Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2020/PN Sit Suryani, S.H. Samsul Arifin Bin Kusnadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1703/M.5.40/Euh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsul Arifin Bin Kusnadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----- Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin KUSNADI bersama-sama dengan saksi ANGGA KUSUMA Alias ANGGA Bin MAMAN HERMAWAN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu  dalam tahun 2020, bertempat di Pinggir Jalan Raya Banyuwangi Situbondo masuk hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenag memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi ANGGA KUSUMA Alias ANGGA Bin MAMAN HERMAWAN (dalam penuntutan terpisah) di pasar kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ANGGA KUSUMA kalau ingin mengkonsumsi sabu  selanjutnya saksi ANGGA KUSUMA mengatakan  kepada terdakwa kalau nanti mau dihubungi lagi kemudian saksi ANGGA KUSUMA pergi dan sekira pukul 10.00 Wib saksi ANGGA KUSUMA menelphone terdakwa melalui WhatsApp (WA) untuk mengajak terdakwa ke Banyuwangi dengan mengatakan akan melihat harga bawang dan membeli sabu, selanjutnya terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA berboncengan dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Banyuwangi dan sesampainya di POM Bensin Gale’an Banyuwangi saksi ANGGA KUSUMA melihat HPnya  sudah ada yang mentransfer uang kepada saksi ANGGA KUSUMA  selanjutnya saksi ANGGA KUSUMA mencari ATM terdekat untuk mengambil uang tunai yang ditransfer oleh saksi SAHROWI untuk membeli sabu selanjutnya terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA ke rumah SUKIT untuk membeli sabu namun tidak ada selanjutnya menuju ke rumah SAPRUL di Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi untuk membeli sabu dan sesampainya di rumah SAPRUL lalu terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA membeli sabu kepada SAPRUL kemudian sebagian sabu tersebut dikonsumsi oleh terdakwa, saksi ANGGA KUSUMS dan SAPRUL
  • Setelah selasai mengkonsumsi sabu kemudian terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA pulang sebagian sabu yang terdiri dari 2 bngkus sabu yang merupakan milik saksi SAHROWI Bin AMIN oleh saksi ANGGA KUSUMA dimasukkan kedalam bungkus bekas rokok sampoerna mild dan disimpan disaku celana depan sebelah kiri, namun sekira pukul 17.45 Wib ketika didalam perjalanan tepatnya di dekat PAL 9 di Pinggir Jalan Raya Banyuwangi -Situbondo masuk hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA diberhentikan oleh saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH dan saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA yang merupakan aparat Kepolisian , setelah sepeda motor berhenti saksi ANGGA KUSUMA mengambil sabu yang disimpan disaku depan sebelah kiriu lalu dengan menggunakan tangan kiri sabu tersebut dipegang lalu dibuang dengan cara dilempar kearah sebelah kiri
  • Bahwa terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 17.45 Wib di Pinggir Jalan Raya Banyuwangi Situbondo Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo diketemukan 2 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik klip yang terdapat didalam bungkus bekas rokok sampoerna mild dengan berat kotor 0,38 gram dan 0,45 gram kemudian didapat keterangan dari terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA bahwa sabu sabu tersebut adalah milik saksi SAHROWI Bin AMIN , selanjutnya terdakwa beserta barang  buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab  : 5932/NNF/2020, Senin tanggal 06 Juli 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt,. M.Si, DKK berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  1. 11749/2020/NNF dan 11750/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin KUSNADI bersama-sama dengan saksi ANGGA KUSUMA Alias ANGGA Bin MAMAN HERMAWAN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Pinggir Jalan Raya Banyuwangi Situbondo  masuk hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut , telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi ANGGA KUSUMA Alias ANGGA Bin MAMAN HERMAWAN (dalam penuntutan terpisah) di pasar kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ANGGA KUSUMA kalau ingin mengkonsumsi sabu  selanjutnya saksi ANGGA KUSUMA mengatakan  kepada terdakwa kalau nanti mau dihubungi lagi kemudian saksi ANGGA KUSUMA pergi dan sekira pukul 10.00 Wib saksi ANGGA KUSUMA menelphone terdakwa melalui WhatsApp (WA) untuk mengajak terdakwa ke Banyuwangi dengan mengatakan akan melihat harga bawang dan membeli sabu, selanjutnya terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA berboncengan dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Banyuwangi dan sesampainya di POM Bensin Gale’an Banyuwangi saksi ANGGA KUSUMA melihat HPnya  sudah ada yang mentransfer uang kepada saksi ANGGA KUSUMA  selanjutnya saksi ANGGA KUSUMA mencari ATM terdekat untuk mengambil uang tunai yang ditransfer oleh saksi SAHROWI untuk membeli sabu selanjutnya terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA ke rumah SUKIT untuk membeli sabu namun tidak ada selanjutnya menuju ke rumah SAPRUL di Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi untuk membeli sabu dan sesampainya di rumah SAPRUL lalu terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA membeli sabu kepada SAPRUL kemudian sebagian sabu tersebut dikonsumsi oleh terdakwa, saksi ANGGA KUSUMS dan SAPRUL
  • Setelah selasai mengkonsumsi sabu kemudian terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA pulang sebagian sabu yang terdiri dari 2 bngkus sabu yang merupakan milik saksi SAHROWI Bin AMIN oleh saksi ANGGA KUSUMA dimasukkan kedalam bungkus bekas rokok sampoerna mild dan disimpan disaku celana depan sebelah kiri, namun sekira pukul 17.45 Wib ketika didalam perjalanan tepatnya di dekat PAL 9 di Pinggir Jalan Raya Banyuwangi -Situbondo masuk hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA diberhentikan oleh saksi ANJAS HERU PAMBUDI, SH dan saksi YOGA ADHIWIRA PRANATA yang merupakan aparat Kepolisian , setelah sepeda motor berhenti saksi ANGGA KUSUMA mengambil sabu yang disimpan disaku depan sebelah kiriu lalu dengan menggunakan tangan kiri sabu tersebut dipegang lalu dibuang dengan cara dilempar kearah sebelah kiri
  • Bahwa terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 17.45 Wib di Pinggir Jalan Raya Banyuwangi Situbondo Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo diketemukan 2 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik klip yang terdapat didalam bungkus bekas rokok sampoerna mild dengan berat kotor 0,38 gram dan 0,45 gram kemudian didapat keterangan dari terdakwa dan saksi ANGGA KUSUMA bahwa sabu sabu tersebut adalah milik saksi SAHROWI Bin AMIN , selanjutnya terdakwa beserta barang  buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab  : 5932/NNF/2020, Senin tanggal 06 Juli 2020 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt,. M.Si, DKK berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
  1. 11749/2020/NNF dan 11750/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya