Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama anak pertama Pemohon dirubah dari MUHAMMAD FATIH FAUZI RUSDI MUBAROK WAHYUDI menjadi AHMAD FATIH;
- Menyatakan nama anak kedua Pemohon dirubah dari MAICA AURORA MADHURA INDIRA WAHYUDI menjadi MAICA;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil di Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai perubahan nama anak-anak Pemohon yang tercatat bernama:
- MUHAMMAD FATIH FAUZI RUSDI MUBAROK WAHYUDI menjadi AHMAD FATIH;
- MAICA AURORA MADHURA INDIRA WAHYUDI menjadi MAICA;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |