Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2022/PN Sit TEMUN WINARSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1TEMUN WINARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon TEMUN WINARSIH, sebagai orang tua/Ibu Kandung untuk bertindak sebagai wali untuk mewakili kepentingan anak-anaknya tersebut yang masih dibawah umur yang masing-masing bernama : NURSYA’BANI QURROTAA’YUN (berumur 9 tahun), dan MUHAMMAD IMAMI (berumur 1 tahun) bersama-sama dengan ahli waris yang lain, khusus untuk tujuan penandatanganan akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 835/Desa Lamongan, Surat Ukur tanggal 28-09-2009, No. 22, seluas 3.920 M2. atas nama TEMUN WINARSIH, yang terletak di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo;

3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak