INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/PID.S/2016/PN SIT. | SURYANI, S.H. | SRI HANDAYANI binti NIJAN | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Jan. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/PID.S/2016/PN SIT. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
DAKWAAN : -----------Bahwa terdakwa SRI HANDAYANI binti NIJAN pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 07.30 atau pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat didusun Wringinanom timur RT 01 RW 03 Desa Wringinanom Kec.Panarukan Kab.Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo terdakwa SRI HANDAYANI binti NIJAN dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih .............; Perbutan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 178 UU RI nomor 8 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Walikota dan Bupati menjadi UU (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 205 No.57 tambahan lembaran negara RI nomor 5678) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |