Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : ATI HARYATI, sebagai orang tua/Ibu Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama :
- SHILA AULIA DAUD, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 23 Agustus 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 01079/U/2010, tanggal 18 Oktober 2010;
- SAADAN SULAIMAN DAUD, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 24 Nopember 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3512-LT-31012013-0010, tanggal 31 Januari 2013;
- SHIREEN SALSABILA DAUD, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 30 April 2021, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3512-LU-16062021-0004, tanggal 16 Juni 2021;
untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 845/Desa Tokelan, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 31/05/2019, Nomor : 00471/TOKELAN/2019, seluas 117 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak MUHAMMAD ICHSAN TOYEB;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |