Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.C/2024/PN Sit | ABDUR RAHMAN WAHID, S.H | SUWAPI bin SANIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.C/2024/PN Sit | |||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 68/Pid.C/2024/PN Sit | |||||||||||||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | CATATAN DAKWAAN BERKAS PERKARA NOMOR : BP/05/IX/2024/RESKRIM
Bahwa terdakwa SUWAPI BIN SANIN pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 pukul 09.30 wib di rumah NURUL AMINOLLAH alamat Kampung Semiring Rt 002 Rw 003 Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau ditempat lain yang setidak - tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban NURUL AMINOLLAH dengan kronologis sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 pukul 09.30 wib terdakwa SUWAPI BIN SANIN bersama NUR AZIAH (istri terdakwa) datang kerumah saksi korban NURUL AMINOLLAH dikarenakan saksi korban NURUL AMINOLLAH tidak pernah mengangkat telpon dari terdakwa SUWAPI BIN SANIN. Setelah bertemu dengan saksi korban NURUL AMINOLLAH, terdakwa SUWAPI BIN SANIN berbincang dengan saksi korban NURUL AMINOLLAH, kemudian terdakwa SUWAPI BIN SANIN bertanya tentang uang miliknya, namun saksi korban NURUL AMINOLLAH menjawab akan menyicilnya dan tsaksi korban NURUL AMINOLLAH belum bisa memastikan akan menyicil dengan nominal berapa. Selanjutnya saksi korban NURUL AMINOLLAH marah-marah sambil berdiri sehingga terdakwa SUWAPI BIN SANIN berkata “kamu kenapa berdiri, sudah tahu salah, kamu minta dipukul” dan terdakwa SUWAPI BIN SANIN ikut berdiri, saat itu saksi korban NURUL AMINOLLAH tangannya hendak memukul terdakwa SUWAPI BIN SANIN, sehingga terdakwa SUWAPI BIN SANIN tangkis dan mengenai pelipis kiri saksi korban NURUL AMINOLLAH. Setelah itu terdakwa SUWAPI BIN SANIN dan saksi korban NURUL AMINOLLAH duduk kembali dan melanjutnkan perbincangan. Kemudian itu terdakwa SUWAPI BIN SANIN langsung pulang.
Selanjutnya saksi korban NURUL AMINOLLAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dijelaskan bahwa saksi korban NURUL AMINOLLAH mengalami luka lecet/gores pada pipi kiri ukuran P1 = 1 cm x 0,2 cm, P2 = 0,5 cm x 0,2 cm.
Berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas, patut bahwa perbuatan terdakwa SUWAPI BIN SANIN telah cukup bukti dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah).
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |