Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa Imam alias Pak Didik bin Tahe pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2017 bertempat di dekat kandang sapi milik saksi Tolak Alias Pak David Bin Samo yang lokasinya berada di sebelah timur dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Curah Saleh II, RT.02/RW.04, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat†terhadap saksi Ahmadi alias Pak Abel, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari kamis tanggal 28 September 2017 sekira pukul 16.30 WIB saat istri saksi Tolak Alias Pak David Bin Samo yaitu saksi Saniya Alias Buk Yeye memberi makan ayam, tak berapa lama saksi Saniya Alias Buk Yeye di datangi oleh Terdakwa sambil berkata “ ini ayam saya†yang dijawab oleh saksi Saniya Alias Buk Yeye “ bukan, ini ayam saya, kalau ini ayam sampeyan ambil saja†mendengar hal tersebut Terdakwa menimpali dengan menjawab “ambil saja ayamnya kalau punyamu, ya sudah kalau itu ayammu†kemudian Terdakwa berlalu pergi.
- Bahwa kemduian pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 saksi Tolak Alias Pak Alias Pak David pamit kepada saksi Saniya Alias Buk Yeye untuk melihat sapinya. Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saksi Tolak Alias Pak David Bin Samo pulang dan berada di kandang sapi milik saksi Tolak Alias Pak David Bin Samo yang lokasinya berada di sebelah timur dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Curah Saleh II, RT.02/RW.04, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Tak berapa lama Terdakwa datang sambil membawa sabit dan berkata “kamu minta di bacok?, kalau minta di bacok saya bacok†mendengar hal tersebut saksi Tolak Alias Pak David Bin Samo ketakutan dan merobohkan sepeda motornya dan langsung lari kearah ketimur namun tetap di kejar oleh Terdakwa sehingga saksi Tolak Alias Pak David Bin Samo mengambil sebuah kayu dan di pegang dengan menggunakan kedua tangannya dua yaitu tangan kiri di bawah dan tangan kanan di atas sedangkan kayu berada di depan badan saksi Tolak Alias Pak David Bin Samo untuk berjaga jaga, namun tiba tiba Terdakwa langsung mengayunkan sabit yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa kearah saksi Tolak Alias Pak David Bin Samo dan mengenai jari tangan saksi Tolak Alias Pak David Bin Samo sehingga mengakibatkan luka bacok di jari jempol sebelah kanan dan jari jempol sebelah kiri, dan yang jempol kanan saksi Tolak Alias Pak David Bin Samo terputus sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 36/R.MAWAR/RSUD/2017 tanggal 03 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Antonio Inoki, Sp.OT dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah, dr. Abdoer Rahem, Situbondo dengan hasil kesimpulan pemeriksaan :
- Tangan kanan : terdapat patah tulang terbuka pada jari ke I atau ibu jari tangan kanan seluruh ruas;
- Tangan kiri : terdapat patah tulang terbuka pada jari ke I atau ibu jari tangan kiri pada ruas kedua dengan ukuran luka tiga centimeter.
- Dari tanda-tanda tersebut disimpulkan ciri-ciri adanya luka akibat persentuhan dengan benda tajam.
- Tiga hari opname di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo masuk Rumah Sakit tanggal 30 September 2017, pulang tanggal 03 Oktober 2017;
- Kerusakan atau luka tersebut diatas mengakibatkan cacat anggota tubuh pada jari ke I ibu jari kiri dan kanan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. |