Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2018/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Heri Kartono Alias Heri Sutrisno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2684/O.5.39/Euh.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Heri Kartono Alias Heri Sutrisno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa HERI KARTONO als HERI SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2018 sekira jam 14.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Mawar Kotim Rt 03 Rw 01, Ds Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 saksi Sadali dan saksi Bima Putra Pamungkas yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering menjual pil trex kepada anak-anak sekolah, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 sekira pukul 12.30 wib para saksi melakukan penyelidikan dan ketika melakukan penyelidikan para saksi melihat saksi Hasim Nurdian dan saksi Ahmad Nasrullah menuju kerumah terdakwa, setelah kembali dari rumah terdakwa kemudian saksi Sadali dan saksi Bima menghentikan saksi Hasim Nurdian dan saksi Ahmad Nasrullah menanyakan tujuannya kerumah terdakwa, kemudian didapat keterangan dari saksi Hasim Nurdian dan saksi Ahmad Nasrullah bahwa mereka kerumah terdakwa dengan tujuan untuk membeli pil trex namun terdakwa tidak ada dirumahnya, selanjutnya ketika saksi Sadali dan saksi Bima melakukan penggeledahan terhadap saksi Hasim Nurdian dan saksi Ahmad Nasrullah pada saksi Hasim Nurdian diketemukan 2 butir pil trex yang merupakan sisa yang dibeli pada terdakwa pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira pukul 10.30 wib bertempat dirumah terdakwa di Jl. Mawar Kotim Rt 03 Rw 01, Ds Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo telah membeli pil terx pada terdakwa sebanyak 1 klip plastik isi 5 butir seharga Rp. 10.000,-.
  • Bahwa berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Sadali dan saksi Bima Putra Pamungkas menuju kerumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan dan ketika dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa tepatnya didalam almari diketemukan barang bukti berupa :124 (seratus dua puluh empat) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 1240 (seribu dua ratus empat puluh) butir pil trex, 40 (empat puluh) strip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butur dengan total 400 (empat ratus) butir pil trex, 45 (empat puluh lima) strip kecil yang masing-masing berisi 2 (dua) butir dengan total 90 (sembilan puluh) butir pil trex, 1 (satu) buah wadah plastik, Uang tunai sebesar Rp. 98.000,-, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah kaleng bicsuit warna merah merk “khong Guan”, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) butir pil trex.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 wib terdakwa berhasil ditangkap dan setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan pil trex dengan cara menjual tanpa memiliki kewenangan serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dilakukan sejak 6 bulan sebelum dilakukan penangkapan dan terdakwa memperoleh pil trex dari Tar dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000,- per 1000 butir yang kemudian oleh terdakwa pil trex tersebut diedarkan dengan cara dijual 1 plastik kecil isi 5 butir seharga Rp. 10.000.,- sehingga keuntungan terdakwa menjual 1000 butir sebesar Rp. 800.000,-.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 7726/NOF/2018 tanggal 20 Agustus 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
  1. Barang bukti Nomor 7214/2018/NOF dan 7215/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa HERI KARTONO als HERI SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2018 sekira jam 14.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Mawar Kotim Rt 03 Rw 01, Ds Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 saksi Sadali dan saksi Bima Putra Pamungkas yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering menjual pil trex kepada anak-anak sekolah, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 sekira pukul 12.30 wib para saksi melakukan penyelidikan dan ketika melakukan penyelidikan para saksi melihat saksi Hasim Nurdian dan saksi Ahmad Nasrullah menuju kerumah terdakwa, setelah kembali dari rumah terdakwa kemudian saksi Sadali dan saksi Bima menghentikan saksi Hasim Nurdian dan saksi Ahmad Nasrullah menanyakan tujuannya kerumah terdakwa, kemudian didapat keterangan dari saksi Hasim Nurdian dan saksi Ahmad Nasrullah bahwa mereka kerumah terdakwa dengan tujuan untuk membeli pil trex namun terdakwa tidak ada dirumahnya, selanjutnya ketika saksi Sadali dan saksi Bima melakukan penggeledahan terhadap saksi Hasim Nurdian dan saksi Ahmad Nasrullah pada saksi Hasim Nurdian diketemukan 2 butir pil trex yang merupakan sisa yang dibeli pada terdakwa pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira pukul 10.30 wib bertempat dirumah terdakwa di Jl. Mawar Kotim Rt 03 Rw 01, Ds Besuki, Kec Besuki, Kab Situbondo telah membeli pil terx pada terdakwa sebanyak 1 klip plastik isi 5 butir seharga Rp. 10.000,-.
  • Bahwa berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Sadali dan saksi Bima Putra Pamungkas menuju kerumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan dan ketika dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa tepatnya didalam almari diketemukan barang bukti berupa : 124 (seratus dua puluh empat) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 1240 (seribu dua ratus empat puluh) butir pil trex, 40 (empat puluh) strip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butur dengan total 400 (empat ratus) butir pil trex, 45 (empat puluh lima) strip kecil yang masing-masing berisi 2 (dua) butir dengan total 90 (sembilan puluh) butir pil trex, 1 (satu) buah wadah plastik, Uang tunai sebesar Rp. 98.000,-, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah kaleng bicsuit warna merah merk “khong Guan”, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) butir pil trex.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 wib terdakwa berhasil ditangkap dan setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan pil trex dengan cara menjual tanpa memiliki ijin edar dilakukan sejak 6 bulan sebelum dilakukan penangkapan dan terdakwa memperoleh pil trex dari Tar dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000,- / 1000 butir yang kemudian oleh terdakwa pil trex tersebut diedarkan dengan cara dijual 1 plastik kecil isi 5 butir seharga Rp. 10.000.,- sehingga keuntungan terdakwa menjual 1000 butir sebesar Rp. 800.000,-.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 7726/NOF/2018 tanggal 20 Agustus 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
  1. Barang bukti Nomor 7214/2018/NOF dan 7215/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya