Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Sit Herry Kurniawan 1.Roy Gunawan
2.Lusiana
3.Bobby Setiawan
4.Yenny Setiawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 04 Mei 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Herry Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bella Ayu WirayunitaHerry Kurniawan
Tergugat
NoNama
1Roy Gunawan
2Lusiana
3Bobby Setiawan
4Yenny Setiawati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Firman, S.H., M.H.Roy Gunawan
2Edy Firman, S.H., M.H.Lusiana
3Edy Firman, S.H., M.H.Bobby Setiawan
4Edy Firman, S.H., M.H.Yenny Setiawati
Turut Tergugat
NoNama
1Ummi Kulsum
2Camat Asembagus
3Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, Perjanjian Nominee yang disepakati oleh PENGGUGAT dan Almh. Liana/Yacqueline Liana sebagaimana disetujui pula oleh TURUT TERGUGAT I;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, Akta Jual Beli Nomor 161/Asbg/1982 tertanggal 4 Desember 1982 yang dibuat oleh dan di hadapan Djemari selaku Camat Pengganti Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kantor Kecamatan Asembagus yang dibuat berdasarkan Perjanjian Nominee antara PENGGUGAT dan Almh. Liana/Yacqueline Liana sebagaimana disetujui pula oleh TURUT TERGUGAT I, beserta segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa dan memiliki hak menerima manfaat dari Objek Sengketa serta mendapat prioritas untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah tersebut;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menandatangani Akta Jual Beli baru atas Objek Sengketa dengan PENGGUGAT di hadapan Pejabat yang berwenang;
  6. Menyatakan pembayaran harga jual beli Objek Sengketa yang telah diterima oleh TURUT TERGUGAT I dari PENGGUGAT sebagaimana bukti kwitansi pembayaran yang di dalamnya tertulis “telah menerima dari Mimi” (nama lain dari Herry Kurniawan/ PENGGUGAT) dan ditandatangani oleh Ummi Kulsum/TURUT TERGUGAT I sejumlah:
  7. Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) pada tanggal 25 Agustus 1981;
  8. Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 13 Desember 1981; dan
  9. Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 Desember 1982;

Merupakan pembayaran harga jual beli Objek Sengketa yang sah dalam Akta Jual Beli Objek Sengketa yang akan dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT I;

  1. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Situbondo c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak