terdakwa Sainawi alias Pak Dian Bin Nijo sekira pukul 06.30 Wib mengambil ternak berupa satu ekor sapi lokal milik saksi korban Asia alias Bu Zainal yang dititipkan kepada saksi Nijo yang merupakan bapak terdakwa sendiri di kandang milik saksi Nijo alias Sainawi dengan cara terdakwa melepas salah satu tali tampar yang mengikat pada leher sapi kemudian terdakwa juga melepas ikatan tali tampar yang mengikat sapi kepada tiang kandang selanjutnya terdakwa mengeluarkan sapi milik saksi korban Asia keluar dari kandang melelui pintu bagian barat yang dalam keadaan terbuka.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengelurkan sapi tersebut lalu sapai di tuntun berjalan kearah barat hingga berhenti disungai di Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo untuk dimandikan oleh terdakwa kemudian terdakwa yang sebelumnya sudah mempersiapkan untuk menjual sapi tersebut ke pasar hewan Senin di Besuki lalu terdakwa menyuruh saksi Badrus untuk menyewa satu buah Pic Up milik temannya untuk mengangkut sapi tersebut ke Pasar hewan senin.
  • Bahwa sesampainya di pasar Hewan Senin Besuki kemudian tanpa seijin pemlikinya terdakwa menjual sapi milik saksi korban Asia lias Bu Zainal kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa hasil dari penjualan sapi tersebut oleh terdakwa digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Asia alias Bu Zainal melakukan pelaporan berupa Pegaduan kepada pihak Polsek Bungatan pada tanggal 03 Januari 2019 dan saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya