Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Edy Firman, S.H., M.H. | Roy Gunawan | 2 | Edy Firman, S.H., M.H. | Lusiana | 3 | Edy Firman, S.H., M.H. | Bobby Setiawan | 4 | Edy Firman, S.H., M.H. | Yenny Setiawati |
|
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, Perjanjian Nominee yang disepakati oleh PENGGUGAT dan Almh. Liana/Yacqueline Liana sebagaimana disetujui pula oleh TURUT TERGUGAT I;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, Akta Jual Beli Nomor 161/Asbg/1982 tertanggal 4 Desember 1982 yang dibuat oleh dan di hadapan Djemari selaku Camat Pengganti Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kantor Kecamatan Asembagus yang dibuat berdasarkan Perjanjian Nominee antara PENGGUGAT dan Almh. Liana/Yacqueline Liana sebagaimana disetujui pula oleh TURUT TERGUGAT I, beserta segala akibat hukumnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa dan memiliki hak menerima manfaat dari Objek Sengketa serta mendapat prioritas untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah tersebut;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menandatangani Akta Jual Beli baru atas Objek Sengketa dengan PENGGUGAT di hadapan Pejabat yang berwenang;
- Menyatakan pembayaran harga jual beli Objek Sengketa yang telah diterima oleh TURUT TERGUGAT I dari PENGGUGAT sebagaimana bukti kwitansi pembayaran yang di dalamnya tertulis “telah menerima dari Mimi” (nama lain dari Herry Kurniawan/ PENGGUGAT) dan ditandatangani oleh Ummi Kulsum/TURUT TERGUGAT I sejumlah:
- Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) pada tanggal 25 Agustus 1981;
- Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 13 Desember 1981; dan
- Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 Desember 1982;
Merupakan pembayaran harga jual beli Objek Sengketa yang sah dalam Akta Jual Beli Objek Sengketa yang akan dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT I;
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Situbondo c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |