Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa ROBI PRANATA bin DIDIK SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2018, bertempat di di Jalan Raya Ds. Banyuglugur, Kec. Banyuglugur, Kab. Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekira pukul 11.15 WIB terdakwa diajak saksi Deki Voller untuk mengirim muatan cabai ke Solo, selanjutnya terdakwa menuju kerumah saksi Deki Voller untuk mengambil Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G Mitsubishi Nopol MHMLOPU39FK171588 Nosin 4D56CL32771 warna hitam milik saksi Habibi Kurniawan, selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB terdakwa seorang diri menggunakan Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G tersebut melaju dari Kec. Besuki Kab. Situbondo menuju Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi untuk mengambil muatan cabai, selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib sesampainya di Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi terdakwa menunggu cabai dinaikkan keatas pick up, sekira pukul 16.00 WIB setelah selesai cabai dinaikkan keatas Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G, terdakwa langsung kembali ke Kec. Besuki Kab. Situbondo dan sekira pukul 18,00 WIB setelah tiba di Kec. Besuki Kab. Situbondo terdakwa bertemu dengan saksi Deki Voller kemudian terdakwa mengemudikan Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G tersebut sedangkan saksi Deki Voller duduk disamping terdakwa lalu kendaraan pick up tersebut melaju dari arah timur kebarat dengan tujuan ke Solo, namun ketika berada di Jalan Raya Ds. Banyuglugur Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo, Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G tersebut tiba-tiba oleng kearah kanan dan melaju kencang masuk ke jalur yang berlawanan sedangkan terdakwa tidak ada upaya membunyikan suara klakson atau upaya menghindar dari kendaraan yang berlawanan arah, kemudian body samping kanan kendaraan pick up yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha warna biru Nopol : P-4148-DM yang dikendarai oleh korban Ardi Bima Pratama berboncengan dengan saksi korban Ayyub Masturul Hakki yang melaju dari arah barat menuju kearah timur sehingga Sepeda Motor No. Pol : P-4148-DM yang dinaiki korban Ardi Bima Pratama dan Ayyub Masturuk Hakki terlindas dan terseret Kend. Pick Up No. Pol : P-9806-G yang dikemudikan terdakwa sejauh sekitar 2 (dua) meter dan ketika terdakwa mengatakan “remma tak makan dek†(remnya tidak pakem), kemudian saksi Deki Voller menarik handle rem tangan untuk menghentikan laju kendaraan Pick Up No. Pol : P-9806-G namun karena kendaraan melaju dengan kencang kemudian kendaraan Pick Up No. Pol : P-9806-G menabrak tiang telephon milik Telkom lalu menabrak bruk serta pagar rumah milik saksi Abdul Ajis yang terletak disebelah utara jalan dan kendaraan Pick Up No. Pol: P-9806-G tersebut berhenti setelah posisi terbalik (posisi roda diatas).
- Bahwa posisi akhir korban Ardi Bima Pratama tergeletak dibadan jalan sebelah utara, posisi akhir saksi korban Ayyub mastrul Hakiki berada dibadan jalan sebelah selatan, posisi akhir dari Sepeda Motor No. Pol : P-4148-DM berada dibadan jalan sebelah utara sedangkan posisi akhir dari Kend. Pick Up No. Pol : P-9806-G berada dibahu jalan sebelah utara.
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Ardi Bima Pratama mengalami pendarahan pada hidung dan telinga, luka robek pada lutut kaki kanan, pada bibir, pada dagu, luka lecet pada tangan kanan dan korban meninggal dunia. Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. B.127/XI/2018/Lantas hasil pemeriksaan korban Ardi Bima Pratama tanggal 04 November 2018 sbb :
- Kepala : Ditemukan adanya luka robek pada dagu ukuran lima kali satu sentimeter.
- Leher : Ditemukan adanya terdapat luka beset dileher sebelah kiri ukuran tujuh kali nol koma lima dan lima kali nol koma lima.
- Mata : Tidak ditemukan adanya kelaianan dan tanda-tanda kekerasan.
- Telinga : Ditemukan adanya perdarahan pada telingan kanan dan telinga sebelah kiri.
- Hidung : Tidak ditemukan adaanya perdarahan hidung.
- Mulut : Ditemukan adanya luka robek pada bibir atas ukuran dua kali satu sentimeter, tiga kali dua sentimeter, ditemukan adanya luka robek pada bibir bawah ukuran tiga kali tiga sentimeter.
- Dada : Tidak ditemukan adanya kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Perut : Tidak ditemukan adanya kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Punggung : Tidak ditemukan adanya kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Pinggang : Tidak ditemukan adanya kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak atas : Tidak ditemukan adanya kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak bawah : Ditemukan adanya luka robek pada lutut sebelah kanan ukuran delapan kali dua, empat belas kali lima sentimeter, delapan kali tiga sentimeter.
- Pemeriksaan Dalam : Tidak dilakukan
- Pemeriksaan tambahan : Tidak Dilakukan
- Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
- Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian.
- Kesimpulan : Meninggal.
- Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh Ni Made Rai Putri M dokter pada dokter pada RSUD Besuki, tertanggal 04 November 2018.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa ROBI PRANATA bin DIDIK SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2018, bertempat di di Jalan Raya Ds. Banyuglugur Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekira pukul 11.15 WIB terdakwa diajak saksi Deki Voller untuk mengirim muatan cabai ke Solo, selanjutnya terdakwa menuju kerumah saksi Deki Voller untuk mengambil Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G Mitsubishi Nopol MHMLOPU39FK171588 Nosin 4D56CL32771 warna hitam milik saksi Habibi Kurniawan, selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB terdakwa seorang diri menggunakan Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G tersebut melaju dari Kec. Besuki Kab. Situbondo menuju Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi untuk mengambil muatan cabai, selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib sesampainya di Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi terdakwa menunggu cabai dinaikkan keatas pick up, sekira pukul 16.00 Wib setelah selesai cabai dinaikkan keatas Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G, terdakwa langsung kembali ke Kec. Besuki Kab. Situbondo dan sekira pukul 18.00 WIB setelah tiba di Kec. Besuki Kab. Situbondo terdakwa bertemu dengan saksi Deki Voller, kemudian terdakwa mengemudikan Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G tersebut sedangkan saksi Deki Voller duduk disamping terdakwa lalu kendaraan pick up tersebut melaju dari arah timur kebarat dengan tujuan ke Solo namun ketika berada di Jalan Raya Ds. Banyuglugur Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo, Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G tersebut tiba-tiba oleng kearah kanan dan melaju kencang masuk ke jalur yang berlawanan sedangkan terdakwa tidak ada upaya membunyikan suara klakson atau upaya menghindar dari kendaraan yang berlawanan arah, kemudian body samping kanan kendaraan pick up yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha warna biru Nopol : P-4148-DM yang dikendarai oleh korban Ardi Bima Pratama berboncengan dengan saksi korban Ayyub Masturul Hakki yang melaju dari arah barat menuju kearah timur sehingga Sepeda Motor No. Pol : P-4148-DM yang dinaiki korban Ardi Bima Pratama dan Ayyub Masturuk Hakki terlindas dan terseret Kend. Pick Up No. Pol : P-9806-G yang dikemudikan terdakwa sejauh sekitar 2 (dua) meter dan ketika terdakwa mengatakan “remma tak makan dek†(remnya tidak pakem), kemudian saksi Deki Voller menarik handle rem tangan untuk menghentikan laju kendaraan Pick Up No. Pol : P-9806-G namun karena mendaraan melaju dengan kencang kemudian kendaraan Pick Up No. Pol : P-9806-G menabrak tiang telephon milik Telkom lalu menabrak bruk serta pagar rumah milik saksi Abdul Ajis yang terletak disebelah utara jalan dan kendaraan Pick Up No. Pol: P-9806-G terhenti setelah terbalik (posisi roda diatas).
- Bahwa posisi akhir saksi korban Ayyub mastrul Hakiki berada dibadan jalan sebelah selatan, posisi akhir korban Ardi Bima Pratama tergeletak dibadan jalan sebelah utara, posisi akhir dari Sepeda Motor No. Pol : P-4148-DM berada dibadan jalan sebelah utara sedangkan posisi akhir dari Kend. Pick Up No. Pol : P-9806-G berada dibahu jalan sebelah utara.
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Ayyub Maturul Hakiki mengalami luka robek pada bibir, bergesernya sendi dari posisi normal pada sendi pergelangan tangan kanan, patah tulang pada paha kanan, luka robek pada lutut kanan, luka lecet pada perut sebelah kiri, luka lecet pada dahi sehingga saksi korban Ayyub Maturul Hakiki tidak bisa melakukan aktifitas . Bahwa berdasarkan visum et repertum No. 440/253.16/431.202.7.1.4/2018 hasil pemeriksaan saksi korban Ayyub Maturul Hakki pada tanggal 04 November 2018 sbb:
- Kepala         Â
- Luka lecet pada bagian dahi dan kepala
- Luka robek pada bibir dengan ukuran kurang lebih diameter dua sentimeter
- Perut
- Luka lecet pada bagian perut kiri
- Alat gerak
- Diduga patah tulang tertutup pada tulang paha kanan
- Bergesernya sendi dari posisi normal pada sendi pergelangan tangan kanan
- Luka robek pada lutut kanan dengan diameter kurang lebih sepuluh sentimeter
- Kesimpulan :
- Kepala         Â
- Luka lecet pada bagian dahi dan kepala
- Luka robek pada bibir dengan ukuran kurang lebih diameter dua sentimeter
- Perut
- Luka lecet pada bagian perut kiri
- Alat gerak
- Diduga patah tulang tertutup pada tulang paha kanan
- Bergesernya sendi dari posisi normal pada sendi pergelangan tangan kanan
- Luka robek pada lutut kanan dengan diameter kurang lebih sepuluh sentimeter
- Kerusakan tersebut diatas
- Dapat mengakibatkan luka berat berupa :
- Penyakit atau luka yang tidak dapat diharap akan sembuh dengan sempurna atau yang mendatangkan bahaya maut.
- Rintangan tetap dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian
- Dapat mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktifitas selama beberapa minggu
- Penderita tersebut mengalami luka berat dan belum sembuh, besar harapan ia akan sembuh jika sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (komplikasi).
- Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh Nita Chrisnawati dokter pada UPTD Puskesmas Banyuglugur, tertanggal 06 November 2018.
- Foto fernur dextra AP/Lateral :
- Tampak fraktur oblique dengan displacement os femur 1/3 medial disertai soft tissue swelling regio tersebut
- Trabekulasi : normal
- Tak tampak lesi litik / lesi blastik /osteofit
- Tak tampak tanda osteomyelitis dan emfisema subkutis
- Kesimpulan :
- Ftaktur oblique dengan displacement os femur 1/3 medial dextra
- Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Ari Eko L, Sp.Rad, dokter instalasi Radiologi dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 05 November 2018.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KETIGA :
----- Bahwa ia terdakwa ROBI PRANATA bin DIDIK SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2018, bertempat di di Jalan Raya Ds. Banyuglugur Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekira pukul 11.15 WIB terdakwa diajak saksi Deki Voller untuk mengirim muatan cabai ke Solo, selanjutnya terdakwa menuju kerumah saksi Deki Voller untuk mengambil Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G Mitsubishi Nopol MHMLOPU39FK171588 Nosin 4D56CL32771 warna hitam milik saksi Habibi Kurniawan, selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB terdakwa seorang diri menggunakan Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G tersebut melaju dari Kec. Besuki Kab. Situbondo menuju Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi untuk mengambil muatan cabai, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIb sesampainya di Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi terdakwa menunggu cabai dinaikkan keatas pick up, sekira pukul 16.00 WIB setelah selesai cabai dinaikkan keatas Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G, terdakwa langsung kembali ke Kec. Besuki Kab. Situbondo dan sekira pukul 18,00 WIB setelah tiba di Kec. Besuki Kab. Situbondo terdakwa bertemu dengan saksi Deki Voller, kemudian terdakwa mengemudikan Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G tersebut sedangkan saksi Deki Voller duduk disamping terdakwa lalu kendaraan pick up tersebut melaju dari arah timur kebarat dengan tujuan ke Solo namun ketika berada di Jalan Raya Ds. Banyuglugur Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo, Kend. Pick Up. No. Pol : P-9806-G tersebut tiba-tiba oleng kearah kanan dan melaju kencang masuk ke jalur yang berlawanan sedangkan terdakwa tidak ada upaya membunyikan suara klakson atau upaya menghindar dari kendaraan yang berlawanan arah, kemudian body samping kanan kendaraan pick up yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha warna biru Nopol : P-4148-DM yang dikendarai oleh korban Ardi Bima Pratama berboncengan dengan saksi korban Ayyub Masturul Hakki yang melaju dari arah barat menuju kearah timur sehingga Sepeda Motor No. Pol : P-4148-DM yang dikendarai korban Ardi Bima Pratama dan Ayyub Masturuk Hakki terlindas dan terseret Kend. Pick Up No. Pol : P-9806-G yang dikemudikan terdakwa sejauh sekitar 2 (dua) meter dan ketika terdakwa mengatakan “remma tak makan dek†(remnya tidak pakem), kemudian saksi Deki Voller menarik handle rem tangan untuk menghentikan laju kendaraan Pick Up No. Pol : P-9806-G namun karena mendaraan melaju dengan kencang kemudian kendaraan Pick Up No. Pol : P-9806-G menabrak tiang telephon milik Telkom dan menabrak bruk serta pagar rumah milik saksi Abdul Ajis yang terletak disebelah utara jalan lalu kendaraan Pick Up No. Pol: P-9806-G terhenti setelah terbalik (posisi roda diatas) berada di posisi akhir dibahu jalan sebelah utara.
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut Sepeda Motor Yamaha warna biru No. Pol : P-4148-DM yang dikendarai korban Ardi Bima Pratama dan Ayyub Masturuk Hakki mengalami kerusakan pesok pada tangki dan kerusakan pada keseluruhan body kendaraan, akibat kejadian tersebut tafsir kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), tiang telepon jenis FO (tiang beton) milik PT Telkom mengalami patah dan aksesoris / tempat tambatan kabel telepon mengalami kerusakan dengan tafsiran kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan Bruk dan pagar rumah milik saksi Abdul Ajis mengalami kerusakan/hancur dengan tafsir kerugian sebesar Rp. 1.000.000,-
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |