Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa ia terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2018, bertempat di rumah terdakwa di  Kp. Talkandang Barat Rt. 01/IV, Desa Talkandang Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi FEBRIANTONI, SH bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi di Kp. Talkadang Barat Rt. 01 Rw. 04 Ds. Talkadang Kec. Situbondo Kab. Situbondo, selanjutnya saksi FEBRIANTONI, SH bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan mendapatkan kurang lebih 3 (tiga) orang pemain antara lain terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI alias HAFID Bin MARSO bersama-sama dengan saksi ABDUR RAHMAN BSA Bim (Alm) AGIL dan saksi ANDI ISWANTO Bin SUNAWI (keduanya diajukan dalam Penuntutan Terpisah) yang sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan dadu. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan bermain judi dadu tersebut adalah dengan cara meletakkan uang di “beberan/plastic bergambar†kemudian terdakwa memasukkan 3 (tiga) dadu ke “Mug†dengan mengocok sebanyak 1 (satu) kali dengan menutup mulut “mug†mengggunakan buku tulis, setelah dikocok lalu “mug†terdakwa balik dan dadu berhenti berputar, sehingga kemudian jika “mug†tersebut dibuka maka 3 (tiga) dadu yang ada didalam mug tadi menunjukkan angka sesuai permukaan dadu yang menghadap keatas, penombok/pemain dinyatakan menang apabila angka yang dipasang /ditaruhi keluar sesuai angka yang ada di “beberanâ€, misalnya penombok menaruh uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diangka 2 (dua) pada beberan dan kemudian angka di “mug†setelah dikocok menunjukkan angka 2 (dua) maka pemain akan mendapat uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa dan jika di 3 (tiga) dadu menunjukkan angka 2 (dua) lebih dari satu, maka akan mendapatkan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari terdakwa, dan jika tidak ada sama sekali angka yang keluar sesuai yang ditomboki oleh pemain maka dianggap kalah.
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDUR RAHMAN dan saksi ANDI ISWANTO bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI Alias HAFID Bin MARSO pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kp. Talkandang Barat Rt. 01/IV, Desa Talkandang Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi FEBRIANTONI, SH bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi di Kp. Talkadang Barat Rt. 01 Rw. 04 Ds. Talkadang Kec. Situbondo Kab. Situbondo, selanjutnya saksi FEBRIANTONI, SH bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan mendapatkan kurang lebih 3 (tiga) orang pemain antara lain terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI alias HAFID Bin MARSO bersama-sama dengan saksi ABDUR RAHMAN BSA Bim (Alm) AGIL dan saksi ANDI ISWANTO Bin SUNAWI (keduanya diajukan dalam Penuntutan Terpisah) yang sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan dadu. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan bermain judi dadu tersebut adalah dengan cara meletakkan uang di “beberan/plastic bergambar†kemudian terdakwa memasukkan 3 (tiga) dadu ke “Mug†dengan mengocok sebanyak 1 (satu) kali dengan menutup mulut “mug†mengggunakan buku tulis, setelah dikocok lalu “mug†terdakwa balik dan dadu berhenti berputar, sehingga kemudian jika “mug†tersebut dibuka maka 3 (tiga) dadu yang ada didalam mug tadi menunjukkan angka sesuai permukaan dadu yang menghadap keatas, penombok/pemain dinyatakan menang apabila angka yang dipasang /ditaruhi keluar sesuai angka yang ada di “beberanâ€, misalnya penombok menaruh uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diangka 2 (dua) pada beberan dan kemudian angka di “mug†setelah dikocok menunjukkan angka 2 (dua) maka pemain akan mendapat uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa dan jika di 3 (tiga) dadu menunjukkan angka 2 (dua) lebih dari satu, maka akan mendapatkan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari terdakwa, dan jika tidak ada sama sekali angka yang keluar sesuai yang ditomboki oleh pemain maka dianggap kalah.
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDUR RAHMAN dan saksi ANDI ISWANTO bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP. |