Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa YUDIK bin KINGWA bersama Saksi JOKO ANGGARA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 bertempat di Depan Indomaret masuk Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------ ? Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa menelpon Saksi JOKO ANGGARA untuk datang ke rumah Terdakwa dan mengkonsumsi sabu, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram beserta 1 (satu) buah timbangan elektrik dan beberapa Plastik Klip kepada Saksi JOKO ANGGARA dengan maksud untuk dipecah menjadi beberapa poket untuk dijual, setelah Saksi JOKO ANGGARA pulang dan sampai di rumah kemudian Saksi JOKO ANGGARA memecah sabu yang diterima dari Terdakwa menjadi menjadi 10 (sepuluh) poket dengan harga masing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) an, sabu tersebut tersisa 6 (enam) poket sedangkan yang 4 (empat) poket telah terjual, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 19.25 Wib Terdakwa menelpon Saksi JOKO ANGGARA dengan mengatakan “KO ada dimana kalau udah tahlilan ke rumah, JON mau ambil sabu kamu kesini ketemu di garasi” selanjutnya Saksi JOKO ANGGARA berangkat dengan jalan kaki menuju garasi dekat rumah Terdakwa sekitar 5 (lima) menit kemudian Saksi JOKO ANGGARA bertemu dengan Terdakwa di depan garasi lalu Terdakwa berkata “ini antarkan sabu ke JON ketemuan di depan Alfamart” sambil menyerahkan sabu yang dibungkus bekas bungkus Rokok Merk Grow warna biru kepada Saksi JOKO ANGGARA, selanjutnya Saksi JOKO ANGGARA diantar pulang oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor scoopy ke rumah Saksi JOKO ANGGARA, setelah sampai di rumah kemudian Saksi JOKO ANGGARA menggunakan sepeda motor merk yamaha mio berangkat untuk menemui JON mengantarkan sabu, setelah sampai di Jl. Raya Panarukan Dusun Karang Sari RT. 003 RW. 001 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Saksi JOKO ANGGARA memarkir sepeda motor dan duduk di atas sepeda motor menunggu JON untuk menyerahkan sabu; ? Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi JOKO ANGGARA kemudian Saksi ARIS FAJAR H. dan Saksi BIMA PUTRA P. (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan serangkaian tindakan hukum dengan menangkap Saksi JOKO ANGGARA, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) Gram; 2. 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Grow warna biru; 3. 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam; 4. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Nopol P-6864-EU warna kombinasi putih orange dan hitam; 5. 1 (satu) bungkus plastik bekas permen; 6. 1 (satu) lembar kertas struk Alfamart; 7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode I. 8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode II. 9. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode I. 10. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode II. 11. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode III. Page 2 of 3 12. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode IV. sehingga atas kejadian tersebut Saksi JOKO ANGGARA beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Februari 2024 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) Gram; 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode I. 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode II. 4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode I. 5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode II. 6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode III. 7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode IV. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01047/NNF/2024 tertanggal 12 Februari 2024 dengan nomor barang bukti 03367/2024/NNF s.d. 03373/2024/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa setelah dilakukan pengembangan selanjutnya Saksi ARIS FAJAR H. dan Saksi BIMA PUTRA P. juga menangkap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam; 2) 1 (satu) buah Kartu ATM BRI; 3) 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type SCOOPY warma coklat hitam No Pol : P 2609 DL; 4) 1 (satu) buah korek modifikasi warna hijau; 5) 1 (satu) buah korek modifikasi warna kuning; 6) 1 (satu) buah pipet kaca. sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa YUDIK bin KINGWA bersama Saksi JOKO ANGGARA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 bertempat di Depan Indomaret masuk Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa menelpon Saksi JOKO ANGGARA untuk datang ke rumah Terdakwa dan mengkonsumsi sabu, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram beserta 1 (satu) buah timbangan elektrik dan beberapa Plastik Klip kepada Saksi JOKO ANGGARA dengan maksud untuk dipecah menjadi beberapa poket untuk dijual, setelah Saksi JOKO ANGGARA pulang dan sampai di rumah kemudian Saksi JOKO ANGGARA memecah sabu yang diterima dari Terdakwa menjadi menjadi 10 (sepuluh) poket dengan harga masing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) an, sabu tersebut tersisa 6 (enam) poket sedangkan yang 4 (empat) poket telah terjual, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 19.25 Wib Terdakwa menelpon Saksi JOKO ANGGARA dengan mengatakan “KO ada dimana kalau udah tahlilan ke rumah, JON mau ambil sabu kamu kesini ketemu di garasi” selanjutnya Saksi JOKO ANGGARA berangkat dengan jalan kaki menuju garasi dekat rumah Terdakwa sekitar 5 (lima) menit kemudian Saksi JOKO ANGGARA bertemu dengan Terdakwa di depan garasi lalu Terdakwa berkata “ini antarkan sabu ke JON ketemuan di depan Alfamart” sambil menyerahkan sabu yang dibungkus bekas bungkus Rokok Merk Grow warna biru kepada Saksi JOKO ANGGARA, selanjutnya Saksi JOKO ANGGARA diantar pulang oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor scoopy ke rumah Saksi JOKO ANGGARA, setelah sampai di rumah kemudian Saksi JOKO ANGGARA menggunakan sepeda motor merk yamaha mio berangkat untuk menemui JON mengantarkan sabu, setelah sampai di Jl. Raya Panarukan Dusun Karang Sari RT. 003 RW. 001 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Saksi JOKO ANGGARA memarkir sepeda motor dan duduk di atas sepeda motor menunggu JON untuk menyerahkan sabu; ? Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya kepemilikan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi JOKO ANGGARA kemudian Saksi ARIS FAJAR H. dan Saksi BIMA PUTRA P. (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan serangkaian tindakan hukum dengan menangkap Saksi JOKO ANGGARA, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) Gram; 2. 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Grow warna biru; 3. 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam; 4. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Nopol P-6864-EU warna kombinasi putih orange dan hitam; 5. 1 (satu) bungkus plastik bekas permen; 6. 1 (satu) lembar kertas struk Alfamart; 7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode I. 8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode II. 9. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode I. Page 3 of 3 10. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode II. 11. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode III. 12. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode IV. sehingga atas kejadian tersebut Saksi JOKO ANGGARA beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Februari 2024 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) Gram; 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode I. 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) Gram kode II. 4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode I. 5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode II. 6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode III. 7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram kode IV. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01047/NNF/2024 tertanggal 12 Februari 2024 dengan nomor barang bukti 03367/2024/NNF s.d. 03373/2024/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa setelah dilakukan pengembangan selanjutnya Saksi ARIS FAJAR H. dan Saksi BIMA PUTRA P. juga menangkap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam; 2) 1 (satu) buah Kartu ATM BRI; 3) 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type SCOOPY warma coklat hitam No Pol : P 2609 DL; 4) 1 (satu) buah korek modifikasi warna hijau; 5) 1 (satu) buah korek modifikasi warna kuning; 6) 1 (satu) buah pipet kaca. sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |